Daftar
Isi
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
1
1.2 Rumusan Masalah
2
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Privasi
3
2.2 Keamanan Privasi Konsumen Dalam
E-Commerce
5
2.3 Hukum-Hukum Dalam Privasi
7
2.4 Contoh Pelanggaran Privasi
8
BAB 3 PENUTUP
3.1
Kesimpulan
10
3.2
Saran
11
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Privasi merupakan suatu hal yang
sangat penting baik bagi individu maupun lembaga
atau instansi untuk berhadapan dan berinteraksi dengan individu lain atau lembaga
lain. Salah dalam menyampaikan informasi yang
memiliki kemungkinan bernilai confidential, classified
dan rahasia tidak
dapat dipungkiri akan
menyebabkan
kerugian baik material maupun non material. Apalagi jika sifat informasi tersebut merupakan rahasia berisi peta kekuatan dan
strategi yang
akan dirancang menghadapi persaingan dengan produk kompetitor, terlebih lagi jika
rahasia tersebut berkaitan dengan organisasi. Kalau berkaitan dengan informasi pribadi
yang tidak ingin dibagi dan diketahui oleh umum, namun sudah terlanjur tersebar dan diketahui oleh khalayak luas,
kejadian ini akan menjadi sangat krusial dan mungkin dapat
membahayakan posisi dan kredibilitas yang bersangkutan.
Mungkin masih hangat dalam ingatan beberapa fenomena yang
terjadi dalam kurun waktu terakhir ini, mulai dari upload foto-foto pribadi artis yang menurut versi pemilik foto tersebut adalah koleksi pribadi dan bukan untuk konsumsi umum namun terlanjur beredar luas
di dunia maya, kecerdikan Wikileaks mengungkap tabir beberapa
informasi rahasia
dari
sumber dinas rahasia CIA, maupun skenario negara adikuasa Amerika untuk menekan dan
mengintervensi kepentingan negara-negara seperti di negara
Asia, Arab serta
negara yang
dianggap memungkinkan memberi
ancaman terhadap
keamanan dan kedaulatan
Amerika.
Paparan
sekelumit contoh di atas memberi
pelajaran
berharga, betapa privasi itu
penting, mahal bahkan harus dijaga baik-baik, ditutup rapat-rapat dan tidak boleh setiap
orang
mengetahuinya. Menjaga privasi tidak hanya dalam kehidupan
atau aktifitas interaksi
secara personal langsung secara tatap muka atau face
to face, namun ada baiknya dalam
setiap aktifitas
apapun terutama dengan perkembangan ICT (Information Communication Technology) yang
cukup pesat dengan diintrodusirnya internet, pada akhirnya setiap orang
dituntut merubah pola perilaku keseharian dalam mengelola privasi.
Privasi dan anonimitas dalam kehidupan sehari-hari adalah sesuatu yang biasa
dilakukan, namun tidak demikian halnya saat beraktifitas melalui internet. Tanpa disadari, saat menjelajah web, chatting
bahkan FTP atau Files Transfer Protocol
sekalipun, sebagian
kecil identitas diri pribadi dapat diketahui oleh pengelola service yang bersangkutan atau
bahkan orang lain.
1.2
Rumusan
Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan privasi ?
2.
Bagaimanakah
keamanan privasi konsumen dalam jual beli online ataupun toko kelontong ?
3.
Adakah
contoh-contoh pelanggaran privasi dalam etika profesi ?
4.
Adakah
Hukum yang mengatur tentang privasi ?
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Privasi
Kerahasiaan
pribadi (Bahasa Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok
individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik,
atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang
dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh
orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari
keamanan.
Privasi merupakan konsep abstrak yang mengandung banyak makna. Penggambaran populer
mengenai privasi antara lain adalah hak individu untuk menentukan apakah dan sejauh mana seseorang bersedia membuka dirinya kepada orang lain
atau privasi adalah
hak untuk tidak diganggu.[1]
Literatur psikologis memberikan penjelasan mengenai privasi,
antara lain:
a.
Westin (1967) menjelaskan
hubungan antara kerahasiaan
dan privasi. Privasi sebagai "klaim individu, kelompok, atau lembaga
untuk menentukan kapan, bagaimana
dan
sejauh mana informasi
tentang mereka dikomunikasikan kepada orang lain"
b. Altman (1975) menggabungkan baik sosial dan lingkungan psikologi dalam memahami sifat privasi. Privasi sebagai “akses kontrol selektif
terhadap privasi diri“ (hal. 24) dan dicapai melalui
pengaturan interaksi sosial, yang pada
gilirannya dapat memberikan umpan
balik pada kemampuan kita untuk berurusan dengan dunia dan akhirnya
mempengaruhi definisi kita tentang diri.
c. Hak khusus untuk mendapatkan kebebasan (particular
right of freedom). Privasi adalah tingkatan interaksi atau keterbukaan yang
dikehendaki oleh seseorang pada suatu kondisi
atau situasi tertentu.
d. Rapoport mendefinisikan
privasi sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh
pilihan-pilihan dan kemampuan
untuk mencapai interaksi
seperti yang diinginkan.
