Latar Belakang
Beriman kepada kitab-kitab Allah. Allah menurunkan
beberapa kitab kepada para rasul-Nya, termasuk kitab Allah yang diturunkan
kepada Nabi Muhammad, yakni AlQur’an.
AlQur’an diturunkan untuk menyempurnakan kitab-kitab sebelumnya, karena
AlQur’an menghimpun isi (kandungan) segala jenis ilmu. Oleh karena tu iAlQur’an
dijadikan sebagai pedoman kehidupan. Bukan hanya AlQur’an tetapi juga As
Sunnah.
Adapun As Sunnah, mengandung makna “cara dan jalan
hidup”, baik yang berkualitas baik maupun buruk. Dimana As Sunnah itu cenderung
dari perilaku Nabi yang disebut Sunnah Fi’liyah, perkataan Nabi yang
disebut Sunnah Qouliyah, dan Sunnah Taqriyyah yakni segala
perkataan dan perbuatan yang muncul dari
sahabat, yang diketahui oleh Nabi, teteapi Nabi diam saja dan tidak memberikan
komentar penolakan atau persetujuan.
Selain AlQur’an dan As Sunnah ada sumber hukum yang
disebut dengan ijma’. Sehubungan dengan ijma’, umat islam dibedakan menjadi dua
golongan yaitu Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jama’ah) dan nin-Sunni (Syi’ah,
Khawarij, dan Mu’tazilah). Yang dimana golongan Sunni berkeyakinan bahwa ijma’
merupakan hujjah Syar’iyyah. Menurut mereka, ijma’ merupakan dalil
syara’ yang berbobot Qoth’iy.
Dan yang terakhir adalah Qiyas. Para ulama berbeda
pendapat tentang makna Qiyas, yakni makna “pengukuran” dan makna “persamaan”.
Yang pada pokoknya ditegaskan definisi Qiyas adalah menghubungkan sesuatu
kepada sesuatu yang lain perihal ada atau tidak adanya hukum berdasarkan unsur
yang mempersatukan keduanya, baik berupa penetapan maupun peniadaan hukum/sifat
dari keduanya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Al-Quran
1.
Pengertian Al-Quran
Al-quran adalah perkataan Allah yang diturunkan atau di wahyukan
kedalam hati Rasulullah Muhammad SAW. Sebagai pedoman untuk dirinya dan
pengikutnya, dan menjadi undang-undang dasar bagi orang-orang yang mendapat
petunjuk dengan petunjuk Allah.
Secara etimologis, Al-Quran
adalah bentuk mashdar dari kata qa-ra-a, yang artinya
bacaan; atau berbicara tentang apa yang tertulis
padanya; atau melihat dan menelaah مقروء yaitu isim maf’ul (objek) dari قرء.[1] Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam
surat al-Qiyamah (75): 17-18:
Sesungguhnya
atas tanggung jawab Kami-lah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai)
membacanya. Apabila Kami telah selesai membacanya maka ikutilah bacaannya itu.
Kata “Qu’ran” digunakan dalam arti sebagai nama kitab suci yang
diturunkan kepada Nabi Muhammad SA W. Bila dilafazkan dengan menggunakan alif-lam berarti untuk keseluruhan apa yang dimaksud
dengan Qur’an, sebagaimana firman Allah dalam surat al-Isra (17): 9:
Sesungguhnya
atas tanggungan Kami menyampaikannya dan membacanya apabila kami selesai
membacanya maka ikutilah membacanya.
2.
Fungsi dan
Tujuan Turunnya Al-Qur’an
Al-Qur’an diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad untuk disampaikan
kepada umat manusia bagi kemaslahatan dan kepentingan mereka, khususnya umat
Mukminin yang percaya akan kebenarannya. Kemaslahatan itu dapat berbentuk
mendatangkan manfaat atau keberuntungan, maupun dalam bentuk melepaskan manusia
dari kemadaratan atau kecelakaan yang akan menimpanya.
