Knowladge Is Free

Catatan Kuliah Teknik Informatika dan lain-lain

Makalah Etika Profesi PRIVACY


Daftar Isi
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Rumusan Masalah 2
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Privasi 3
2.2 Keamanan Privasi Konsumen Dalam E-Commerce 5
2.3  Hukum-Hukum Dalam Privasi 7
2.4  Contoh  Pelanggaran Privasi 8
BAB 3 PENUTUP
3.1 Kesimpulan 10
3.2 Saran 11













BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Privasi merupakan suatu hal yang sangat penting baik bagi individu maupun lembaga atau instansi untuk berhadapan dan berinteraksi dengan individu lain atau lembaga lain. Salah dalam menyampaikan informasi yang memiliki kemungkinan bernilai confidential, classified dan rahasia tidak dapat dipungkiri akan menyebabkan kerugian baik material maupun non material. Apalagi jika sifat informasi tersebut merupakan rahasia berisi peta kekuatan dan strategi yang akan dirancang menghadapi persaingan dengan produk kompetitor, terlebih lagi jika rahasia tersebut berkaitan dengan organisasi. Kalau berkaitan dengan informasi pribadi yang tidak ingin dibagi dan diketahui oleh umum, namun sudah terlanjur tersebar dan diketahui oleh khalayak luas, kejadian ini akan menjadi sangat krusial dan mungkin dapat membahayakan posisi dan kredibilitas yang bersangkutan.
Mungkin masih hangat dalam ingatan beberapa fenomena yang terjadi dalam kurun waktu terakhir ini, mulai dari upload foto-foto pribadi artis yang menurut versi pemilik foto tersebut adalah koleksi pribadi dan bukan untuk konsumsi umum namun terlanjur beredar luas di dunia maya, kecerdikan Wikileaks mengungkap tabir beberapa informasi rahasia dari sumber dinas rahasia CIA, maupun skenario negara adikuasa Amerika untuk menekan dan mengintervensi kepentingan negara-negara seperti di negara Asia, Arab serta negara yang dianggap memungkinkan memberi ancaman terhadap keamanan dan kedaulatan Amerika.
Paparan sekelumit contoh di atas memberi pelajaran berharga, betapa privasi itu penting, mahal bahkan harus dijaga baik-baik, ditutup rapat-rapat dan tidak boleh setiap orang mengetahuinya. Menjaga privasi tidak hanya dalam kehidupan atau aktifitas interaksi secara personal langsung secara tatap muka atau face to face, namun ada baiknya dalam setiap aktifitas apapun terutama dengan perkembangan ICT (Information Communication Technology) yang cukup pesat dengan diintrodusirnya internet, pada akhirnya setiap orang dituntut merubah pola perilaku keseharian dalam mengelola privasi.
Privasi dan anonimitas dalam kehidupan sehari-hari adalah sesuatu yang biasa dilakukan, namun tidak demikian halnya saat beraktifitas melalui internet. Tanpa disadari, saat menjelajah web, chatting bahkan FTP atau Files Transfer Protocol sekalipun, sebagian kecil identitas diri pribadi dapat diketahui oleh pengelola service yang bersangkutan atau bahkan orang lain.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan privasi ?
2.      Bagaimanakah keamanan privasi konsumen dalam jual beli online ataupun toko kelontong ?
3.      Adakah contoh-contoh pelanggaran privasi dalam etika profesi ?
4.      Adakah Hukum yang mengatur tentang privasi ?


















BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Privasi
Kerahasiaan pribadi (Bahasa Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
Privasi merupakan konsep abstrak yang mengandung banyak makna. Penggambaran populer mengenai privasi antara lain adalah hak individu untuk menentukan apakah dan sejauh mana seseorang bersedia membuka dirinya kepada orang lain atau privasi adalah hak untuk tidak diganggu.[1]
Literatur psikologis memberikan penjelasan mengenai privasi, antara lain:

