Makalah Informasion Privasi ( Makalah Etika Profesi)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Perkembangan Teknologi Informasi yang semakin pesat membuat
pertukaran informasi semakin cepat dan berdampak pada hilangnya privasi seseorang.
Seperti yang dikatakan CEO Sun Mycrosystems
Scott McNealy “You have zero privacy anyway. Get over it” [1]. Hal ini
disebabkan kita tidak bisa mencegah komputer,database dan internet memperoleh
banyak informasi dari semua orang didunia.
Dalam suatu perusahaan,digunakan database untuk meningkatkan
pelayanan dan target penjualan kepada pelanggan,Terkadang mereka tidak
menghiraukan batasan privasi pribadi
seseorang yang berdampak pada perusahaan tersebut bangkrut akibat serangan
balik dari pelanggan.
Privasi seseorang menjadi
sulit didapatkan, khususnya privasi dalam Teknologi Informasi. Hal inilah yang
menyebabkan penulis akan membahas lebih jauh tentang masalah privasi yang
terkait dengan teknologi Informasi.
1.2
Rumusan Masalah
Adapaun rumusan masalah
dalam makalah ini adalah:
1. Apa arti sebenarnya dari privasi?
2. Bagaimana Pengungkapan Informasi privasi seseorang?
3. Bagaimana kita mengendalikan konflik antara hak privasi dan hak
bebas berekspresi?
4. Seperti Apa contoh pelanggaran informasi privasi yang terjadi di
Indonesia?
5. Bagaimana hukum yang mengatur tentang pelanggaran informasi privasi
di Indonesia?
1.3
Tujuan
1. Untuk mengetahui dan memahami arti dari privasi
2. Untuk mengetahui dan memahami cara pengungkapan informasi privasi
seseorang.
3. Untuk memahami dan mengendalikan konflik antara hak privasi dan hak
bebas berekspresi.
4. Untuk mengetahui dan memahami pelanggaran informasi privasi yang
terjadi di Indonesia
5. Untuk mengetahui dan memahami hukum yang mengatur tentang
pelanggaran informasi privasi di Indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Arti
dari Privasi
Para filsuf berjuang
untuk mendefinisikan Privasi. Privasi
membahas pada perihal akses, dimana
akses itu berarti kedekatan fisik atau pengetahuan tentang seseorang. Ada pertentangan
antara keinginan, hak
dan dan tanggung jawab dari seseorang untuk membatasi dirinya sendiri dengan
keinginan, hak
dan tanggung jawab pihak luar untuk mendapatkan hak akses.
Privasi adalah “zona
yang tidak boleh diakses oleh orang lain” [2].Jadi privasi
adalah aturan
sosial yang memungkinkan individu untuk memiliki tingkat kontrol atas
akses yang mampu didapatkan ke diri mereka dan informasi pribadi mereka.
Privasi juga
memiliki keuntungan dan
kekurangan. Keuntungan
adanya Privasi adalah mengetahui
kedewasaan dan nilai moral seseorang,
membantu untuk mengembangkan diri dan lebih menjadi diri sendiri serta
memungkinkan hubungan denga berbagai jenis orang yang berbeda [3]. Sedangkan
kekurangannya adalah membuat
orang lain dapat melakukan kegiatan tidak bermoral dan ilegal, serta dapat menyebarkan informasi yang bersifat
pribadi kepada semua orang.
2.2 Pengungkapan Informasi
Saat kita melakukan
kegiatan elektronik maka ada rekam jejak kegiatan yang kita lakukan yang
disimpan pada database. Beberapa
peristiwa menghasilkan catatan publik seperti akta kelahiran, surat nikah, catatan kendaraan
bermotor, catatan
kriminal dan lain-lain dengan tujuan untuk di publikasikan [4]. Ada beberapa yang dilakukan suatu organisasi
dalam mengumpulkan dan menggunakan informasi pribadi seseorang. Diantaranya :
Facebook Tag, meningkatkan 911
services, Rewards or Loyalty Programs, body scanners, RFID tags, implanted chips, Onstar,Automobile
“Black boxes”, Medical
Records, Digital
video recorders, Cookies
and flash cookies.