Dibawah ini beberapa ayat yang menjelaskan fungsi turunya al-Qur’an
kepada umat manusia, terlihat dalam beberapa ungkapan yang diantaranya adalah:
a. Sebagai hudan atau petunjuk
bagi kehidupan umat. Fungsi hudan ini banyak sekali terdapat dalam al-Qur’an,
lebih dari 79 ayat, salah satunya pada surat al-Baqarah (2): 2:
Kitab
( al-Qur’an ) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang
bertaqwa.
b. Sebagai rahmat ( ) atau keberuntungan yang diberikan Allah
dalam bentuk kasih sayangnya. Al-Qur’an sebagai rahmat untuk umat ini terdapat
15 kali disebutkan dalam al-Qur’an, contohnya pada surat lukman
(31):2-3:
Inilah
ayat-ayat al-Qur’an yang mengandung rahmat bagi orang-orang yang berbuat
kebaikan.
c. Sebagai furqan ( فرق ن
) yaitu pembeda antara yang
baik dan yang buruk; yang halal dengan yang haram; yang salah dan yang benar;
yang indah dan yang jelek; yang dapat dilakukan dan yang dilarang untuk
dilakukan. Umpamanya dalam surat al-Baqarah (2): 158:
d. Sebagai mau’izhah ( ) atau pengajaran yang akan mengajar dan
membimbing umat dalam kehidupannya untuk mendapatkan kebahagian dunia dan
akhirat. Misalnya pada surat al-A’raf(7):145.
e. Sebagai busyra yaitu berita gembira bagi orang yang telah
berbuat baik kepada Allah dan sesama manusia .
f. Sebagai “tibyan” yang berarti menjelaskan atau yang
menjelaskan terhadap segala sesuatu yang di sampaikan Allah.
g. Sebagai mushaddiq atau pembenar terhadap kitab yang datang
sebelumnya, dalam hal itu adalah:Taurat, Zabur dan Inzil.
h. Sebagai nur atau
cahaya yang akan menerangi kehidupan umat manusia dalam menempuh jalan
keselamatan.
i. Sebagai tafsil yaitu yang memberikan penjelasan secara rinci
sehingga sesuai dengan yang dikehendaki Allah.
j. Sebagai syifau alshudur atau obat bagi rohani yang sakit.
k. Sebagai hakim yaitu sumber kebijaksanaan. Sebagaimana
tersebut dalam surat Luqman (31):2 :
Inilah ayat-ayat al-Qur’an yang mengandung hikmah.
Al-Qur’an diturunkan Allah secara
berangsur-angsur dalam waktu yang cukup panjang, hampir sama dengan masa
risalah Nabi Muhammad Saw, yaitu selama 22 tahun 2 bulan dan 22 hari. Maksud
diturunkannya al-Qur’an secara berangsur-angsur diantaranya adalah sebagai
jawaban terhadap sangkaan orang musyrik, sebagaimana disebutkan dalam surat al-furqan
(25):32:
Berkatalah orang-orang kafir, “mengapa al-Qur’an itu tidak
diturunkan kepadanya sekali turun saja?” Demikianlah, supaya kami perkuat
hatimu dengannya dan kami membacakannya kelompok demi kelompok.
Ada dua maksud turunya al-Qur’an secara berangsur itu, yaitu:
1.
Untuk tatsbit
al-fuad atau kemantapan hati,
yaitu ketenangan dan kepuasan ruhani dalam menerima dan menjalankan al-Qur’an,
baik bagi Nabi maupun bagi umatnya.
2.
Alasan
pentehapan turunnya ayat al-Qur’an itu adalah dengan tujuan untuk adanya tartil.
Secara harfiah, tartil berarti “membaca dengan baik dan mudah”. Prinsip
tartil ini adalah bahwa al-Qur’an itu turun kepada suatu kaum yang pada umumnya
adalah ummi atau tidak mampu membaca dan menulis.
3.
Hukum yang Terkandung dalam Al-Qur’an
Secara garis besar hokum-hukum dalam Al-Qur’an dapat
dibagi menjadi tiga macam:
a. Hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia
dengan Allah SWT, mengenai apa-apa yang harus diyakini dan yang harus dihindari
sehubungan dengan keyakinannya, seperti keharusan mengesakan Allah dan larangan
mempersekutukan-Nya;
b. Hukum-hukum yang mengatur hubungan pergaulan
manusia mengenai sifat-sifat baik yang harus dimiliki dan sifat-sidat buruk
yang harus dijauhi dalam kehidupan bermasyarakat.
c. Hokum-hukum yang menyangkut tindak-tanduk
manusia dan tingkah laku hadirnya dalam hubungan dengan Allah SWT, dalam
hubungan sesama, dan dalam bentuk apa-apa yang harus dilakukan atau harus
dipenuhi.
4.
