Knowladge Is Free

Catatan Kuliah Teknik Informatika dan lain-lain

Makalah Information Privasi

Makalah Informasion Privasi ( Makalah Etika Profesi)
BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Perkembangan Teknologi Informasi yang semakin pesat membuat pertukaran informasi semakin cepat dan berdampak pada hilangnya privasi seseorang. Seperti yang dikatakan CEO Sun Mycrosystems  Scott McNealy “You have zero privacy anyway. Get over it” [1]. Hal ini disebabkan kita tidak bisa mencegah komputer,database dan internet memperoleh banyak informasi dari semua orang didunia.
Dalam suatu perusahaan,digunakan database untuk meningkatkan pelayanan dan target penjualan kepada pelanggan,Terkadang mereka tidak menghiraukan batasan  privasi pribadi seseorang yang berdampak pada perusahaan tersebut bangkrut akibat serangan balik dari pelanggan.
Privasi  seseorang menjadi sulit didapatkan, khususnya privasi dalam Teknologi Informasi. Hal inilah yang menyebabkan penulis akan membahas lebih jauh tentang masalah privasi yang terkait dengan teknologi Informasi.

1.2              Rumusan Masalah
Adapaun rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
1.      Apa arti sebenarnya dari privasi?
2.      Bagaimana Pengungkapan Informasi privasi seseorang?
3.      Bagaimana kita mengendalikan konflik antara hak privasi dan hak bebas berekspresi?
4.      Seperti Apa contoh pelanggaran informasi privasi yang terjadi di Indonesia?
5.      Bagaimana hukum yang mengatur tentang pelanggaran informasi privasi di Indonesia?


1.3              Tujuan
1.      Untuk mengetahui dan memahami arti dari privasi
2.      Untuk mengetahui dan memahami cara pengungkapan informasi privasi seseorang.
3.      Untuk memahami dan mengendalikan konflik antara hak privasi dan hak bebas berekspresi.
4.      Untuk mengetahui dan memahami pelanggaran informasi privasi yang terjadi di Indonesia
5.      Untuk mengetahui dan memahami hukum yang mengatur tentang pelanggaran informasi privasi di Indonesia



BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Arti dari Privasi
Para filsuf berjuang untuk mendefinisikan Privasi.    Privasi membahas pada perihal  akses, dimana akses itu berarti kedekatan fisik atau pengetahuan tentang seseorang. Ada pertentangan antara keinginan, hak dan dan tanggung jawab dari seseorang untuk membatasi dirinya sendiri dengan keinginan, hak dan tanggung jawab pihak luar untuk mendapatkan hak akses.
Privasi adalah “zona yang tidak boleh diakses oleh orang lain” [2].Jadi privasi adalah aturan sosial yang memungkinkan individu untuk memiliki tingkat kontrol atas akses  yang mampu didapatkan ke diri  mereka dan informasi pribadi mereka.
Privasi juga memiliki keuntungan dan kekurangan. Keuntungan adanya Privasi adalah mengetahui kedewasaan dan  nilai moral seseorang, membantu untuk mengembangkan diri dan lebih menjadi diri sendiri serta memungkinkan hubungan denga berbagai jenis orang yang berbeda [3]. Sedangkan kekurangannya adalah membuat orang lain dapat melakukan kegiatan tidak bermoral dan ilegal, serta  dapat menyebarkan informasi yang bersifat pribadi kepada semua orang.

2.2        Pengungkapan Informasi
Saat kita melakukan kegiatan elektronik maka ada rekam jejak kegiatan yang kita lakukan yang disimpan pada database. Beberapa peristiwa menghasilkan catatan publik seperti akta kelahiran, surat nikah, catatan kendaraan bermotor, catatan kriminal dan lain-lain dengan tujuan untuk di publikasikan [4]. Ada beberapa yang dilakukan suatu organisasi dalam mengumpulkan dan menggunakan informasi pribadi seseorang. Diantaranya :
Facebook Tag, meningkatkan 911 services, Rewards or Loyalty Programs, body scanners, RFID tags, implanted chips, Onstar,Automobile “Black boxes”, Medical Records, Digital video recorders, Cookies and flash cookies.



