Knowladge Is Free

Catatan Kuliah Teknik Informatika dan lain-lain

MAKALAH SUMBER DASAR FIQH(AL-QUR'AN, SUNNAH, IJMA' & QIYAS)





Latar Belakang
Beriman kepada kitab-kitab Allah. Allah menurunkan beberapa kitab kepada para rasul-Nya, termasuk kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad, yakni AlQur’an.  AlQur’an diturunkan untuk menyempurnakan kitab-kitab sebelumnya, karena AlQur’an menghimpun isi (kandungan) segala jenis ilmu. Oleh karena tu iAlQur’an dijadikan sebagai pedoman kehidupan. Bukan hanya AlQur’an tetapi juga As Sunnah.
Adapun As Sunnah, mengandung makna “cara dan jalan hidup”, baik yang berkualitas baik maupun buruk. Dimana As Sunnah itu cenderung dari perilaku Nabi yang disebut Sunnah Fi’liyah, perkataan Nabi yang disebut Sunnah Qouliyah, dan Sunnah Taqriyyah yakni segala perkataan dan perbuatan  yang muncul dari sahabat, yang diketahui oleh Nabi, teteapi Nabi diam saja dan tidak memberikan komentar penolakan atau persetujuan.
Selain AlQur’an dan As Sunnah ada sumber hukum yang disebut dengan ijma’. Sehubungan dengan ijma’, umat islam dibedakan menjadi dua golongan yaitu Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jama’ah) dan nin-Sunni (Syi’ah, Khawarij, dan Mu’tazilah). Yang dimana golongan Sunni berkeyakinan bahwa ijma’ merupakan hujjah Syar’iyyah. Menurut mereka, ijma’ merupakan dalil syara’ yang berbobot Qoth’iy.
Dan yang terakhir adalah Qiyas. Para ulama berbeda pendapat tentang makna Qiyas, yakni makna “pengukuran” dan makna “persamaan”. Yang pada pokoknya ditegaskan definisi Qiyas adalah menghubungkan sesuatu kepada sesuatu yang lain perihal ada atau tidak adanya hukum berdasarkan unsur yang mempersatukan keduanya, baik berupa penetapan maupun peniadaan hukum/sifat dari keduanya.


BAB II
PEMBAHASAN


A.      Al-Quran
1.        Pengertian Al-Quran
Al-quran adalah perkataan Allah yang diturunkan atau di wahyukan kedalam hati Rasulullah Muhammad SAW. Sebagai pedoman untuk dirinya dan pengikutnya, dan menjadi undang-undang dasar bagi orang-orang yang mendapat petunjuk dengan petunjuk Allah.
Secara etimologis, Al-Quran adalah bentuk mashdar dari kata qa-ra-a, yang artinya bacaan; atau berbicara tentang apa yang tertulis padanya; atau melihat dan menelaah مقروء yaitu isim maf’ul (objek) dari قرء.[1] Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat al-Qiyamah (75): 17-18:
Sesungguhnya atas tanggung jawab Kami-lah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila Kami telah selesai membacanya maka ikutilah bacaannya itu.
Kata “Qu’ran” digunakan dalam arti sebagai nama kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SA W. Bila dilafazkan dengan menggunakan alif-lam  berarti untuk keseluruhan apa yang dimaksud dengan Qur’an, sebagaimana firman Allah dalam surat al-Isra (17): 9:



Sesungguhnya atas tanggungan Kami menyampaikannya dan membacanya apabila kami selesai membacanya maka ikutilah membacanya.

2.        Fungsi dan Tujuan Turunnya Al-Qur’an
Al-Qur’an diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad untuk disampaikan kepada umat manusia bagi kemaslahatan dan kepentingan mereka, khususnya umat Mukminin yang percaya akan kebenarannya. Kemaslahatan itu dapat berbentuk mendatangkan manfaat atau keberuntungan, maupun dalam bentuk melepaskan manusia dari kemadaratan atau kecelakaan yang akan menimpanya.
Dibawah ini beberapa ayat yang menjelaskan fungsi turunya al-Qur’an kepada umat manusia, terlihat dalam beberapa ungkapan yang diantaranya adalah:
a.    Sebagai hudan atau petunjuk bagi kehidupan umat. Fungsi hudan ini banyak sekali terdapat dalam al-Qur’an, lebih dari 79 ayat, salah satunya pada surat al-Baqarah (2): 2:
Kitab ( al-Qur’an ) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa.
b.    Sebagai rahmat ( ) atau keberuntungan yang diberikan Allah dalam bentuk kasih sayangnya. Al-Qur’an sebagai rahmat untuk umat ini terdapat 15 kali disebutkan dalam al-Qur’an, contohnya pada surat lukman (31):2-3:

Inilah ayat-ayat al-Qur’an yang mengandung rahmat bagi orang-orang yang berbuat kebaikan.
c.    Sebagai furqan ( فرق ن )  yaitu pembeda antara yang baik dan yang buruk; yang halal dengan yang haram; yang salah dan yang benar; yang indah dan yang jelek; yang dapat dilakukan dan yang dilarang untuk dilakukan. Umpamanya dalam surat al-Baqarah (2): 158:

d.   Sebagai mau’izhah ( ) atau pengajaran yang akan mengajar dan membimbing umat dalam kehidupannya untuk mendapatkan kebahagian dunia dan akhirat. Misalnya pada surat al-A’raf(7):145.
e.    Sebagai busyra yaitu berita gembira bagi orang yang telah berbuat baik kepada Allah dan sesama manusia .
f.     Sebagai “tibyan” yang berarti menjelaskan atau yang menjelaskan terhadap segala sesuatu yang di sampaikan Allah.
g.    Sebagai mushaddiq  atau pembenar terhadap kitab yang datang sebelumnya, dalam hal itu adalah:Taurat, Zabur dan Inzil.
h.    Sebagai  nur atau cahaya yang akan menerangi kehidupan umat manusia dalam menempuh jalan keselamatan.
i.      Sebagai tafsil yaitu yang memberikan penjelasan secara rinci sehingga sesuai dengan yang dikehendaki Allah.
j.      Sebagai syifau alshudur atau obat bagi rohani yang sakit.
k.    Sebagai hakim yaitu sumber kebijaksanaan. Sebagaimana tersebut dalam surat Luqman (31):2 :
Inilah ayat-ayat al-Qur’an yang mengandung hikmah.
Al-Qur’an diturunkan Allah secara berangsur-angsur dalam waktu yang cukup panjang, hampir sama dengan masa risalah Nabi Muhammad Saw, yaitu selama 22 tahun 2 bulan dan 22 hari. Maksud diturunkannya al-Qur’an secara berangsur-angsur diantaranya adalah sebagai jawaban terhadap sangkaan orang musyrik, sebagaimana disebutkan dalam surat al-furqan (25):32:


Berkatalah orang-orang kafir, “mengapa al-Qur’an itu tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?” Demikianlah, supaya kami perkuat hatimu dengannya dan kami membacakannya kelompok demi kelompok.
Ada dua maksud turunya al-Qur’an secara berangsur itu, yaitu:
1.    Untuk tatsbit al-fuad  atau kemantapan hati, yaitu ketenangan dan kepuasan ruhani dalam menerima dan menjalankan al-Qur’an, baik bagi Nabi maupun bagi umatnya.
2.    Alasan pentehapan turunnya ayat al-Qur’an itu adalah dengan tujuan untuk adanya tartil. Secara harfiah, tartil berarti “membaca dengan baik dan mudah”. Prinsip tartil ini adalah bahwa al-Qur’an itu turun kepada suatu kaum yang pada umumnya adalah ummi atau tidak mampu membaca dan menulis.

3.        Hukum yang Terkandung dalam Al-Qur’an
Secara garis besar hokum-hukum dalam Al-Qur’an dapat dibagi menjadi tiga macam:
a.    Hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, mengenai apa-apa yang harus diyakini dan yang harus dihindari sehubungan dengan keyakinannya, seperti keharusan mengesakan Allah dan larangan mempersekutukan-Nya;
b.    Hukum-hukum yang mengatur hubungan pergaulan manusia mengenai sifat-sifat baik yang harus dimiliki dan sifat-sidat buruk yang harus dijauhi dalam kehidupan bermasyarakat.
c.    Hokum-hukum yang menyangkut tindak-tanduk manusia dan tingkah laku hadirnya dalam hubungan dengan Allah SWT, dalam hubungan sesama, dan dalam bentuk apa-apa yang harus dilakukan atau harus dipenuhi.