Al-Qur’an
sebagai Sumber Fiqh
Atas dasar bahwa hukum syara’ itu adalah kehendak Allah tetang
tingkah laku manusia mukallaf maka dapat dikatakan bahwa pembuat hukum (law
giver) adalah Allah SWT. ketentuan-Nya itu terdapat dalam kumpulan
wahyu-Nya yang disebut al-Qur’an. Dengan demikian di tetapkan bahwa al-Qur’an
itu sumber utama bagi hukum islam, sekaligus juga sebagai dalil utama fiqh.
Al-Qur’an itu membimbing dan memberikan petunjuk hukum untuk menemukan
hukum-hukum yang terkandung dalam sebagian ayat-ayatnya.
Karena kedudukan al-Qur’an itu sebagai sumber utama dan dan pertama
bagi penetapan hukum, maka bila seseorang ingin menemukan hukum untuk suatu
kejadian, tindakan pertama yang harus ia lakukan adalah mencari jawab
penyelesaiannya dari al-Qur’an. Selama hukumnya dapat diselesaikan dengan
al-Qur’an, maka ia tidak boleh mencari jawaban lain di luar al-Qur’an.
Selain itu, sesuai dengan kedudukan al-Qur’an sebagai sumber utama
atau pokok hukum islam, berarti al-Qur’an itu menjadi sumber dari segala sumber
hukum. Karena itu jika akan menggunakan sumber hukum lain diluar al-Qur’an,
maka harus dengan petunjuk al-Qur’an dan tidak boleh melakukan sesuatu yang
bertentangan dengan al-Qur’an. Hal ini berarti bahwa sumber-sumber hukum selain
al-Qur’an tidak boleh menyalahi yang telah ditetapkan al-Qur’an.
Kekuatan hujjah a al-Qur’an sebagai sumber dan dalil hukum fiqh
terkandung dalam ayat al-Qur’an yang menyuruh umat manusia mematuhi Allah. Hal
ini disebutkan lebih dari 30 kali dalam al-Qur’an. Perintah mematuhi Allah itu
berarti mengikuti apa-apa yang difirmankan-Nya dalam al-Qur’an.
B.
As-Sunnah
(Al-Hadits)
As-Sunnah menurut bahasa berarti “perilaku seseorang tertentu, baik
perilaku yang baik atau yang buruk.” Sedangkan menurut istilah ushul fiqih
sunnah Rasulullah seperti yang dikemukakan oleh Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib (Guru
besar Hadis Universitas Damascus) berarti “Segala perilaku Rasulullah yang
berhubungan dengan hukum, baik berupa ucapan (sunnah Qauliyah), perbuatan
(sunnah Fi’liyah), atau pengakuan (sunnah Taqririyah).”[2] Penggunaan kata sunnah dalam arti ini terlihat
dalam sabda Nabi yang artinya:
siapa
yang membuat sunnah maka baginya pahala serta pahala orang yang mengerjakannya
dan barang siapa yang membuat Sunnah yang buruk maka baginya siksaan serta
siksaan bagi orang yang mengerjakannya sampai hari kiamat.
Definisi sunnah dalam arti syar’i ialah apa yang bersumber dari
Rasul. Perkataan atau perbuatan, atau ketetapannya.
2.
Macam-macam
Sunnah
a.
Sunnah qauliyah
adalah ucapan lisan Nabi Muhammad SAW yang didengar dan dinuklikan oleh
sahabatnya dan disampaikan oleh sahabatnya, namun yang diucapkan Nabi itu bukan
wahyu al-Qur’an.
b.
Sunnah fi’liyah yaitu perbuatan yang dilakukan Nabi Muhammad
SAW yang dilihat atau diketahui oleh sahabat kemudian disampaikan kepada orang
lain dengan ucapanya.
c.
Sunnah taqririyah
yaitu perbuatan atau ucapan seorang sahabat yang dilakukan di hadapan atau
sepengetahuan Nabi, tetapi tidak ditanggapi atau tidak dicegah oleh Nabi.
3.
Fungsi Sunnah
Al-Qur’an
sebagai sumber asli bagi hukum fiqh, maka sunnah disebut sebagai bayani.
Dalam kedudukannya sebagai bayani dalam hubungannya dengan al-Qur’an,
sunnah menjalankan fungsi sebagai berikut:
a. Menegaskan dan menguatkan hukum-hukum yang tersebut dalam al-Qur’an
atau disebut fungsi ta’kid dan takrir.
b.
Memberikan
penjelasan terhadap apa yang dimaksud dalam al-Qur’an dalam hal:
- Menjelaskan arti yang masih samar dalam al-Qur’an ,
- Merinci apa-apa yang dalam al-Qur’an disebutkan secara garis besar,
- Membatasi apa-apa yang dalam al-Qur’an disebutkan secara umum,
- Memperluas maksud dari sesuatu yang tersebut dalam al-Qur’an.