2.3
Konflik antara Hak Privasi dan Hak Bebas Berekspresi
Sebelum
kita bicara tentang hubungan antara
Internet dengan HAM, ada baiknya kita pahami dahulu apa sebenarnya Hak
Asasi Manusia
(HAM) itu? “Hak asasi
manusia merupakan
hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat
universal dan
langgeng, (yang) oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan,
dan tidak
boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun”,
demikian kutipan dari
bagian awal Undang-Undang (UU) RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Adanya UU
tersebut adalah sebagai tindak
lanjut Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat (Tap MPR) Nomor VII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Adapun di dalam pasal
14 pada UU tersebut, dinyatakan
bahwa : (1). Setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. (2). Setiap orang
berhak untuk mencari,memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
Jelas
bahwa, pasal tersebut sejatinya tunduk dan mengacu pada pasal 28F, UUD 1945 Indonesia (Amandemen
ke-2, yang ditetapkan
pada Agustus 2000) dan pada pasal 19, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) PBB. Pada pasal 28F, UUD
1945, dinyatakan bahwa:“Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari,memperoleh, memiliki, menyimpan,mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”Sedangkan
pada pasal 19, Deklarasi Universal HAM (DUHAM) PBB yang dideklarasikan pada
10 Desember 1948 tersebut ditegaskan bahwa:“Setiap
orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, dalam hal
ini mencakup
kebebasan untuk berpegang teguh pada pendapat tertentu tanpa mendapatkan gangguan,
dan untuk mencari,menerima dan menyampaikan informasi dan ide/gagasan melalui
media apa saja tanpa ada
batasan”.Meskipun ada
jaminan untuk bebas berpendapat
dan berekspresi, pelaksanaan hak tersebut tidaklah tak terbatas. Yang membatasinya
adalah pada pasal 29 ayat 2 pada deklarasi yang
sama, berbunyi, “dalam menjalankan hak-hak dan
kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada
pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata
untuk menjamin pengakuan
dan penghormatan terhadap hak-hak privasi dan kebebasan-kebebasan orang lain
dan untuk memenuhi persyaratan aspek moralitas, ketertiban dan kesejahteraan demokratis”.
Pasal “kebebasan
berpendapat dan berekspresi”
pada DUHAM PBB tersebut kemudian
‘diperkuat’
pada Resolusi Majelis Umum
PBB tanggal 16 Desember 1966, melalui pasal 19 di dalam Kovenan (Kesepakatan)
Internasional tentang Hak-Hak
Sipil dan Politik. Pasal 19 pada kesepakatan tersebut tertulis sebagai
berikut:“(1). Setiap
orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan (pihak lain). (2) Setiap orang berhak
atas kebebasan berekspresi ; hak ini termasuk
kebebasan untuk
mencari, menerima dan memberikan informasi dan ide/gagasan apapun,
terlepas dari pembatasan-pembatasan, baik secara lisan, tulisan,
cetakan, dalam bentuk karyaseni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya. (3). Pelaksanaan
hak-hak yang diicantumkan dalam ayat 2 pasal ini turut membawa kewajiban dan tanggung
jawab khusus. Oleh karenanya
dapat dikenai pembatasan tertentu,
tetapi hal (pembatasan) ini hanya dapat dilakukan sesuai dengan hukum dan sepanjang
diperlukan untuk:
a)
Menghormati hak
atau reputasi (namabaik) orang lain.
b)
Melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan ataupun moral umum/publik.”[5]
2.4
Contoh Pelanggaran Privasi Informasi di Indonesia
Pembocoran intersepsi Edward Snowden, mantan kontraktor CIA/NSA ke
server utama badan intelijen Amerika Serikat telah membuka mata dunia tentang
terjadinya skandal mata-mata. Badan intelijen AS pada awalnya khawatir Snowden
adalah mata-mata yang disusupkan kedalam badan intelijen utama. Ternyata
pengambil alihan data intelijen yang juga menyangkut kebijakan militer AS di
copy secara acak, bukan dicuri dengan target spesifik.