4.        Al-Qur’an sebagai Sumber Fiqh
Atas dasar bahwa hukum syara’ itu adalah kehendak Allah tetang tingkah laku manusia mukallaf maka dapat dikatakan bahwa pembuat hukum (law giver) adalah Allah SWT. ketentuan-Nya itu terdapat dalam kumpulan wahyu-Nya yang disebut al-Qur’an. Dengan demikian di tetapkan bahwa al-Qur’an itu sumber utama bagi hukum islam, sekaligus juga sebagai dalil utama fiqh. Al-Qur’an itu membimbing dan memberikan petunjuk hukum untuk menemukan hukum-hukum yang terkandung dalam sebagian ayat-ayatnya.
Karena kedudukan al-Qur’an itu sebagai sumber utama dan dan pertama bagi penetapan hukum, maka bila seseorang ingin menemukan hukum untuk suatu kejadian, tindakan pertama yang harus ia lakukan adalah mencari jawab penyelesaiannya dari al-Qur’an. Selama hukumnya dapat diselesaikan dengan al-Qur’an, maka ia tidak boleh mencari jawaban lain di luar al-Qur’an.
Selain itu, sesuai dengan kedudukan al-Qur’an sebagai sumber utama atau pokok hukum islam, berarti al-Qur’an itu menjadi sumber dari segala sumber hukum. Karena itu jika akan menggunakan sumber hukum lain diluar al-Qur’an, maka harus dengan petunjuk al-Qur’an dan tidak boleh melakukan sesuatu yang bertentangan dengan al-Qur’an. Hal ini berarti bahwa sumber-sumber hukum selain al-Qur’an tidak boleh menyalahi yang telah ditetapkan al-Qur’an.
Kekuatan hujjah a al-Qur’an sebagai sumber dan dalil hukum fiqh terkandung dalam ayat al-Qur’an yang menyuruh umat manusia mematuhi Allah. Hal ini disebutkan lebih dari 30 kali dalam al-Qur’an. Perintah mematuhi Allah itu berarti mengikuti apa-apa yang difirmankan-Nya dalam al-Qur’an.

B.       As-Sunnah (Al-Hadits)
1.        Pengertian Sunnah
As-Sunnah menurut bahasa berarti “perilaku seseorang tertentu, baik perilaku yang baik atau yang buruk.” Sedangkan menurut istilah ushul fiqih sunnah Rasulullah seperti yang dikemukakan oleh Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib (Guru besar Hadis Universitas Damascus) berarti “Segala perilaku Rasulullah yang berhubungan dengan hukum, baik berupa ucapan (sunnah Qauliyah), perbuatan (sunnah Fi’liyah), atau pengakuan (sunnah Taqririyah).”[2]  Penggunaan kata sunnah dalam arti ini terlihat dalam sabda Nabi yang artinya:
siapa yang membuat sunnah maka baginya pahala serta pahala orang yang mengerjakannya dan barang siapa yang membuat Sunnah yang buruk maka baginya siksaan serta siksaan bagi orang yang mengerjakannya sampai hari kiamat.
Definisi sunnah dalam arti syar’i ialah apa yang bersumber dari Rasul. Perkataan atau perbuatan, atau ketetapannya.

2.        Macam-macam Sunnah
a.    Sunnah qauliyah adalah ucapan lisan Nabi Muhammad SAW yang didengar dan dinuklikan oleh sahabatnya dan disampaikan oleh sahabatnya, namun yang diucapkan Nabi itu bukan wahyu al-Qur’an.
b.    Sunnah fi’liyah  yaitu perbuatan yang dilakukan Nabi Muhammad SAW yang dilihat atau diketahui oleh sahabat kemudian disampaikan kepada orang lain dengan ucapanya.
c.    Sunnah taqririyah yaitu perbuatan atau ucapan seorang sahabat yang dilakukan di hadapan atau sepengetahuan Nabi, tetapi tidak ditanggapi atau tidak dicegah oleh Nabi.