- Menetapkan suatu hukum dalam sunnah yang secara jelas tidak
terdapat dalam al-Quran.
c. Menetpkan suatu hokum dalam sunnah yang
secara jelas tidak ada dalam Al-Qur’an.
4.
Kedudukan Sunah sebagai Sumber Hukum
Sunah berfungsi sebagai penjelas terhadap hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an. Dalam kedudukannya sebagai
penjelas, sunah kadang-kadang memperluas hokum dalam Al-Qur’an atau menetapkan
sendiri hokum di luar apa yang ditentukan Allah dalam Al-Qur’an.
Kedudukan sunah sebagai bayani atau menjalankan
fungsi yang menjelaskan hukum Al-Qur’an, tidak diragykan lagi dan
dapat diterima oleh semua pihak, karena memang untuk itulah Nabi tugaskan Allah
SWT. Namun dalam kedudukan sunah sebagi dalil yang berdiri sendiri dan sebagi
sumber kedua setelah Al-Qur’an, menjadi bahan perbincangan dikalangan
ulama.perbincangan ini muncul disebabkan oleh keterangan Allah sendiri yang
menjelaskan bahwa Al-Qur’an atau ajaran Islam itu telah sempurna (al-maidah
[5]: 4); oleh karenanya tidak perlu lagi ditambah lagi oleh sumber lain,
termasuk oleh Al-Qur’an.
Jumhur ulama berpendapat bahwa sunah
berkedudukan sebagai sumber dalil kedua setelah Al-Qur’an dan mempunyai
kekuatan untuk ditaati serta mengikat untuk semua umat Islam. jumhur Ulama pun
mempunyai dalil yang kuat untuk menetapkan hal tersebut.
C.
Ijma’
1.
Pengertian
Menurut
bahasa, ijma’ adalah persetujuan bersama, putusan
bersama atau konsensus[3]. Ijma’
menurut istilah ushul fiqh adalah “Bersepakatnya para mutjahid umat Muhammad
SAW setelah wafatnya, pada suatu masa dari beberapa masa terhadap satu perkara dari beberapa perkara”.
Apabila dalam masalah-masalah yang di-ijma’ –kan yang
kebetulan hanya kebanyakan ulama menyetujuinya, maka menurut pendapat sebagian
ulama boleh dijadikan hujah dan dianggap sebagai ijma’ . sedangkan
sebagian lain berpendapat, boleh dijadikan hujah tetapi tidak bisa dianggap
sebagai ijma’.
Adapun bila dikembalikan pada definisi di atas, maka persetujuan
kebanyakan ulama tidaklah dapat dianggap sebagai hujah dan tidak dapat dianggap
sebagai ijma’.
Ijma’
dilihat dari segi bentuknya, biasanya meliputi atau terbagi dalam
tiga macam:
a.
Ijma’ dengan perbuatan (ijma’ fi’liyah) artinya perbuatan para
mutjahid menunjukan persetujuan atas hukum suatu masalah, dengan bentuk
perbuatan. Seperti seorang mutjahid makan daging kuda misalnya, ini menunjukan
ia menghukumkan halal daging kuda dengan jalan perbuatannya.
b.
Ijma’ dengan perkataan (ijma; qouliyah) artinya mujtajid
mengatakan persetujuannya terhadap hukum satu masalah dengan bentuk katakata
atau ucapan.
c.
Ijma’ dengan diam (ijma’ sukuty) artinya para mujtahid yang
mendiamkan hukum satu masalah yang telah disepakati mujtahid lain, ini berarti
menyetujui kesepakatan itu.
2.
Kedudukan ijma’
sebagai dalil hukum
Jumhar ulama berpendapat bahwa kedudukan ijma menempati
salah satu sumber atau dalil hukum sesudah al-Qur’an dan sunnah. Ini berarti ijma’
dapat menentukan hukum yang mengikat dan wajib dipatuhi umat islam bila
tidak ada ketetapan hukumnya dalam al-Qur’an maupun Sunnah. Untuk menguatkan
pendapatnya ini jamhur mengemukakan beberapa ayat al-Qur’an dan hadist Nabi diantara dalil
al-Qur’an adalah:
a. Surat An-nisa’(4):115:
Dan
barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti
jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap
kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam,
dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.