a. Westin  (1967)  menjelaskan  hubungan  antara  kerahasiaan  dan  privasi.  Privasi  sebagai "klaim individu, kelompok, atau lembaga untuk menentukan kapan, bagaimana dan sejauh mana informasi tentang mereka dikomunikasikan kepada orang lain"
b. Altman (1975) menggabungkan baik sosial dan lingkungan psikologi dalam memahami sifat privasi. Privasi sebagai “akses kontrol selektif terhadap privasi diri“ (hal. 24) dan dicapai  melalui  pengaturan  interaksi  sosial,  yang  pada  gilirannya  dapat  memberikan umpan balik pada kemampuan kita untuk berurusan dengan dunia dan akhirnya mempengaruhi definisi kita tentang diri.
c. Hak khusus untuk mendapatkan kebebasan (particular right of freedom). Privasi adalah tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki oleh seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu.
d. Rapoport mendefinisikan privasi sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan-pilihan dan kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan.
Hak pelanggaran privasi oleh pemerintah, perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam hukum di banyak negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara memiliki hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain.
Privasi dapat secara sukarela dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian. Contohnya adalah pengorbanan privasi untuk mengikut suatu undian atau kompetisi; seseorang memberikan detail personalnya (sering untuk kepentingan periklanan) untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh lainnya adalah jika informasi yang secara sukarela diberikan tersebut dicuri atau disalahgunakan seperti pada pencurian identitas.[2]
Privasi sebagai terminologi tidaklah berasal dari akar budaya masyarakat Indonesia. Samuel D Warren dan Louis D Brandeis menulis artikel berjudul "Right to Privacy" di Harvard Law Review tahun 1890. Mereka seperti hal nya Thomas Cooley di tahun 1888 menggambarkan "Right to Privacy" sebagai "Right to be Let Alone" atau secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai hak untuk tidak di usik dalam kehidupan pribadinya. Hak atas Privasi dapat diterjemahkan sebagai hak dari setiap orang untuk melindungi aspek-aspek pribadi kehidupannya untuk dimasuki dan dipergunakan oleh orang lain (Donnald M Gillmor, 1990 : 281). Setiap orang yang merasa privasinya dilanggar memiliki hak untuk mengajukan gugatan yang dikenal dengan istilah Privacy Tort. Sebagai acuan guna mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran Privasi dapat digunakan catatan dari William Prosser yang pada tahun 1960 memaparkan hasil penelitiannya terhadap 300 an gugatan privasi yang terjadi. Pembagian yang dilakukan Proses atas bentuk umum peristiwa yang sering dijadikan dasar gugatan Privasi yaitu dapat kita  jadikan petunjuk untuk memahami Privasi terkait dengan media.
2.2  Keamanan Privasi Konsumen Dalam E-Commerce
Dalam era globalisasi ini perihal jual beli bukan lagi hal yang sulit untuk dilakukan, batas antar jarak dan waktu pun sudah lebih mudah diatasi, terlebih lagi dengan berkembang pesatnya teknologi yang dapat membuat pemasaran jauh lebih mudah dan murah, sejumlah perusahaan memilih bisnis dengan basis elektronik menggunakan World Wide Web.
E-Commerce adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-dagang dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
Sebagian besar manusia yang hidup di era ini adalah pengguna internet dan sebagian dari pengguna internet adalah konsumen di pasar online, mereka yang menjauhkan diri dari pasar online biasanya dikarenakan ketidak percayaan akan keamanan data yang mereka berikan yang mungkin disebabkan kurangnya keamanan & pengawasan perusahaan E-Commerce itu sendiri yang dapat menyebabkan kerugian pada konsumen yang datanya digunakan oleh pihak ketiga yang tidak terlibat transaksi
Saat ini perusahaan mengatasi keamanan data konsumen menggunakan firewall namun firewall itu sendiri terkadang dapat di bobol oleh hacker/cracker yang tidak bertanggung jawab, bagaimanapun itu semua tergantung kemampuan perusahaan/organisasi dalam menjaga privasi data konsumen, jika seorang hacker mampu membobol sistem firewall perusahaan dan dapat mengetahui data seseorang maka hacker dapat melakukan email spaming, penyebaran virus, pencurian cyber, pencurian identitas, dan kejahatan lainnya yang dapat merugikan pihak konsumen dan perusahaan itu sendiri
Di Indonesia ada UU ITE Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking) dan Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi), namun tidak ada hukum yang secara khusus mengatur keamanan privasi E-Commerce, hukum tentang E-Commerce belum dapat dibuat dikarenakan Indonesia memiliki berbagai jenis model bisnis E-Commerce yang mambutuhkan ketentuan dan kebijakan yang berbeda
Model bisnis E-Commerce yang ada di Indonesia 3 :
1. MarketPlace, contoh dari marketplace adalah multiply.com, tokopedia.com, plasa.com
2. Online retail, contoh dari online retail adalah gramedia.com, bhineka.com
3. Daily deals, contoh dari daily deal adalah dealgoing.com
4. Classified ads, contoh tokobagus.com, berniaga.com
Banyaknya kelemahan yang terdapat dalam hukum dan sistem keamanan perusahaan E-Commerce adalah alasan utama tingginya resiko pencurian data para konsumen dan solusi dari permasalahan keamanan itu sendiri adalah perusahaan harus memastikan mereka memiliki keamanan yang cukup untuk menjaga situs mereka dari para pengacau baik dari luar seperti hacker ataupun dari dalam yaitu karyawan perusahaan itu sendiri.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE).
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).[3]
2.3  Hukum-Hukum Dalam Privasi
“Informasi Personal” berarti informasi atau pendapat mengenai data diri seseorang yang telah dicatat oleh sebuah organisasi pemerintahan. Sebagai contoh informasi personal ialah nama, jenis kelamin,tanggal lahir,alamat, rincian finansial, status pernikahan, sejarah pendidikan serta pekerjaan. Ada beberapa informasi personal yang disebut sebagai “informasi sensitif” dan diberi proteksi ekstra di menurut undang-undang. Termasuk ke dalamnya adalah informasi mengenai suku bangsa (ras) atau etnik anda, agama/kepercayaan anda, pendapat/pandangan politik, pilihan seksual, keanggotaan organisasi serta rekaman kriminal.  Pada umumnya diperlukan izin dari pemilik saat sebuah organisasi perlu mengumpulkan informasi sensitif itu.4