Hak pelanggaran
privasi oleh pemerintah, perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam
hukum di banyak negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua
negara memiliki hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai
contoh, aturan pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai
pendapatan. Pada beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan
aturan kebebasan berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan
informasi publik yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain.
Privasi dapat
secara sukarela dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko
hanya menghasilkan sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau
bahkan kerugian. Contohnya adalah pengorbanan privasi untuk mengikut suatu
undian atau kompetisi; seseorang memberikan detail personalnya (sering untuk
kepentingan periklanan) untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah.
Contoh lainnya adalah jika informasi yang secara sukarela diberikan tersebut dicuri
atau disalahgunakan seperti pada pencurian identitas.[2]
Privasi sebagai
terminologi tidaklah berasal dari akar budaya masyarakat Indonesia. Samuel D
Warren dan Louis D Brandeis menulis artikel berjudul "Right to
Privacy" di Harvard Law Review tahun 1890. Mereka seperti hal nya Thomas
Cooley di tahun 1888 menggambarkan "Right to Privacy" sebagai
"Right to be Let Alone" atau secara sederhana dapat diterjemahkan
sebagai hak untuk tidak di usik dalam kehidupan pribadinya. Hak atas Privasi
dapat diterjemahkan sebagai hak dari setiap orang untuk melindungi aspek-aspek
pribadi kehidupannya untuk dimasuki dan dipergunakan oleh orang lain (Donnald M
Gillmor, 1990 : 281). Setiap orang yang merasa privasinya dilanggar memiliki
hak untuk mengajukan gugatan yang dikenal dengan istilah Privacy Tort. Sebagai
acuan guna mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran Privasi dapat digunakan catatan
dari William Prosser yang pada tahun 1960 memaparkan hasil penelitiannya
terhadap 300 an gugatan privasi yang terjadi. Pembagian yang dilakukan Proses
atas bentuk umum peristiwa yang sering dijadikan dasar gugatan Privasi yaitu
dapat kita jadikan petunjuk untuk memahami Privasi terkait dengan media.
2.2
Keamanan Privasi Konsumen Dalam E-Commerce
Dalam
era globalisasi ini perihal jual beli bukan lagi hal yang sulit untuk
dilakukan, batas antar jarak dan waktu pun sudah lebih mudah diatasi, terlebih
lagi dengan berkembang pesatnya teknologi yang dapat membuat pemasaran jauh
lebih mudah dan murah, sejumlah perusahaan memilih bisnis dengan basis
elektronik menggunakan World Wide Web.
E-Commerce adalah penyebaran,
pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik
seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-dagang
dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem
manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
Sebagian besar manusia yang hidup
di era ini adalah pengguna internet dan sebagian dari pengguna internet adalah
konsumen di pasar online, mereka yang menjauhkan diri dari pasar online
biasanya dikarenakan ketidak percayaan akan keamanan data yang mereka berikan
yang mungkin disebabkan kurangnya keamanan & pengawasan perusahaan
E-Commerce itu sendiri yang dapat menyebabkan kerugian pada konsumen yang
datanya digunakan oleh pihak ketiga yang tidak terlibat transaksi
Saat ini perusahaan mengatasi
keamanan data konsumen menggunakan firewall namun firewall itu sendiri
terkadang dapat di bobol oleh hacker/cracker yang tidak bertanggung jawab, bagaimanapun
itu semua tergantung kemampuan perusahaan/organisasi dalam menjaga privasi data
konsumen, jika seorang hacker mampu membobol sistem firewall perusahaan dan
dapat mengetahui data seseorang maka hacker dapat melakukan email spaming,
penyebaran virus, pencurian cyber, pencurian identitas, dan kejahatan lainnya
yang dapat merugikan pihak konsumen dan perusahaan itu sendiri
Di Indonesia ada UU ITE Pasal 30
(Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking) dan Pasal 31 (Penyadapan,
Perubahan, Penghilangan Informasi), namun tidak ada hukum yang secara khusus
mengatur keamanan privasi E-Commerce, hukum tentang E-Commerce belum dapat
dibuat dikarenakan Indonesia memiliki berbagai jenis model bisnis E-Commerce
yang mambutuhkan ketentuan dan kebijakan yang berbeda
Model bisnis E-Commerce yang ada di
Indonesia 3 :
1. MarketPlace, contoh dari
marketplace adalah multiply.com, tokopedia.com, plasa.com
2. Online retail, contoh
dari online retail adalah gramedia.com, bhineka.com
3. Daily deals, contoh dari
daily deal adalah dealgoing.com
4. Classified ads, contoh
tokobagus.com, berniaga.com
Banyaknya kelemahan yang terdapat
dalam hukum dan sistem keamanan perusahaan E-Commerce adalah alasan utama
tingginya resiko pencurian data para konsumen dan solusi dari permasalahan
keamanan itu sendiri adalah perusahaan harus memastikan mereka memiliki
keamanan yang cukup untuk menjaga situs mereka dari para pengacau baik dari
luar seperti hacker ataupun dari dalam yaitu karyawan perusahaan itu sendiri.