Dalam ayat di
atas, “jalan-jalan orang mukmin”
diartikan sebagai apa-apa yang telah disepakati untuk dilakukan orang mukmin.
Inilah yang di sebut iijma’ kaum mukminin. Orang yang tidak mengikuti
orang mukmin mendapat ancaman neraka jahanam. Hal ini berarti larangan mengikuti
jalan selain jalan kaum mukminin, dan itu berarti disuruh mengikuti ijma’
.
b. Surat Al-Baqarah(2):143:
Dan
demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan
pilihan[95] agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia
dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Dan Kami tidak
menetapkan kiblat yang menjadi kiblatmu (sekarang) melainkan agar Kami
mengetahui (supaya nyata) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelot.
Dan sungguh (pemindahan kiblat) itu terasa amat berat, kecuali bagi orang-orang
yang telah diberi petunjuk oleh Allah; dan Allah tidak akan menyia-nyiakan
imanmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia.
Ayat
ini mensifati umat islam dengan “wasath”, yang berarti “adil” . Ayat ini
memendang umat islam sebagai adil dan dijadikan hujah yang mengikat terhadat
manusia untuk menerima pendapat mereka sebagaimana ucapan Rasul menjadi menjadi
hujah bagi kita untuk menerima semua ucapan yang ditujukan kepada kita. Ijma’
berkedudukan sebagai hujah tidak lain artinya kecuali bahwa pendapat mereka
itu menjadi hujah terhadap yang lain.
c.
Surat
Ali-imran (3):103:
Dan
berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu
bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu
(masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu
menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu
telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya.
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat
petunjuk.
Adapun dari
dalil sunnah, ada hadist Nabi yang terdapat dalam beberapa riwayat yang berbeda
rumusannya, namun sama maksudnya yaitu
bahwa umat Nabi Muhammad SAW tidak akan sepakat dalam kesalahan.
Diantara
rumusan hadist tersebut adalah:
Umatku tidak
akan sepakat untuk melakukan kesalahan. Umatku tidak akan sepakat melakukan
kesesatan. Allah tidak akan membuat umatku sepakat untuk melakukan kesesatan.
Allah tidak akan membuat umatku sepakat untuk melakukan kesalahan.
Dalam hadist ini dijelaskan bahwa
umat dalam kedudukannya sebagai umat yang sama-sama sepakat tentang sesuatu, tidak
mungkin salah. Ini berarti ijma’ itu terpelihara dari kesalahan,
sehingga putusannya merupakan hukum yang mengikat umat islam.
3.
Pendapat Ulama
tentang Persyaratan Ijma’
Selain ada perbadaan pendapat tentang batasan anggota ijma’
, juga ada perbedaan pendapat ulama tentang persyaratan ijma’.
a. Kuantitas Anggota ijma’
Para ulama
sependapat bahwa ijma’ itu terlaksana karena adanya kesepakatan seluruh
ulama mujtahid dan tidak ada perbedaan pendapat diantara mereka. Mereka juga
sependapat bahwa yang sepakat itu adalah banyak orang. Namun para ulama berbeda
pendapat mengenai berapa jumlah minimal
ulama mujtahid untuk terlaksananya suatu ijma’.
b. Berlalunya masa
c. Sandaran ijma’, yang
dimkasud “sandaran” disini adalah dalil yang kuat dalam bentuk nash al-Qur’an
atau sunnah, baik secara langsung maupun tidak. Dalil itu dapat dijadikan
rujukan bagi keputusan ijma’.
4.
Fungsi ijma’
Yang dimaksud dengan fungsi ijma’ disini adalah kedudukannya
dihubungkan dengan dalil lain, berupa nash atau bukan. Memang pada dasarnya ijma’
itu, menurut ahl al-sunah mempunyai kekuatan dalam menetapkan hukum
dengan sendirinya. Tetapi dalam pandangan ulama Syi’ah, ijma’ itu adalah
hanya untuk menyingkapkan adanya ucapan seseorang yang ma’shum. Dalam
hal ini terlihat dua pandangan yang berbeda mengenai kedudukan dan fungsi ijma’
dilihat dari sudut pandangan masing-masing kelompok.
5.
Nasakh ijma’
Yang dimaksud dengan nasakh íjma’ disini adalah munculnya íjma’
ulama yang menyatakan bahwa keputusan íjma’ sebelumnya tidak nerlaku
lagi; atau muncul pendapat ulama secara perseorangan; atau muncul íjma’
atas suatu hukum yang berbeda dengan apa yang sebelumnya disepakati ulama
terdahulu.