Snowden membeberkan keterlibatan AS dalam menyadap demikian banyak
negara, termasuk kepala pemerintahan, tidak peduli lawan ataupun negara
sahabat. Dari 90 pos penyadap, ternyata beberapa stasiun dilakukan juga oleh
kelompok komunitas intelijen khusus dengan sandi "5-Eyes" yang
terdiri dari AS, Inggris, Australia, Canada dan New Zealand.
Dokumen Snowden tersebut mencatat bahwa operasi dilakukan dengan
sangat rahasia oleh tim dalam ukuran
kecil dan misi mereka yang sebenarnya
tidak diketahui oleh sebagian besar staf diplomatik di mana mereka berada.
Stasiun itu digunakan untuk mencegat panggilan telepon dan data internet di
seluruh Asia. Terbongkarnya langkah
penyadapan telah menuai protes baik dari China, yang menyatakan prihatin dan
menuntut klarifikasi dan penjelasan. Pemerintah Malaysia, Thailand , Indonesia
dan Papua Nugini juga menyatakan keprihatinan yang serius.
Pemerintah Indonesia menyatakan “strongly protests” atas operasi
spionase Australia, dan apabila dikonfirmasi benar, hal tersebut, "tidak
hanya berupa pelanggaran keamanan , tetapi juga pelanggaran serius terhadap hak
privasi, norma-norma diplomatik dan etika."
Harian Sydney Morning Herald menyampaikan pengakuan mantan agen
intelijen Australia, bahwa pos ASD "dikhususkan untuk melakukan
pengawasan maritim dan militer , khususnya Angkatan Laut Indonesia (TNI AL),
Angkatan Udara (TNI AU), dan komunikasi militer." Pangkalan Australia di Cocoos Islands kini
telah disiapkan sebagai pangkalan bagi pesawat intai tanpa awak (drone) AS dan
pesawat tempur , karena berdekatan
dengan jalur pelayaran strategis di
kawasan Asia Tenggara.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa nampaknya Australia yang
tergabung dalam kelompok komunitas intelijen khusus “5-eyes” memang telah
melakukan kegiatan spionase melalui kantor kedutaan besarnya di Jakarta dan
konsulatnya. Target mereka bukan hanya masalah terorisme saja tetapi Australia
juga menyadap serta aktif memonitor masalah perkembangan politik, masalah
diplomatik, dan perkembangan kondisi ekonomi Indonesia.
Walaupun informasi tentang spionase dari Australia dan Amerika
Serikat terhadap Indonesia banyak ditanggapi oleh para pejabat tingggi, kini
yang terpenting adalah bagaimana Badan Intelijen Negara serta Lembaga Sandi
Negara melakukan pemeriksaan sekuriti terhadap sistem pengamanan baik informasi
maupun kegiatan dari pejabat. Memang diakui sulit mengatasi penyadapan dari
negara lain dengan teknologi yang sudah demikian canggih.
Tetapi
jalan selalu ada selama niat, kemauan serta sense of intelligence tetap
ditingkatkan dan dilaksanakan. Perang intelijen sudah lama terjadi, karena itu
intelijen sebaiknya ditempatkan sebagai ujung tombak pemerintah dalam mengambil
langkah kebijakan dan keputusan. Yang kini sangat perlu dilakukan adalah
meningkatkan kesadaran sekuriti para pejabat dan pemegang data rahasia negara
dalam menghadapi penyadapan. Tanpa itu, kita akan terus ditelanjangi, walaupun
memang sudah lama tanpa disadari kita memang sudah telanjang bulat [6].