3.        Fungsi Sunnah
Al-Qur’an sebagai sumber asli bagi hukum fiqh, maka sunnah disebut sebagai bayani. Dalam kedudukannya sebagai bayani dalam hubungannya dengan al-Qur’an, sunnah menjalankan fungsi sebagai berikut:
a.    Menegaskan dan menguatkan hukum-hukum yang tersebut dalam al-Qur’an atau disebut fungsi ta’kid dan takrir.
b.    Memberikan penjelasan terhadap apa yang dimaksud dalam al-Qur’an dalam hal:
-       Menjelaskan arti yang masih samar dalam al-Qur’an ,
-       Merinci apa-apa yang dalam al-Qur’an disebutkan secara garis besar,
-       Membatasi apa-apa yang dalam al-Qur’an disebutkan secara umum,
-       Memperluas maksud dari sesuatu yang tersebut dalam al-Qur’an.
-       Menetapkan suatu hukum dalam sunnah yang secara jelas tidak terdapat dalam al-Quran.
c.    Menetpkan suatu hokum dalam sunnah yang secara jelas tidak ada dalam Al-Qur’an.

4.        Kedudukan Sunah sebagai Sumber Hukum
Sunah berfungsi sebagai penjelas terhadap hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an. Dalam kedudukannya sebagai penjelas, sunah kadang-kadang memperluas hokum dalam Al-Qur’an atau menetapkan sendiri hokum di luar apa yang ditentukan Allah dalam Al-Qur’an.
Kedudukan sunah sebagai bayani atau menjalankan fungsi yang menjelaskan hukum Al-Qur’an, tidak diragykan lagi dan dapat diterima oleh semua pihak, karena memang untuk itulah Nabi tugaskan Allah SWT. Namun dalam kedudukan sunah sebagi dalil yang berdiri sendiri dan sebagi sumber kedua setelah Al-Qur’an, menjadi bahan perbincangan dikalangan ulama.perbincangan ini muncul disebabkan oleh keterangan Allah sendiri yang menjelaskan bahwa Al-Qur’an atau ajaran Islam itu telah sempurna (al-maidah [5]: 4); oleh karenanya tidak perlu lagi ditambah lagi oleh sumber lain, termasuk oleh Al-Qur’an.
Jumhur ulama berpendapat bahwa sunah berkedudukan sebagai sumber dalil kedua setelah Al-Qur’an dan mempunyai kekuatan untuk ditaati serta mengikat untuk semua umat Islam. jumhur Ulama pun mempunyai dalil yang kuat untuk menetapkan hal tersebut.

C.      Ijma’
1.        Pengertian
Menurut bahasa, ijma’ adalah persetujuan bersama, putusan bersama atau konsensus[3]. Ijma’ menurut istilah ushul fiqh adalah “Bersepakatnya para mutjahid umat Muhammad SAW setelah wafatnya, pada suatu masa dari beberapa masa terhadap satu  perkara dari beberapa perkara”.
Apabila dalam masalah-masalah yang di-ijma’ –kan yang kebetulan hanya kebanyakan ulama menyetujuinya, maka menurut pendapat sebagian ulama boleh dijadikan hujah dan dianggap sebagai ijma’ . sedangkan sebagian lain berpendapat, boleh dijadikan hujah tetapi tidak bisa dianggap sebagai ijma’.
Adapun bila dikembalikan pada definisi di atas, maka persetujuan kebanyakan ulama tidaklah dapat dianggap sebagai hujah dan tidak dapat dianggap sebagai ijma’.
Ijma’ dilihat dari segi bentuknya, biasanya meliputi atau terbagi dalam tiga macam:
a.    Ijma’ dengan perbuatan (ijma’ fi’liyah) artinya perbuatan para mutjahid menunjukan persetujuan atas hukum suatu masalah, dengan bentuk perbuatan. Seperti seorang mutjahid makan daging kuda misalnya, ini menunjukan ia menghukumkan halal daging kuda dengan jalan perbuatannya.
b.    Ijma’ dengan perkataan (ijma; qouliyah) artinya mujtajid mengatakan persetujuannya terhadap hukum satu masalah dengan bentuk katakata atau ucapan.
c.    Ijma’ dengan diam (ijma’ sukuty) artinya para mujtahid yang mendiamkan hukum satu masalah yang telah disepakati mujtahid lain, ini berarti menyetujui kesepakatan itu.