Memang pada dasarnya nasakh (pembatalan) itu tidak berlaku
kecuali dalam hukum-hukum yang diterapkan dengan nash, baik nash
al-Qur’an maupun nash Hadist, karena nasakh itu hanya itu hanya
berlaku semasa Nabi masih hidup dan tidak berlaku sesudahnya. Karenanya tidak
mungkin terjadi nasakh dalam hukum-hukum yang ditetapkan berdasarkan ra’yu,
meskipun ra’yu yang merujuk kepada nash.
6.
Mengingkari
Hasil ijma’
Seseorang disebut mengingkari hasil ijma’ bila ia mengetahui
adanya ijma’ ulama yang menetapkan hukum atas suatu kasus, namun ia
secara sadar berbuat yang berbeda mengenai kasus itu dengan apa yang
telah ditetapkan oleh ijma’.
Pengingkaran
terhadap ijma’ itu dapat
disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut:
-
Ia secara
prinsip tidak mengakui ijma’ itu dapat disebabkan satu dalil yang
mengikat karena memang tidak ada dalil sharih dengan dilalah yang qath’i tentang kehujaha ijma’
tersebut yang dapat diterima semua pihak.
-
Ia mengakui ijma’
sebagai hujah syar’iyah secara prinsip, namun ia menolak menerima ijma’
tertentu karena menurut keyakinannya cara penuklikan ijma’ itu tidak
meyakinkan atau ia tidak yakin bahwa memang telah berlangsung ijma’
tentang suatu masalah.
-
Ia menerima ijma’
secara prinsip dan meyakini secara pasti bahwa ijma’ telah
berlangsung, namun ia tetap tidak mengindahkanya.
Bagaimana hukum orang yang
mengingkari ijma’ dengan alasan tersebut di atas ? dalam hal ini
terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian berpendapat bahwa
mengingkari hukum yang sudah ditetapkan ijma’ adalah kafir. Ulama lain
menolak mengkafirkan orang yang mengingkari ijma’. Mereka juga sepakat
tentang tidak kafirnya orang yang mengingkari ijma’ yang zhani.
Para ulama yang menayatakan kafir
orang yang mengingkari ijma’ yang qath’i berpandapat bahwa
keingkaran akan hukum ijma’ mengandung arti dalil qath’i. Ini
berarti mengingkari kebenaran risalah yang dibawa Nabi. Sikap demikian hukumnya
kafir.
Ulama yang tidak mengkafirkan orang
yang mengingkari ijma’ beralasan bahwa dalil tentang kekuatan hujah ijma’
berdasarkan kepada dalil yang tidak qath’i, tetapi hanya zhanni.
Karenanya tidak menimbulkan hukum yang meyakinkan. Mengingkari hukum yang tidak
meyakinkan, tidak sampai kepada kafir. Dengan demikian, kita tidak dapat
mengkafirkan orang yang memang secara prinsip tidak meyakini ke-qath’i-an
hasil ijma’.[4]
D.
Qiyas
1.
Pengertian
Secara etimologi, kata “qiyas” berarti قد ر , artinya mengukur, membanding sesuatu dengan yang semisalnya.
Terdapat beberapa definisi berbeda yang saling berdekatan artinya. Diantara
definisi-definisi itu adalah:
a. Qadhi Abu Bakar memberikan definisi dan disetujui oleh banyak
ulama, yang artinya:
Menanggungkan
sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang diketahui dalam hal menetapkan hukum
pada keduanya atau meniadakan hukum dari keduanya disebabkan ada hal yang sama
antara keduanya.
b. Menurut Ibnu Subki dalam
bukunya jam’u al-jawami memberikan definisi sebagai berikut:
Menhubungkan
sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang diketahui karena kesamaan dalam
‘illat hukumnya menurut pihak yang menghubungkan.
c. Menurut Abu Hasan al-Bashri
Menghasilkan(menetapkan)
hukum ashal pada “furu’” karena keduanya sama dalam ‘illat hukum menurut mujtahid.
2.
Hakikat Qiyas
Dari tiga
definisi qiyas di atas dapat diketahui hakikat qiyas:
a.
Ada dua kasus
yang mempunyai ‘illat yang sama.
b.
Satu di antara
dua kasus yang bersamaan ‘illat-nya itu sudah ada hukumnya yang
ditetapkan berdasarkan nash, sedangkan kasus yang satu lagi belum
diketahui hukumnya.
c.