2.3  Konflik antara Hak Privasi dan Hak Bebas Berekspresi
Sebelum kita bicara tentang hubungan antara Internet dengan HAM, ada baiknya kita pahami dahulu apa sebenarnya Hak Asasi Manusia (HAM) itu? Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, (yang) oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun, demikian kutipan dari bagian awal Undang-Undang (UU) RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Adanya UU tersebut adalah sebagai tindak lanjut Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) Nomor  VII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Adapun di dalam pasal 14 pada UU tersebut, dinyatakan bahwa : (1). Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. (2). Setiap orang berhak untuk mencari,memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
Jelas bahwa, pasal tersebut sejatinya tunduk dan mengacu pada pasal 28F, UUD 1945 Indonesia (Amandemen ke-2, yang ditetapkan pada Agustus 2000) dan pada pasal 19, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) PBB. Pada pasal 28F, UUD 1945, dinyatakan bahwa:Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,memperoleh, memiliki, menyimpan,mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.Sedangkan pada pasal 19, Deklarasi Universal HAM (DUHAM) PBB yang dideklarasikan pada 10 Desember 1948 tersebut ditegaskan bahwa:Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, dalam hal ini mencakup kebebasan untuk berpegang teguh pada pendapat tertentu tanpa mendapatkan gangguan, dan untuk mencari,menerima dan menyampaikan informasi dan ide/gagasan melalui media apa saja tanpa ada batasan.Meskipun ada jaminan untuk bebas berpendapat dan berekspresi, pelaksanaan hak tersebut tidaklah tak terbatas. Yang membatasinya adalah  pada pasal 29 ayat 2 pada deklarasi yang sama, berbunyi, dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak privasi dan kebebasan-kebebasan orang lain dan untuk memenuhi persyaratan aspek moralitas, ketertiban dan kesejahteraan demokratis. Pasal kebebasan berpendapat dan berekspresi pada DUHAM PBB tersebut kemudian diperkuat pada Resolusi Majelis Umum PBB tanggal 16 Desember 1966, melalui pasal 19 di dalam Kovenan (Kesepakatan) Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Pasal 19 pada kesepakatan tersebut tertulis sebagai berikut:(1). Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan (pihak lain). (2) Setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi ; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan ide/gagasan apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan, baik secara lisan, tulisan, cetakan, dalam bentuk karyaseni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya. (3). Pelaksanaan hak-hak yang diicantumkan dalam ayat 2 pasal ini turut membawa kewajiban dan tanggung jawab khusus. Oleh karenanya dapat dikenai pembatasan tertentu, tetapi hal (pembatasan) ini hanya dapat dilakukan sesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk:
a)  Menghormati hak atau reputasi (namabaik) orang lain.
b) Melindungi keamanan nasional, ketertiban umum,  kesehatan ataupun moral umum/publik.[5]

2.4  Contoh Pelanggaran Privasi Informasi di Indonesia
Pembocoran intersepsi Edward Snowden, mantan kontraktor CIA/NSA ke server utama badan intelijen Amerika Serikat telah membuka mata dunia tentang terjadinya skandal mata-mata. Badan intelijen AS pada awalnya khawatir Snowden adalah mata-mata yang disusupkan kedalam badan intelijen utama. Ternyata pengambil alihan data intelijen yang juga menyangkut kebijakan militer AS di copy secara acak, bukan dicuri dengan target spesifik.
Snowden membeberkan keterlibatan AS dalam menyadap demikian banyak negara, termasuk kepala pemerintahan, tidak peduli lawan ataupun negara sahabat. Dari 90 pos penyadap, ternyata beberapa stasiun dilakukan juga oleh kelompok komunitas intelijen khusus dengan sandi "5-Eyes" yang terdiri dari AS, Inggris, Australia, Canada dan New Zealand.
Dokumen Snowden tersebut mencatat bahwa operasi dilakukan dengan sangat rahasia oleh tim  dalam ukuran kecil dan  misi mereka yang sebenarnya tidak diketahui oleh sebagian besar staf diplomatik di mana mereka berada. Stasiun itu digunakan untuk mencegat panggilan telepon dan data internet di seluruh Asia.  Terbongkarnya langkah penyadapan telah menuai protes baik dari China, yang menyatakan prihatin dan menuntut klarifikasi dan penjelasan. Pemerintah Malaysia, Thailand , Indonesia dan Papua Nugini juga menyatakan keprihatinan yang serius.
Pemerintah Indonesia menyatakan “strongly protests” atas operasi spionase Australia, dan apabila dikonfirmasi benar, hal tersebut, "tidak hanya berupa pelanggaran keamanan , tetapi juga pelanggaran serius terhadap hak privasi, norma-norma diplomatik dan etika."
Harian Sydney Morning Herald menyampaikan pengakuan mantan agen intelijen Australia,  bahwa  pos ASD "dikhususkan untuk melakukan pengawasan maritim dan militer , khususnya Angkatan Laut Indonesia (TNI AL), Angkatan Udara (TNI AU), dan komunikasi militer."  Pangkalan Australia di Cocoos Islands kini telah disiapkan sebagai pangkalan bagi pesawat intai tanpa awak (drone) AS dan pesawat tempur , karena  berdekatan dengan  jalur pelayaran strategis di kawasan  Asia Tenggara.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa nampaknya Australia yang tergabung dalam kelompok komunitas intelijen khusus “5-eyes” memang telah melakukan kegiatan spionase melalui kantor kedutaan besarnya di Jakarta dan konsulatnya. Target mereka bukan hanya masalah terorisme saja tetapi Australia juga menyadap serta aktif memonitor masalah perkembangan politik, masalah diplomatik, dan perkembangan kondisi ekonomi Indonesia.
Walaupun informasi tentang spionase dari Australia dan Amerika Serikat terhadap Indonesia banyak ditanggapi oleh para pejabat tingggi, kini yang terpenting adalah bagaimana Badan Intelijen Negara serta Lembaga Sandi Negara melakukan pemeriksaan sekuriti terhadap sistem pengamanan baik informasi maupun kegiatan dari pejabat. Memang diakui sulit mengatasi penyadapan dari negara lain dengan teknologi yang sudah demikian canggih.
Tetapi jalan selalu ada selama niat, kemauan serta sense of intelligence tetap ditingkatkan dan dilaksanakan. Perang intelijen sudah lama terjadi, karena itu intelijen sebaiknya ditempatkan sebagai ujung tombak pemerintah dalam mengambil langkah kebijakan dan keputusan. Yang kini sangat perlu dilakukan adalah meningkatkan kesadaran sekuriti para pejabat dan pemegang data rahasia negara dalam menghadapi penyadapan. Tanpa itu, kita akan terus ditelanjangi, walaupun memang sudah lama tanpa disadari kita memang sudah telanjang bulat [6].