2.        Kedudukan ijma’ sebagai dalil hukum
Jumhar ulama berpendapat bahwa kedudukan ijma menempati salah satu sumber atau dalil hukum sesudah al-Qur’an dan sunnah. Ini berarti ijma’ dapat menentukan hukum yang mengikat dan wajib dipatuhi umat islam bila tidak ada ketetapan hukumnya dalam al-Qur’an maupun Sunnah. Untuk menguatkan pendapatnya ini jamhur mengemukakan beberapa ayat  al-Qur’an dan hadist Nabi diantara dalil al-Qur’an adalah:
a.    Surat An-nisa’(4):115:
Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.
Dalam ayat di atas,  “jalan-jalan orang mukmin” diartikan sebagai apa-apa yang telah disepakati untuk dilakukan orang mukmin. Inilah yang di sebut iijma’ kaum mukminin. Orang yang tidak mengikuti orang mukmin mendapat ancaman neraka jahanam. Hal ini berarti larangan mengikuti jalan selain jalan kaum mukminin, dan itu berarti disuruh mengikuti ijma’ .
b.    Surat Al-Baqarah(2):143:
Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan[95] agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Dan Kami tidak menetapkan kiblat yang menjadi kiblatmu (sekarang) melainkan agar Kami mengetahui (supaya nyata) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelot. Dan sungguh (pemindahan kiblat) itu terasa amat berat, kecuali bagi orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah; dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia.
Ayat ini mensifati umat islam dengan “wasath”, yang berarti “adil” . Ayat ini memendang umat islam sebagai adil dan dijadikan hujah yang mengikat terhadat manusia untuk menerima pendapat mereka sebagaimana ucapan Rasul menjadi menjadi hujah bagi kita untuk menerima semua ucapan yang ditujukan kepada kita. Ijma’ berkedudukan sebagai hujah tidak lain artinya kecuali bahwa pendapat mereka itu menjadi hujah terhadap yang lain.
c.    Surat Ali-imran (3):103:


Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.
Adapun dari dalil sunnah, ada hadist Nabi yang terdapat dalam beberapa riwayat yang berbeda rumusannya, namun sama maksudnya  yaitu bahwa umat Nabi Muhammad SAW tidak akan sepakat dalam kesalahan.
Diantara rumusan hadist tersebut adalah:

Umatku tidak akan sepakat untuk melakukan kesalahan. Umatku tidak akan sepakat melakukan kesesatan. Allah tidak akan membuat umatku sepakat untuk melakukan kesesatan. Allah tidak akan membuat umatku sepakat untuk melakukan kesalahan.
Dalam hadist ini dijelaskan bahwa umat dalam kedudukannya sebagai umat yang sama-sama sepakat tentang sesuatu, tidak mungkin salah. Ini berarti ijma’ itu terpelihara dari kesalahan, sehingga putusannya merupakan hukum yang mengikat umat islam.

3.        Pendapat Ulama tentang Persyaratan Ijma’
Selain ada perbadaan pendapat tentang batasan anggota ijma’ , juga ada perbedaan pendapat ulama tentang persyaratan ijma’.
a.    Kuantitas Anggota ijma’
Para ulama sependapat bahwa ijma’ itu terlaksana karena adanya kesepakatan seluruh ulama mujtahid dan tidak ada perbedaan pendapat diantara mereka. Mereka juga sependapat bahwa yang sepakat itu adalah banyak orang. Namun para ulama berbeda pendapat  mengenai berapa jumlah minimal ulama mujtahid untuk terlaksananya suatu ijma’.
b.    Berlalunya masa
c.    Sandaran ijma’, yang dimkasud “sandaran” disini adalah dalil yang kuat dalam bentuk nash al-Qur’an atau sunnah, baik secara langsung maupun tidak. Dalil itu dapat dijadikan rujukan bagi keputusan ijma’.

4.        Fungsi ijma’
Yang dimaksud dengan fungsi ijma’ disini adalah kedudukannya dihubungkan dengan dalil lain, berupa nash atau bukan. Memang pada dasarnya ijma’ itu, menurut ahl al-sunah mempunyai kekuatan dalam menetapkan hukum dengan sendirinya. Tetapi dalam pandangan ulama Syi’ah, ijma’ itu adalah hanya untuk menyingkapkan adanya ucapan seseorang yang ma’shum. Dalam hal ini terlihat dua pandangan yang berbeda mengenai kedudukan dan fungsi ijma’ dilihat dari sudut pandangan masing-masing kelompok.