Berdasarkan ‘illat
yang sama, seorang mujtahid menetapkan hukum pada kasus yang tidak ada nash-nya
itu seperti hukum yang berlaku pada kasus yang hukumnya telah di tetapkan
berdasarkan nash.
3.
Qiyas sebagai
Dalil Hukum Syara’
Memang tidak ada dalil atau petunjuk pasti yang menyatakan bahwa qiyas
dapat dijadikan dalil syara’ untuk menetapkan hukum. Juga tidak ada
petunjuk yang membolehkan mujtahid menetapkan hukum syara’ diluar apa
yang ditetapkan oleh nash. Oleh karena itu, terdapat perbedaan pendapat tentang
kedudukan qiyas sebagai dalil hukum syara’.
Dalam hal penerimaan ulama terhadap qiyas sebagai dalil
hukum syara’, Muhammad Abu Zahrah membagi menjadi 3 kelompok, yaitu :
a.
Kelompok jumhur
ulama yang menjadikan qiyas sebagai dalil syara’. Mereka
menggunakan qiyas dalam hal-hal tiak terdapat hukumnya dalam nash al-Qur’an
atau sunah dan dalam ijma’ ulama. Mereka menggunakan qiyas secara tidak berlebihan dan tidak melampaui
batas kewajaran.
b.
Kelompok ulama
Zhahiriyah dan Syi’ah Imamiyah yang menolak penemuan ‘illat atas suatu
hukum dan menganggap tidak perlu mengetahui tujuan ditetapkannya suatu hukum syara’.
c.
Kelompok yang
menggunakan qiyas secara luas dan
mudah. Mereka pun berusaha menggabungkan dua hal yang tidak terlihat kesamaan ‘illat
di antara keduanya; kadang-kadang
memberi kekuatan yang lebih tinggi terhadap qiyas, sehingga qiyas
itu dapat membatasi keumuman sebagian ayat Al-Qur’an atau sunah.
Dalil yang dikemukakan jumhur ulama dalam menerima qiyas
sebagai dalil syara’ adalah:
a.
Dalil al-Qur’an
Allah SWT. memberi petunjuk bagi penggunaan qiyas dengan
cara menyamakan dua hal sebagaimana terdapat dalam surat Yasin (36),
ayat 78-79:
Ia berkata, “siapakah yang akan menghidupkan tulang belulang
sesudah ia berserakan?” Katakanlah, “yang akan menghidupkannya adalah yang
mengadakannya pertama kali”.
Ayat ini menjelaskan bahwa Allah
menyamakan kemampuan-Nya menghidupkan tulang belulang yang telah berserakan di
kemudian hari dengan kemampuan-Nya dalam menciptakan tulang belulang pertama
kali. Hal ini berarti bahwa Allah menyamakan menghidupkan tulang belulang
kepada penciptaan pertama kali.
Allah menyuruh menggunakan qiyas sebagaimana
dipahami dari beberapa ayat Al-Qur’an, seperti dalam surat al-Hasyr(59): 2:
Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang
yang mempunyai pandangan.
Penjelasan ayat diatas itu di
antaranya dapat dilihat dalam keterangan yang diriwayatkan dari Tsalab. Ia
berkata bahwa al-‘itibar dalam bahasa Arab berarti mengembalikan hukum
sesuatu kepada yang sebanding denganya. Ia dinamai “ashal” yang
kepadanya dikembalikan bandingannya secara ibarat. Dalam hal ini Allah
berfirman dalam surat Ali ‘Imran (3) ayat 13: yang artinya :
Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat pelajaran bagi
orang-orang yang mempunyai mata hati.
b.
Sumber Sunah
Di antara dalil
sunah yang dikemukakan jumhur ulama sebagai argumentasi bagi penggunaan qiyas
adalah:
Nabi
memberi petunjuk kepada sahabatnya tentang penggunaan qiyas dengan
membandingkan antara dua hal, kemudian mengambil keputusan atas perbandingan
tersebut. Dalam hadist dari Ibnu Abbas menurut riwayat al-Nasai, Nabi berkata,
“Bagaimana pendapatmu bila bapakmu berutang, apakah engkau akan membayarnya?”
Dijawab oleh si penanya(al-Khatasamiyah), “Ya, memang.” Berkata Nabi, “Utang
terhadap Allah lebih patut untuk dibayar.”