2.5 Hukum yang mengatur tentang pelanggaran informasi privasi di Indonesia
MK menyatakan bahwa penyadapan atau intersepsi merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak privasi yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Sekalipun demikian, menurut MK, hak privasi merupakan hak asasi manusia yang dapat dibatasi (derogable rights). Tetapi, pembatasan hak privasi tersebut hanya dapat dilakukan dengan UU, sebagaimana ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Pendapat Mahkamah tersebut merupakan jantung dari Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 yang dibacakan majelis hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD, 24 Februari lalu. Putusan atas permohonan uji materi Pasal 31 ayat (4) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tersebut, diajukan oleh tiga pemohon. Mereka adalah Anggara, Supriyadi Widodo Eddyono, dan Wahyudi.
Pemohon meminta agar MK mencabut Pasal 31 ayat (4) UU ITE, yang menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi diatur dengan Peraturan Pemerintah.” Pemohon berdalil, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) yang menyatakan Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. “ dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Sebenarnya sudah tiga kali MK memutus perkara soal penyadapan. Pada akhir 2003, pasal penyadapan pernah pula dipersoalkan di MK. Ketika itu, sebagai pemohon, sebenarnya Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) mengajukan permohonan uji formil atas pembentukan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, di dalamnya terselip permintaan agar MK membatalkan sejumlah kewenangan KPK.
Salah satu kewenangan yang dimaksud adalah Pasal 12 Ayat (1) huruf a UU KPK, yang menyatakan, “Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembiacaraan.” Ketika itu pemohon mendalilkan bahwa penyadapan dan merekam pembicaraan bertentangan dengan hak asasi manusia karena melanggar hak privasi.
Pada 30 Maret 2004, MK menolak permohonan tersebut. Dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 006/PUUI/2003 tersebut MK menyatakan, penyadapan dan perekaman pembicaraan merupakan pembatasan terhadap hak-hak asasi manusia. Pembatasan demikian, menurut MK, hanya dapat dilakukan dengan undang-undang, sebagaimana ditentukan oleh Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Selanjutnya, dalam pertimbangan hukum tersebut MK menggariskan pokok-pokok yang harus termuat dalam undang-undang itu kelak. Undang-undang itu, menurut MK, harus merumuskan, antara lain, pihak yang berwenang mengeluarkan perintah penyadapan dan perekaman setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup. Artinya, penyadapan dan perekaman pembicaraan itu untuk menyempurnakan alat bukti, atau justru untuk mencari bukti permulaan yang cukup. Sedangkan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang yang melanggar hak asasi, sesuai dengan perintah Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, semua itu harus diatur dengan undang-undang.
Dalam putusan terbaru yang membatalkan Pasal 31 ayat (4) UU ITE tersebut, MK sengaja mengingatkan kembali akan kedua putusan tadi. Jadi, jauh sebelum UU ITE berlaku pada 2008, sebenarnya MK sudah menggariskan bahwa penyadapan merupakan pelanggaran hak privasi dan oleh sebab itu harus diatur dengan undang-undang. Namun kemudian, pada 2008, justru muncul ketentuan undang-undang yang memerintahkan tata cara penyadapan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bahkan, ketika permohonan pengujian UU ITE diajukan pada awal 2010, pemerintah sudah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Intersepsi. Lahirnya RPP tersebut mengundang kontroversi dan dianggap akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi oleh KPK. Apalagi pada saat itu, MK baru saja memerintahkan KPK untuk membuka rekaman percakapan Anggodo Widjojo yang mengungkap praktek mafia hukum di Indonesia.
Peraturan Pemerintah (PP) tidak dapat mengatur pembatasan hak asasi manusia. Bentuk PP hanya pengaturan administratif dan tidak memiliki kewenangan untuk menampung pembatasan hak asasi manusia.
Karena itu, kali ini MK menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) tidak dapat mengatur pembatasan hak asasi manusia. Bentuk PP hanya pengaturan administratif dan tidak memiliki kewenangan untuk menampung pembatasan hak asasi manusia.
Saat ini penyadapan diatur dalam lima undang-undang dan satu peraturan menteri. Akibatnya, tidak ada pengaturan yang baku sehingga rentan terhadap penyimpangan. Karena itu, menurut MK, diperlukan sinkronisasi yang hanya dapat dilakukan oleh peraturan setingkat undang-undang.
Untuk memastikan keterbukaan dan legalitas penyadapan, tata cara penyadapan tersebut harus diatur dengan undang-undang. Di dalamnya harus memuat syarat-syarat penyadapan, antara lain, ada otoritas resmi yang ditunjuk undang-undang untuk memberikan izin penyadapan. Kemudian ada jaminan jangka waktu penyadapan. Lalu, ada pembatasan penanganan materi hasil penyadapan. Terakhir, ada pembatasan orang yang dapat mengakses penyadapan.
Rambu-rambu tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pembentuk undang-undang. Dengan demikian, tindakan penyadapan memenuhi syarat untuk dikecualikan dari tuntutan hukum atas pelanggaran hak asasi manusia [7].      
