5.        Nasakh ijma’
Yang dimaksud dengan nasakh íjma’ disini adalah munculnya íjma’ ulama yang menyatakan bahwa keputusan íjma’ sebelumnya tidak nerlaku lagi; atau muncul pendapat ulama secara perseorangan; atau muncul íjma’ atas suatu hukum yang berbeda dengan apa yang sebelumnya disepakati ulama terdahulu.
Memang pada dasarnya nasakh (pembatalan) itu tidak berlaku kecuali dalam hukum-hukum yang diterapkan dengan nash, baik nash al-Qur’an maupun nash Hadist, karena nasakh itu hanya itu hanya berlaku semasa Nabi masih hidup dan tidak berlaku sesudahnya. Karenanya tidak mungkin terjadi nasakh dalam hukum-hukum yang ditetapkan berdasarkan ra’yu, meskipun ra’yu yang merujuk kepada nash.

6.        Mengingkari Hasil ijma’
Seseorang disebut mengingkari hasil ijma’ bila ia mengetahui adanya ijma’ ulama yang menetapkan hukum atas suatu kasus, namun ia secara sadar berbuat yang berbeda mengenai kasus itu dengan apa yang telah ditetapkan oleh ijma’.
Pengingkaran terhadap ijma’  itu dapat disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut:
-       Ia secara prinsip tidak mengakui ijma’ itu dapat disebabkan satu dalil yang mengikat karena memang tidak ada dalil sharih dengan dilalah yang qath’i  tentang kehujaha ijma’ tersebut yang dapat diterima semua pihak.
-       Ia mengakui ijma’ sebagai hujah syar’iyah secara prinsip, namun ia menolak menerima ijma’ tertentu karena menurut keyakinannya cara penuklikan ijma’ itu tidak meyakinkan atau ia tidak yakin bahwa memang telah berlangsung ijma’ tentang suatu masalah.
-       Ia menerima ijma’ secara prinsip dan meyakini secara pasti bahwa ijma’ telah berlangsung, namun ia tetap tidak mengindahkanya.
Bagaimana hukum orang yang mengingkari ijma’ dengan alasan tersebut di atas ? dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian berpendapat bahwa mengingkari hukum yang sudah ditetapkan ijma’ adalah kafir. Ulama lain menolak mengkafirkan orang yang mengingkari ijma’. Mereka juga sepakat tentang tidak kafirnya orang yang mengingkari ijma’ yang zhani.
Para ulama yang menayatakan kafir orang yang mengingkari ijma’ yang qath’i berpandapat bahwa keingkaran akan hukum ijma’ mengandung arti dalil qath’i. Ini berarti mengingkari kebenaran risalah yang dibawa Nabi. Sikap demikian hukumnya kafir.
Ulama yang tidak mengkafirkan orang yang mengingkari ijma’ beralasan bahwa dalil tentang kekuatan hujah ijma’ berdasarkan kepada dalil yang tidak qath’i, tetapi hanya zhanni. Karenanya tidak menimbulkan hukum yang meyakinkan. Mengingkari hukum yang tidak meyakinkan, tidak sampai kepada kafir. Dengan demikian, kita tidak dapat mengkafirkan orang yang memang secara prinsip tidak meyakini ke-qath’i-an hasil ijma’.[4]

D.      Qiyas
1.        Pengertian
Secara etimologi, kata “qiyas” berarti قد ر , artinya mengukur, membanding sesuatu dengan yang semisalnya. Terdapat beberapa definisi berbeda yang saling berdekatan artinya. Diantara definisi-definisi itu adalah:
a.    Qadhi Abu Bakar memberikan definisi dan disetujui oleh banyak ulama, yang artinya:
Menanggungkan sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang diketahui dalam hal menetapkan hukum pada keduanya atau meniadakan hukum dari keduanya disebabkan ada hal yang sama antara keduanya.
b.    Menurut Ibnu Subki  dalam bukunya jam’u al-jawami memberikan definisi sebagai berikut:
Menhubungkan sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang diketahui karena kesamaan dalam ‘illat hukumnya menurut pihak yang menghubungkan.
c.    Menurut Abu Hasan al-Bashri
Menghasilkan(menetapkan) hukum ashal pada “furu’” karena keduanya sama dalam ‘illat hukum menurut mujtahid.