Secara umum, materi Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar,
yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan
mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi
elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL
Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini
dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi
elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan
informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 &
Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13
& Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15
& Pasal 16 UU ITE).
Beberapa materi perbuatan yang
dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal,
yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran
nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap
data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system
interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of
device, Pasal 34 UU ITE).[3]
2.3
Hukum-Hukum Dalam Privasi
“Informasi Personal” berarti informasi atau pendapat mengenai data
diri seseorang yang telah dicatat oleh sebuah organisasi pemerintahan. Sebagai
contoh informasi personal ialah nama, jenis kelamin,tanggal lahir,alamat,
rincian finansial, status pernikahan, sejarah pendidikan serta pekerjaan. Ada
beberapa informasi personal yang disebut sebagai “informasi sensitif” dan
diberi proteksi ekstra di menurut undang-undang. Termasuk ke dalamnya adalah
informasi mengenai suku bangsa (ras) atau etnik anda, agama/kepercayaan anda,
pendapat/pandangan politik, pilihan seksual, keanggotaan organisasi serta
rekaman kriminal. Pada umumnya
diperlukan izin dari pemilik saat sebuah organisasi perlu mengumpulkan
informasi sensitif itu.4
Organisasi pemerintahan hanya dapat mengumpulkan informasi
personal seseorang bilamana dibutuhkan untuk melakukan perkerjaan mereka,
misalnya saja untuk mendapatkan surat izin mengemudi.
Organisasi
yang bersangkutan harus memberitahukan :
·
Mengapa mereka memerlukan informasi mengenai data diri dan apa
yang akan dilakukan dengan informasi itu
·
Undang-undang manakah yang mengizinkan mereka untuk bertanya
mengenai informasi data diri.
·
Siapa saja yang akan melihat informasi tsb.
·
Apa yang akan terjadi sekiranya menolak untuk memberikan
informasi.
·
Bagaimana pemilik data dapat melihat informasi mengenai diri
pemilik data, dan bagaimana hal itu dapat
diperbaiki sekiranya salah atau perlu dimutakhirkan (update).
Organisasi yang telah mengumpulkan informasi mengenai seseorang harus
menyimpannya dengan baik dan memastikan bahwa data tersebut tidak hilang atau
disalah-gunakan.
Informasi personal
seseorang hanya dapat digunakan dan diberitahukan untuk alasan dikumpulkannya
informasi tersebut atau keperluan yang sehubungan dengan itu yang cukup pantas
sebagaimana telah pemilik informasi duga.
Dalam
keadaan atau situasi tertentu undang-undang memperbolehkan agar informasi
mengenai seseorang itu digunakan untuk alasan lainnya, seperti untuk melindungi
keselamatan pemilik informasi atau untuk keperluan penegakan hukum.
Di Indonesia sendiri memiliki Undang Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik yang berlaku untuk setiap
orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum
Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di
luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Keamanan Privasi atau Informasi Personal di atur dalam UU ITE No 11 tahun 2008
Pasal 26 [4], yang berbunyi :
(1)
Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan,
penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data
pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2)
Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan
Undang-Undang ini.
2.4
Contoh Pelanggaran Privasi
Privasi dapat
secara sukarela dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko
hanya menghasilkan sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau
bahkan kerugian.