Hadis
ini adalah tanggapan atas persolan si penanya yang bapaknya bernazar untuk haji
tetapi meninggal dunia sebelum sempat mengerjakan haji. Ditanyakannya kepada
Nabi seperti tersebut diatas.
Dalam
hadis itu, Nabi memberikan taqrir(pengakuan) kepada sahabatnya yang
menyamakan utang kepada Allah dengan utang kepada manusia. Bahkan Nabi
menambahkan bahwa utang kepada Allah, yaitu haji, lebih patut untuk dibayar.
Dalil ini, menurut jumhur, cukup kuat sebagai alasan penggunaan qiyas.
4.
Kehujjahan Qiyas
Jumhur ulama kaum muslimin sepakat bahwa qiyas merupakan hujjah
syar’i dan termasuk sumber hukum yang keempat dari sumber hukum yang lain.
Diantara ayat Al Qur’an yang dijadikan dalil dasar hukum qiyas
adalah firman Allah:
“Dia-lah
yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli Kitab dari kampung-kampung
mereka pada saat pengusiran yang pertama. kamu tidak menyangka, bahwa mereka
akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat
mempertahankan mereka dari (siksa) Allah; Maka Allah mendatangkan kepada mereka
(hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. dan Allah melemparkan
ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan
tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah (Kejadian itu)
untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan. (Qs.al-Hasyr59:2)
Dari ayat di atas bahwasanya Allah Swt memerintahkan kepada kita
untuk ‘mengambil pelajaran’, kata I’tibar di sini berarti melewati, melampaui,
memindahkan sesuatu kepada yang lainnya. Demikian pula arti qiyas yaitu
melampaui suatu hukum dari pokok kepada cabang maka menjadi (hukum) yang
diperintahkan. Hal yang diperintahkan ini mesti diamalkan. Karena dua kata tadi
‘i’tibar dan qiyas’ memiliki pengertian melewati dan melampaui.
BAB
III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Al-Qur’an
merupakan referensi utama umat Islam, termasuk di dalamnya masalah hukum dan
perundang-undangan. Sebagai sumber hukum yang utama dan pertama, Al-Qur’an
mesti dinomorsatukan oleh umat Islam dalam menemukan dan menarik hukum suatu
perkara dalam kehidupan.
AS- Sunah dalam
pengertian istilah ialah segala yang dipindahkan dari Nabi SAW, berupa
perkataan, perbuatan ataupu taqrir yang mempunyai kaitan denag hukum.
Pengertian inilah yang dimaksudkan untuk
kata as-sunah dalam hadis Nabi: Sungguh telah kutingglkan untukmu dua perkara,
yang kamu tidak akan sesat selama kamu berpegangkepada keduanaya, yaitu Kitab
Allah dan Sunnah Rasul-Nya.
Ijma'
merupakan sumber hukum dalam syariat yang ketiga setelah Al-Quran dan As-Sunnah.
Karena pada dasarnya Ijma’ adalah kesepakatan seluruh ulama Islam terhadap
suatu masalah dalam satu waktu.
Qiyas adalah Menanggungkan
sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang diketahui dalam hal menetapkan hukum
pada keduanya atau meniadakan hukum dari keduanya disebabkan ada hal yang sama
antara keduanya.
2.
Kritik dan
Saran
Kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan dari
pembaca, demi kelancaran atau kesempurnaan dalam penyusunan makalah
selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Syarifuddin, amir.2008.Ushul Fiqh.
Jakarta:prenada media Group 2008
__________, Ushul Fiqh Jilid 1, Logos Wacana Ilmu, Jakarta, 1997
Uman, Chaerul dkk. Ushul Fiqih 1. Bandung: Pustaka setia. 2000
Departemen Agama RI. 1971. Al-Qur’an dan terjemahnya: Jakarta
Suhartini, Andewi. 2009.Ushul
Fiqh. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI. Jakarta.
[1] H. Sam’ani Sya’roni, Tafkirah Ulum Alquran (Al-Ghotasi
Putra, 2006), hlm. 11
[2]
H. Satria Effend dan M. Zein, Ushul
Fiqih (Jakarta: Kencana, 2005), hlm. 112
[3] Kitab Mabadiul Awaliyah,
karangan Syeh Abdul hamid Hakim, hal 17
[4] Muhammad Abu Zahrah, Ushul
Fiqh, (Jakarta : Pustaka Firdaus, 2007), hal. 311

0 Komentar untuk "MAKALAH SUMBER DASAR FIQH(AL-QUR'AN, SUNNAH, IJMA' & QIYAS)"