2.        Hakikat Qiyas
Dari tiga definisi qiyas di atas dapat diketahui hakikat qiyas:
a.         Ada dua kasus yang mempunyai ‘illat yang sama.
b.        Satu di antara dua kasus yang bersamaan ‘illat-nya itu sudah ada hukumnya yang ditetapkan berdasarkan nash, sedangkan kasus yang satu lagi belum diketahui hukumnya.
c.         Berdasarkan ‘illat yang sama, seorang mujtahid menetapkan hukum pada kasus yang tidak ada nash-nya itu seperti hukum yang berlaku pada kasus yang hukumnya telah di tetapkan berdasarkan nash.

3.        Qiyas sebagai Dalil Hukum Syara’
Memang tidak ada dalil atau petunjuk pasti yang menyatakan bahwa qiyas dapat dijadikan dalil syara’ untuk menetapkan hukum. Juga tidak ada petunjuk yang membolehkan mujtahid menetapkan hukum syara’ diluar apa yang ditetapkan oleh nash. Oleh karena itu, terdapat perbedaan pendapat tentang kedudukan qiyas sebagai dalil hukum syara’.
Dalam hal penerimaan ulama terhadap qiyas sebagai dalil hukum syara’, Muhammad Abu Zahrah membagi menjadi 3 kelompok, yaitu :
a.        Kelompok jumhur ulama yang menjadikan qiyas sebagai dalil syara’. Mereka menggunakan qiyas dalam hal-hal tiak terdapat hukumnya dalam nash al-Qur’an atau sunah dan dalam ijma’ ulama. Mereka menggunakan qiyas  secara tidak berlebihan dan tidak melampaui batas kewajaran.
b.        Kelompok ulama Zhahiriyah dan Syi’ah Imamiyah yang menolak penemuan ‘illat atas suatu hukum dan menganggap tidak perlu mengetahui tujuan ditetapkannya suatu hukum syara’.
c.         Kelompok yang menggunakan qiyas  secara luas dan mudah. Mereka pun berusaha menggabungkan dua hal yang tidak terlihat kesamaan ‘illat  di antara keduanya; kadang-kadang memberi kekuatan yang lebih tinggi terhadap qiyas, sehingga qiyas itu dapat membatasi keumuman sebagian ayat Al-Qur’an atau sunah.
Dalil yang dikemukakan jumhur ulama dalam menerima qiyas sebagai dalil syara’ adalah:
a.        Dalil al-Qur’an
Allah SWT. memberi petunjuk bagi penggunaan qiyas dengan cara menyamakan dua hal sebagaimana terdapat dalam surat Yasin (36), ayat 78-79:

Ia berkata, “siapakah yang akan menghidupkan tulang belulang sesudah ia berserakan?” Katakanlah, “yang akan menghidupkannya adalah yang mengadakannya pertama kali”.
Ayat ini menjelaskan bahwa Allah menyamakan kemampuan-Nya menghidupkan tulang belulang yang telah berserakan di kemudian hari dengan kemampuan-Nya dalam menciptakan tulang belulang pertama kali. Hal ini berarti bahwa Allah menyamakan menghidupkan tulang belulang kepada penciptaan pertama kali.
Allah menyuruh menggunakan qiyas sebagaimana dipahami dari beberapa ayat Al-Qur’an, seperti dalam surat al-Hasyr(59): 2:

Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai pandangan.
Penjelasan ayat diatas itu di antaranya dapat dilihat dalam keterangan yang diriwayatkan dari Tsalab. Ia berkata bahwa al-‘itibar dalam bahasa Arab berarti mengembalikan hukum sesuatu kepada yang sebanding denganya. Ia dinamai “ashal” yang kepadanya dikembalikan bandingannya secara ibarat. Dalam hal ini Allah berfirman dalam surat Ali ‘Imran (3) ayat 13: yang artinya :
Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai mata hati.
b.        Sumber Sunah
Di antara dalil sunah yang dikemukakan jumhur ulama sebagai argumentasi bagi penggunaan qiyas adalah:
Nabi memberi petunjuk kepada sahabatnya tentang penggunaan qiyas dengan membandingkan antara dua hal, kemudian mengambil keputusan atas perbandingan tersebut. Dalam hadist dari Ibnu Abbas menurut riwayat al-Nasai, Nabi berkata, “Bagaimana pendapatmu bila bapakmu berutang, apakah engkau akan membayarnya?” Dijawab oleh si penanya(al-Khatasamiyah), “Ya, memang.” Berkata Nabi, “Utang terhadap Allah lebih patut untuk dibayar.”
Hadis ini adalah tanggapan atas persolan si penanya yang bapaknya bernazar untuk haji tetapi meninggal dunia sebelum sempat mengerjakan haji. Ditanyakannya kepada Nabi seperti tersebut diatas.
Dalam hadis itu, Nabi memberikan taqrir(pengakuan) kepada sahabatnya yang menyamakan utang kepada Allah dengan utang kepada manusia. Bahkan Nabi menambahkan bahwa utang kepada Allah, yaitu haji, lebih patut untuk dibayar. Dalil ini, menurut jumhur, cukup kuat sebagai alasan penggunaan qiyas.