Organisasi pemerintahan hanya dapat mengumpulkan informasi personal seseorang bilamana dibutuhkan untuk melakukan perkerjaan mereka, misalnya saja untuk mendapatkan surat izin mengemudi.
Organisasi yang bersangkutan harus memberitahukan :
·         Mengapa mereka memerlukan informasi mengenai data diri dan apa yang akan dilakukan dengan informasi itu
·         Undang-undang manakah yang mengizinkan mereka untuk bertanya mengenai informasi data diri.
·         Siapa saja yang akan melihat informasi tsb.
·         Apa yang akan terjadi sekiranya menolak untuk memberikan informasi.
·         Bagaimana pemilik data dapat melihat informasi mengenai diri pemilik data, dan bagaimana hal itu dapat  diperbaiki sekiranya salah atau perlu dimutakhirkan (update). Organisasi yang telah mengumpulkan informasi mengenai seseorang harus menyimpannya dengan baik dan memastikan bahwa data tersebut tidak hilang atau disalah-gunakan.
Informasi  personal seseorang hanya dapat digunakan dan diberitahukan untuk alasan dikumpulkannya informasi tersebut atau keperluan yang sehubungan dengan itu yang cukup pantas sebagaimana telah pemilik informasi duga. 
Dalam keadaan atau situasi tertentu undang-undang memperbolehkan agar informasi mengenai seseorang itu digunakan untuk alasan lainnya, seperti untuk melindungi keselamatan pemilik informasi atau untuk keperluan penegakan hukum.

Di Indonesia sendiri memiliki Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Keamanan Privasi atau Informasi Personal di atur dalam UU ITE  No 11 tahun 2008 Pasal 26 [4], yang berbunyi :
(1)   Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.


(2)   Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

2.4  Contoh  Pelanggaran Privasi
Privasi dapat secara sukarela dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian.
Di tahun 2009, EMC menggugat Apple di pengadilan Amerika atas pelanggaran dua paten. Di tahun yang sama Apple ganti menggugat EMC. Komisi Perdagangan Internasional Amerika (ITC) selanjutnya pada bulan Juni 2009 memutuskan bahwa Apple tidak bersalah karena tidak melanggar hukum perdagangan Amerika. Selain dengan EMC, Apple juga masih dalam perang paten dan saling gugat dengan perusahaan lain. Yang terpanas pastinya perseteruan Apple kontra Samsung terkait paten iPhone/iPad dan smartphone/tablet Galaxy Series.[5]
Amerika Serikat - Google terancam harus membayar denda sebesar USD 22,5 juta ke Apple terkait dengan kasus pelanggaran privasi yang dilakukan raksasa internet tersebut terhadap pengguna browser Safari. Meski demikian, dikatakan narasumber yang mengetahui informasi ini, denda tersebut masih harus disetujui oleh Federal Trade Commission (FTC), yang menangani masalah privasi online di AS. Jika disetujui oleh lima anggota FTC, seperti dilansir Telegraph, Rabu (11/7/2012), denda penalti sebesar USD 22,5 juta akan menjadi denda terbesar yang pernah dibebankan pada sebuah perusahaan. Kasus ini, memunculkan keraguan lebih lanjut terhadap kredibilitas Google, soal privasi. Google dinilai menyalahgunakan posisinya yang menguasai internet. Pada kasus ini, Google diketahui secara diam-diam melacak jutaan pengguna internet yang menggunakan browser Safari milik Apple. "Kami membuat standar privasi dan keamanan tinggi bagi pengguna kami," ujar Google membela diri. Raksasa internet ini menekankan bahwa teknologi pelacakan yang dibenamkan di browser Safari tidak mengumpulkan informasi personal apapun. Sumber lain menyebutkan, Google malah bersikeras tidak akan mengakui kesalahannya dengan membayar denda. Namun baik Google, Apple dan FTC belum mau mengomentari laporan tersebut.[6]



BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Privasi merupakan suatu hal yang sangat penting baik bagi individu maupun lembaga atau instansi untuk berhadapan dan berinteraksi dengan individu lain atau lembaga lain. Privasi merupakan konsep abstrak yang mengandung banyak makna. Penggambaran populer mengenai privasi antara lain adalah hak individu untuk menentukan apakah dan sejauh mana seseorang bersedia membuka dirinya kepada orang lain atau privasi adalah hak untuk tidak diganggu.
Dalam era globalisasi ini perihal jual beli bukan lagi hal yang sulit untuk dilakukan, batas antar jarak dan waktu pun sudah lebih mudah diatasi, terlebih lagi dengan berkembang pesatnya teknologi yang dapat membuat pemasaran jauh lebih mudah dan murah, sejumlah perusahaan memilih bisnis dengan basis elektronik menggunakan World Wide Web
Dalam era globalisasi ini perihal jual beli bukan lagi hal yang sulit untuk dilakukan, batas antar jarak dan waktu pun sudah lebih mudah diatasi, terlebih lagi dengan berkembang pesatnya teknologi yang dapat membuat pemasaran jauh lebih mudah dan murah, sejumlah perusahaan memilih bisnis dengan basis elektronik menggunakan World Wide Web.
E-Commerce adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-dagang dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
Model bisnis E-Commerce yang ada di Indonesia  :
1.      MarketPlace, contoh dari marketplace adalah multiply.com, tokopedia.com, plasa.com.
2.       Online retail, contoh dari online retail adalah gramedia.com, bhineka.com
3.       Daily deals, contoh dari daily deal adalah dealgoing.com
4.      Classified ads, contoh tokobagus.com, berniaga.com
3.2 Saran
                  Saran kami bagi pembaca, antara lain :
1.      Pembaca mampu mengembangkan bacaan yang sudah ada pada makalah ini, sehingga makalah ini bisa lebih bermanfaat bagi orang banyak.
2.      Semoga dengan adanya makalah ini, pembaca bisa mengerti dan memahami tentang Privacy dan bahayanya.



Daftar Pustaka
[1] elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/peng_psikologi.../bab6-privasi.pdf/10:10/24.03.2014
2 http//web.unair.ac.id/admin/file/f_34502_Inf_Policy_Privacy.pdf waktu akses 25/03/2014 03:34
3 http://id.wikipedia.org waktu akses 25/03/2014 14.00

4 http://www.pemkomedan.go.id waktu akses 25/03/2014 15.00

6  radydjencole, Terkait Kasus Pelanggaran Privasi, Google Terancam Bayar Denda ke Apple, http://forum.detik.com/terkait-kasus-pelanggaran-privasi-google-terancam-bayar-denda-ke-apple-t460118.html  2014-03-24 23.30



[1] elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/peng_psikologi.../bab6-privasi.pdf/10:10/24.03.2014
[2] http//web.unair.ac.id/admin/file/f_34502_Inf_Policy_Privacy.pdf waktu akses 25/03/2014 03:34

3 http://id.wikipedia.org waktu akses 25/03/2014 14.00
4 http://www.pemkomedan.go.id waktu akses 25/03/2014 15.00
5 Apple Bayar $5 Juta Atas Pelanggaran Paten Perusahaan Taiwan, http://apple.gopego.com/2012/01/apple-bayar-5-juta-atas-pelanggaran-paten-perusahaan-taiwan. 2014-03-24 23.0
[6]  radydjencole, Terkait Kasus Pelanggaran Privasi, Google Terancam Bayar Denda ke Apple, http://forum.detik.com/terkait-kasus-pelanggaran-privasi-google-terancam-bayar-denda-ke-apple-t460118.html  2014-03-24 23.30
Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Makalah Etika Profesi PRIVACY"

 
Copyright © 2014 Knowladge Is Free - All Rights Reserved - DMCA
Template By Kunci Dunia