2.5 Hukum yang mengatur tentang pelanggaran informasi privasi di Indonesia
MK menyatakan bahwa penyadapan atau intersepsi merupakan bentuk
pelanggaran terhadap hak privasi yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar
(UUD) 1945. Sekalipun demikian, menurut MK, hak privasi merupakan hak asasi
manusia yang dapat dibatasi (derogable rights). Tetapi, pembatasan hak privasi
tersebut hanya dapat dilakukan dengan UU, sebagaimana ketentuan Pasal 28J ayat
(2) UUD 1945 yang menyatakan “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Pendapat Mahkamah tersebut merupakan jantung dari Putusan Nomor
5/PUU-VIII/2010 yang dibacakan majelis hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK
Mahfud MD, 24 Februari lalu. Putusan atas permohonan uji materi Pasal 31 ayat
(4) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) tersebut, diajukan oleh tiga pemohon. Mereka adalah
Anggara, Supriyadi Widodo Eddyono, dan Wahyudi.
Pemohon meminta agar MK mencabut Pasal 31 ayat (4) UU ITE, yang
menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi diatur dengan
Peraturan Pemerintah.” Pemohon berdalil, ketentuan tersebut bertentangan dengan
Pasal 28G ayat (1) yang menyatakan ” Setiap orang berhak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. “ dan
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Sebenarnya sudah tiga kali MK memutus perkara soal penyadapan. Pada
akhir 2003, pasal penyadapan pernah pula dipersoalkan di MK. Ketika itu,
sebagai pemohon, sebenarnya Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara
(KPKPN) mengajukan permohonan uji formil atas pembentukan Undang-undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, di dalamnya
terselip permintaan agar MK membatalkan sejumlah kewenangan KPK.
Salah satu kewenangan yang dimaksud adalah Pasal 12 Ayat (1) huruf a
UU KPK, yang menyatakan, “Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan
Korupsi berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembiacaraan.” Ketika itu
pemohon mendalilkan bahwa penyadapan dan merekam pembicaraan bertentangan
dengan hak asasi manusia karena melanggar hak privasi.
Pada 30 Maret 2004, MK menolak permohonan tersebut. Dalam pertimbangan
hukum Putusan Nomor 006/PUUI/2003 tersebut MK menyatakan, penyadapan dan
perekaman pembicaraan merupakan pembatasan terhadap hak-hak asasi manusia.
Pembatasan demikian, menurut MK, hanya dapat dilakukan dengan undang-undang,
sebagaimana ditentukan oleh Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Selanjutnya, dalam pertimbangan hukum tersebut MK menggariskan
pokok-pokok yang harus termuat dalam undang-undang itu kelak. Undang-undang
itu, menurut MK, harus merumuskan, antara lain, pihak yang berwenang mengeluarkan
perintah penyadapan dan perekaman setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup.
Artinya, penyadapan dan perekaman pembicaraan itu untuk menyempurnakan alat
bukti, atau justru untuk mencari bukti permulaan yang cukup. Sedangkan untuk
menghindari penyalahgunaan wewenang yang melanggar hak asasi, sesuai dengan
perintah Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, semua itu harus diatur dengan
undang-undang.
Dalam putusan terbaru yang membatalkan Pasal 31 ayat (4) UU ITE
tersebut, MK sengaja mengingatkan kembali akan kedua putusan tadi. Jadi, jauh
sebelum UU ITE berlaku pada 2008, sebenarnya MK sudah menggariskan bahwa
penyadapan merupakan pelanggaran hak privasi dan oleh sebab itu harus diatur
dengan undang-undang. Namun kemudian, pada 2008, justru muncul ketentuan undang-undang
yang memerintahkan tata cara penyadapan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bahkan, ketika permohonan pengujian UU ITE diajukan pada awal 2010,
pemerintah sudah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata
Cara Intersepsi. Lahirnya RPP tersebut mengundang kontroversi dan dianggap akan
melemahkan upaya pemberantasan korupsi oleh KPK. Apalagi pada saat itu, MK baru
saja memerintahkan KPK untuk membuka rekaman percakapan Anggodo Widjojo yang
mengungkap praktek mafia hukum di Indonesia.
Peraturan Pemerintah (PP) tidak dapat mengatur pembatasan hak asasi
manusia. Bentuk PP hanya pengaturan administratif dan tidak memiliki kewenangan
untuk menampung pembatasan hak asasi manusia.