Di tahun 2009,
EMC menggugat Apple di pengadilan Amerika atas pelanggaran dua paten. Di tahun
yang sama Apple ganti menggugat EMC. Komisi Perdagangan Internasional Amerika
(ITC) selanjutnya pada bulan Juni 2009 memutuskan bahwa Apple tidak bersalah
karena tidak melanggar hukum perdagangan Amerika. Selain dengan EMC, Apple juga
masih dalam perang paten dan saling gugat dengan perusahaan lain. Yang terpanas
pastinya perseteruan Apple kontra Samsung terkait paten iPhone/iPad dan
smartphone/tablet Galaxy Series.[5]
Amerika Serikat
- Google terancam harus membayar denda sebesar USD 22,5 juta ke Apple terkait
dengan kasus pelanggaran privasi yang dilakukan raksasa internet tersebut
terhadap pengguna browser Safari. Meski demikian, dikatakan narasumber yang
mengetahui informasi ini, denda tersebut masih harus disetujui oleh Federal
Trade Commission (FTC), yang menangani masalah privasi online di AS. Jika
disetujui oleh lima anggota FTC, seperti dilansir Telegraph, Rabu (11/7/2012),
denda penalti sebesar USD 22,5 juta akan menjadi denda terbesar yang pernah
dibebankan pada sebuah perusahaan. Kasus ini, memunculkan keraguan lebih lanjut
terhadap kredibilitas Google, soal privasi. Google dinilai menyalahgunakan
posisinya yang menguasai internet. Pada kasus ini, Google diketahui secara
diam-diam melacak jutaan pengguna internet yang menggunakan browser Safari
milik Apple. "Kami membuat standar privasi dan keamanan tinggi bagi
pengguna kami," ujar Google membela diri. Raksasa internet ini menekankan
bahwa teknologi pelacakan yang dibenamkan di browser Safari tidak mengumpulkan
informasi personal apapun. Sumber lain menyebutkan, Google malah bersikeras
tidak akan mengakui kesalahannya dengan membayar denda. Namun baik Google,
Apple dan FTC belum mau mengomentari laporan tersebut.[6]
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Privasi merupakan suatu hal yang
sangat penting baik bagi individu maupun lembaga
atau instansi untuk berhadapan dan berinteraksi dengan individu lain atau lembaga
lain. Privasi merupakan konsep abstrak yang
mengandung
banyak makna. Penggambaran populer mengenai privasi antara lain adalah hak individu untuk menentukan apakah dan sejauh mana seseorang bersedia membuka dirinya kepada orang lain
atau privasi adalah
hak untuk tidak diganggu.
Dalam era globalisasi ini perihal jual beli bukan lagi hal yang
sulit untuk dilakukan, batas antar jarak dan waktu pun sudah lebih mudah
diatasi, terlebih lagi dengan berkembang pesatnya teknologi yang dapat membuat
pemasaran jauh lebih mudah dan murah, sejumlah perusahaan memilih bisnis dengan
basis elektronik menggunakan World Wide Web
Dalam era globalisasi ini perihal jual beli bukan lagi hal yang
sulit untuk dilakukan, batas antar jarak dan waktu pun sudah lebih mudah
diatasi, terlebih lagi dengan berkembang pesatnya teknologi yang dapat membuat
pemasaran jauh lebih mudah dan murah, sejumlah perusahaan memilih bisnis dengan
basis elektronik menggunakan World Wide Web.
E-Commerce adalah
penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem
elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya.
E-dagang dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik,
sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
Model bisnis E-Commerce yang ada di
Indonesia :
1.
MarketPlace, contoh dari marketplace adalah multiply.com, tokopedia.com, plasa.com.
2.
Online retail, contoh dari online retail adalah gramedia.com, bhineka.com
3.
Daily deals, contoh dari daily deal adalah dealgoing.com
4.
Classified ads, contoh tokobagus.com, berniaga.com
3.2 Saran
Saran kami bagi pembaca, antara lain :
1.
Pembaca
mampu mengembangkan bacaan yang sudah ada pada makalah ini, sehingga makalah
ini bisa lebih bermanfaat bagi orang banyak.
2.
Semoga
dengan adanya makalah ini, pembaca bisa mengerti dan memahami tentang Privacy
dan bahayanya.
Daftar Pustaka
[1]
elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/peng_psikologi.../bab6-privasi.pdf/10:10/24.03.2014
2 http//web.unair.ac.id/admin/file/f_34502_Inf_Policy_Privacy.pdf waktu akses 25/03/2014 03:34
5 Apple Bayar $5 Juta Atas Pelanggaran Paten Perusahaan Taiwan, http://apple.gopego.com/2012/01/apple-bayar-5-juta-atas-pelanggaran-paten-perusahaan-taiwan.
2014-03-24
23.0
6 radydjencole, Terkait Kasus Pelanggaran Privasi, Google
Terancam Bayar Denda ke Apple, http://forum.detik.com/terkait-kasus-pelanggaran-privasi-google-terancam-bayar-denda-ke-apple-t460118.html 2014-03-24 23.30
5 Apple Bayar $5 Juta Atas Pelanggaran Paten Perusahaan Taiwan, http://apple.gopego.com/2012/01/apple-bayar-5-juta-atas-pelanggaran-paten-perusahaan-taiwan. 2014-03-24
23.0
[6]
radydjencole, Terkait
Kasus Pelanggaran Privasi, Google Terancam Bayar Denda ke Apple, http://forum.detik.com/terkait-kasus-pelanggaran-privasi-google-terancam-bayar-denda-ke-apple-t460118.html 2014-03-24 23.30
0 Komentar untuk "Makalah Etika Profesi PRIVACY"