BAB IV
KESIMPULAN

Makalah ini difokuskan pada isu-isu privasi teknologi informasi. Isu-isu privasi dan kekayaan intelektual mirip dalam arti bahwa kedua masalah berhubungan dengan bagaimana informasi harus dikendalikan. Teknologi informasi modern membuat lebih mudah untuk mengumpulkan dan mengirimkan informasi.
Privasi dapat dilihat sebagai suatu tindakan menyeimbangkan antara keinginan individu dan kebutuhan masyarakat. Individu berusaha untuk membatasi akses. Masyarakat harus memutuskan di mana harus menarik garis antara apa yang seharusnya pribadi dan apa yang harus publik.
Tidak ada pengaturan yang baku tentang pelanggaran Privasi. Karena itu, diperlukan sinkronisasi yang hanya dapat dilakukan oleh peraturan setingkat undang-undang. Di dalamnya harus memuat syarat-syarat kenapa harus melakukan pelanggaran hak privasi, antara lain, ada otoritas resmi yang ditunjuk undang-undang untuk memberikan izin pelanggaran. Kemudian ada jaminan jangka waktu.
Rambu-rambu tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pembentuk undang undang. Dengan demikian, tindakan pelanggaran privasi memenuhi syarat untuk dikecualikan dari tuntutan hukum atas pelanggaran hak asasi manusia.
Hubungan antara Privasi informasi dengan Etika Profesi yaitu ketika profesi kita diharuskan untuk melakukan pelanggaran privasi seseorang atau kelompok maka harus didasarkan pada syarat resmi oleh undang-undang sehingga dikecualikan dari tuntutan hukum.










REFERENSI

[1]       Polly Sprenger. “Sun on Privacy: ‘Get Over It.’ ”Wired, January 26, 1999.
[2]        Edmund F. Byrne. “Privacy.” InEncyclopedia of Applied Ethics, volume 3, pages 649–
659. Academic Press, 1998.
[3]        Jeffrey H. Reiman. “Privacy, Intimacy, and Personhood.”Philosophy & Public Affairs,
6(1):26–44, 1976. Reprinted inPhilosophical Dimensions of Privacy: An Anthology,
edited by Ferdinand David Schoenan, Cambridge University Press, Cambridge, England, 1984
[4]        Michael L. Sankey and Peter J. Weber, editors.Public Records Online: The National
Guide to Private & Government Online Sources of Public Records. 4th ed. Facts on
Demand Press, Tempe, AZ, 2003.

Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Makalah Information Privasi"

 
Copyright © 2014 Knowladge Is Free - All Rights Reserved - DMCA
Template By Kunci Dunia