Karena itu, kali ini MK menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) tidak
dapat mengatur pembatasan hak asasi manusia. Bentuk PP hanya pengaturan
administratif dan tidak memiliki kewenangan untuk menampung pembatasan hak
asasi manusia.
Saat ini penyadapan diatur dalam lima undang-undang dan satu
peraturan menteri. Akibatnya, tidak ada pengaturan yang baku sehingga rentan
terhadap penyimpangan. Karena itu, menurut MK, diperlukan sinkronisasi yang
hanya dapat dilakukan oleh peraturan setingkat undang-undang.
Untuk memastikan keterbukaan dan legalitas penyadapan, tata cara penyadapan
tersebut harus diatur dengan undang-undang. Di dalamnya harus memuat
syarat-syarat penyadapan, antara lain, ada otoritas resmi yang ditunjuk
undang-undang untuk memberikan izin penyadapan. Kemudian ada jaminan jangka
waktu penyadapan. Lalu, ada pembatasan penanganan materi hasil penyadapan.
Terakhir, ada pembatasan orang yang dapat mengakses penyadapan.
Rambu-rambu tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pembentuk
undang-undang. Dengan demikian, tindakan penyadapan memenuhi syarat untuk dikecualikan
dari tuntutan hukum atas pelanggaran hak asasi manusia [7].
BAB IV
KESIMPULAN
Makalah ini difokuskan pada isu-isu privasi teknologi informasi.
Isu-isu privasi dan kekayaan intelektual mirip dalam arti bahwa kedua masalah
berhubungan dengan bagaimana informasi harus dikendalikan. Teknologi informasi
modern membuat lebih mudah untuk mengumpulkan dan mengirimkan informasi.
Privasi dapat dilihat sebagai suatu tindakan menyeimbangkan antara
keinginan individu dan kebutuhan masyarakat. Individu berusaha untuk membatasi
akses. Masyarakat harus memutuskan di mana harus menarik garis antara apa yang
seharusnya pribadi dan apa yang harus publik.
Tidak ada pengaturan yang baku tentang pelanggaran Privasi. Karena
itu, diperlukan sinkronisasi yang hanya dapat dilakukan oleh peraturan
setingkat undang-undang. Di dalamnya harus memuat syarat-syarat kenapa harus
melakukan pelanggaran hak privasi, antara lain, ada otoritas resmi yang
ditunjuk undang-undang untuk memberikan izin pelanggaran. Kemudian ada jaminan
jangka waktu.
Rambu-rambu tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pembentuk
undang undang. Dengan demikian, tindakan pelanggaran privasi memenuhi syarat
untuk dikecualikan dari tuntutan hukum atas pelanggaran hak asasi manusia.
Hubungan antara Privasi informasi dengan Etika Profesi yaitu ketika
profesi kita diharuskan untuk melakukan pelanggaran privasi seseorang atau
kelompok maka harus didasarkan pada syarat resmi oleh undang-undang sehingga
dikecualikan dari tuntutan hukum.
REFERENSI
[1] Polly
Sprenger. “Sun on Privacy: ‘Get Over It.’ ”Wired, January 26, 1999.
[2] Edmund
F. Byrne. “Privacy.” InEncyclopedia of Applied Ethics, volume 3, pages 649–
659. Academic
Press, 1998.
[3] Jeffrey H. Reiman.
“Privacy, Intimacy, and Personhood.”Philosophy & Public Affairs,
6(1):26–44, 1976. Reprinted inPhilosophical Dimensions of Privacy:
An Anthology,
edited by
Ferdinand David Schoenan, Cambridge University Press, Cambridge, England, 1984
[4] Michael
L. Sankey and Peter J. Weber, editors.Public Records Online: The National
Guide to Private
& Government Online Sources of Public Records. 4th ed. Facts on
Demand Press,
Tempe, AZ, 2003.
0 Komentar untuk "Makalah Information Privasi"