4.      Kehujjahan Qiyas
Jumhur ulama kaum muslimin sepakat bahwa qiyas merupakan hujjah syar’i dan termasuk sumber hukum yang keempat dari sumber hukum yang lain.
Diantara ayat Al Qur’an yang dijadikan dalil dasar hukum qiyas adalah firman Allah:

“Dia-lah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli Kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran yang pertama. kamu tidak menyangka, bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat mempertahankan mereka dari (siksa) Allah; Maka Allah mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. dan Allah melemparkan ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan. (Qs.al-Hasyr59:2)
Dari ayat di atas bahwasanya Allah Swt memerintahkan kepada kita untuk ‘mengambil pelajaran’, kata I’tibar di sini berarti melewati, melampaui, memindahkan sesuatu kepada yang lainnya. Demikian pula arti qiyas yaitu melampaui suatu hukum dari pokok kepada cabang maka menjadi (hukum) yang diperintahkan. Hal yang diperintahkan ini mesti diamalkan. Karena dua kata tadi ‘i’tibar dan qiyas’ memiliki pengertian melewati dan melampaui.




BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Al-Qur’an merupakan referensi utama umat Islam, termasuk di dalamnya masalah hukum dan perundang-undangan. Sebagai sumber hukum yang utama dan pertama, Al-Qur’an mesti dinomorsatukan oleh umat Islam dalam menemukan dan menarik hukum suatu perkara dalam kehidupan.
          AS- Sunah dalam pengertian istilah ialah segala yang dipindahkan dari Nabi SAW, berupa perkataan, perbuatan ataupu taqrir yang mempunyai kaitan denag hukum. Pengertian inilah yang  dimaksudkan untuk kata as-sunah dalam hadis Nabi: Sungguh telah kutingglkan untukmu dua perkara, yang kamu tidak akan sesat selama kamu berpegangkepada keduanaya, yaitu Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.
Ijma' merupakan sumber hukum dalam syariat yang ketiga setelah Al-Quran dan As-Sunnah. Karena pada dasarnya Ijma’ adalah kesepakatan seluruh ulama Islam terhadap suatu masalah dalam satu waktu.
Qiyas adalah Menanggungkan sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang diketahui dalam hal menetapkan hukum pada keduanya atau meniadakan hukum dari keduanya disebabkan ada hal yang sama antara keduanya.

2.      Kritik dan Saran

Kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan dari pembaca, demi kelancaran atau kesempurnaan dalam penyusunan makalah selanjutnya.


DAFTAR PUSTAKA

Syarifuddin, amir.2008.Ushul Fiqh. Jakarta:prenada media Group 2008
__________, Ushul Fiqh Jilid 1, Logos Wacana Ilmu, Jakarta, 1997
Uman, Chaerul dkk. Ushul Fiqih 1. Bandung: Pustaka setia. 2000
Departemen Agama RI. 1971. Al-Qur’an dan terjemahnya: Jakarta
Suhartini, Andewi. 2009.Ushul Fiqh. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI. Jakarta.



[1] H. Sam’ani Sya’roni, Tafkirah Ulum Alquran (Al-Ghotasi Putra, 2006), hlm. 11
[2]  H. Satria Effend dan M. Zein, Ushul Fiqih (Jakarta: Kencana, 2005), hlm. 112
[3] Kitab Mabadiul Awaliyah, karangan Syeh Abdul hamid Hakim, hal 17
[4] Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh, (Jakarta : Pustaka Firdaus, 2007), hal. 311

Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "MAKALAH SUMBER DASAR FIQH(AL-QUR'AN, SUNNAH, IJMA' & QIYAS)"

 
Copyright © 2014 Knowladge Is Free - All Rights Reserved - DMCA
Template By Kunci Dunia