BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang masalah
Dakwah
Islam adalah dakwah universal. Nabi Muhammad saw. diutus oleh Allah SWT untuk
seluruh umat manusia. Karenanya, para Sahabat, tabi’in, tabi’ at-tabi’in serta
generasi sesudahnya yang dengan tulus konsisten mengikuti aktivitas dakwah
mereka, senantiasa melakukan futûhat (perluasan dakwah) dalam rangka
meninggikan agama Allah; mengeluarkan manusia dari kezaliman sistem, rezim dan
agama thaghut menuju keadilan Islam; dan dari sempitnya dunia menuju keluasan iman;
serta dari kegelisahan jiwa menuju ketenangan dan ketenteraman hati dengan
menjalankan syariah Allah SWT.Akan tetapi, untuk mewujudkan keadilan di
tengah-tengah manusia, syariah Islam harus mencakup seluruh aspek kehidupan
serta menjawab setiap persoalan yang muncul sepanjang zaman. Apalagi Allah SWT
telah berfirman:
وَنَزَّلناعَلَيكَالكِتٰبَتِبيٰنًالِكُلِّشَيءٍ
Kami
telah menurunk7an kepadamu al-Kitab (al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu
(QS an-Nahl [16]: 89).
Namun,
hal ini tidak berarti bahwa al-Quran dan as-Sunnah menjawab secara tekstual
semua kejadian dan setiap fakta yang terjadi setiap saat.Asy-Syathibi berkata,
“Syariah tidak menetapkan hukum secara rinci hingga bagian yang terkecil.
Namun, syariah datang membawa perkara dan pernyataan yang sifatnya umum yang
mencakup berbagai persoalan yang tidak terbatas.”.[1]
Jadi,
di sinilah keberadaan ijtihad sangat penting bagi umat ini, bahkan merupakan
kewajiban syariah itu sendiri. Sebab, hanya dengan ijtihad ini syariah Islam
akan mampu menjawab setiap persoalan yang terjadi kapan pun dan dimana pun.
Ijtihad adalah fardhu kifâyah dan setiap muslim berhak melakukan ijtihad
apabila telah memenuhi syarat-syaratnya (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm.
41).
B. Rumusan masalah
1. Apa yang dimaksud
dengan fatwa dan ijtihad?
2.
bagaimana Sejarah nya ijtihad pada jaman nabi ?
3. Bagaimana hukum ijtihad
4. Apa syarat-syarat ijtihad dan mufti?
5.
Apa saja macam-macam klasifikasi ijtihad ?
C. Tujuan pembahasan
1. Untuk memahami makna
fatwa dan ijtihad
2.
untuk mengetahui sejarah nya
ijtihad pada jaman nabi muhammad
3. Untuk mengetahui hukum ijtihad
4. Untuk mengetahui syarat-syarat ijtihad
5.
untuk mengetahui macam-macam
klasifiksi ijtihad.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Ijtihad dan
fatwa
Dalam Mu’jam Ushûl al-Fiqh (Hasan: 1998, 21)
disebutkan bahwa kata al-ijtihâd (ijtihad) berasal dari kata al-juhd, yakni
al-masyaqqah (kepayahan) dan ath-thâqah (kekuatan). Oleh karena itu, ijtihad menurut pengertian bahasa adalah
mengerahkan segenap kemampuan untuk mewujudkan perkara yang berat dan sulit.[2]321
Adapun menurut pengertian istilah, ijtihad adalah mengerahkan
segenap kemampuan untuk mendapatkan hukum syariah yang bersifat praktis dengan
cara istinbâth (penggalian hukum)[3]. Dalam Taysîr al-Wushûl (Abu Rustah: 2000,
257), ijtihad menurut istilah ahli ushul fikih adalah mengerahkan segenap
kemampuan dalam rangka mencari dugaan kuat terhadap hukum syariah sehingga
seorang mujtahid merasa tidak mampu lagi untuk berbuat lebih dari yang telah
diusahakannya
Menurut
Dr. Muhammad Musa Towana menyebutkan 2 definisi :
1. Pengerahan kemampuan diri seorang yang ahli untuk mengeluarkan hokum-hukum syaa yang pokok dalam lapangan I’tiqadiyat dari dalil-dalil nya yang terinci
1. Pengerahan kemampuan diri seorang yang ahli untuk mengeluarkan hokum-hukum syaa yang pokok dalam lapangan I’tiqadiyat dari dalil-dalil nya yang terinci
2.
merenungkan masalah-masalah ijtihad dengan tarjih dan tajarrud untuk mengetahui
hokum nya lewat emanasi dan ilham, sehingga allah memberi ilmu kepada mujtahid
itu tentang masalah-masalah tersebut.
Dengan demikian, berdasarkan definisi di atas,
ijtihad dapat dikatakan sebagai ijtihad yang syar’i jika telah memenuhi tiga
hal: Pertama, mengerahkan segenap kemampuan sehingga seorang mujtahid merasa
tidak mampu lagi untuk berbuat lebih dari yang telah diusahakannya. Kedua, usaha keras itu dilakukan dalam rangka mencari dugaan kuat
terhadap hukum syariah. Ketiga, dugaan kuat itu harus berasal dari nash
syariah.[4] Artinya, seseorang tidak diangap sebagai mujtahid, yakni orang
melakukan ijtihad, jika dalam mencari dugaan kuat (ghalabah azh-zhann) itu
tidak mengerahkan segenap kemampuan dan kekuatannya, tidak untuk mencari hukum
syariah dan tidak di-istinbâth-kan (digali) dari nash (dalil) syariah, yakni
tidak dari al-Quran dan as-Sunnah.
(fatwa;
jamak: fatawa = petuah, nasihat, jawaban pertanyaan hukum). Pendapat mengenai
suatu hukum dalam Islam yang merupakan tanggapan atau jawaban terhadap
pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa dan tidak mempunyai daya ikat.
Dengan kata lain, si peminta fatwa, baik perorangan, lembaga maupun masyarakat
luas tidak harus mengikuti isi atau hukum dari fatwa yang diberikan kepadanya.
Hal ini disebabkan fatwa seorang mufti atau ulama di suatu tempat bisa saja
berbeda dari fatwa ulama lain di tempat yang sama. Fatwa biasanya cenderung
dinamis karena merupakan tanggapan terhadap perkembangan baru yang sedang
dihadapi masyarakat peminta fatwa. Isi fatwa itu sendiri belum tentu dinamis,
tetapi minimal fatwa itu responsif.[5]
Tindakan memberi fatwa disebut futya atau ifta, suatu istilah yang
juga merujuk pada profesi memberi nasihat.Orang yang memberi fatwa disebut
mufti atau ulama, sedangkan yang meminta fatwa disebut mustafti.Peminta fatwa
bisa berupa perorangan, lembaga ataupun siapa saja yang membutuhkannya.
Pada dasarnya futya adalah profesi independen, namun di banyak
negara muslim menjadi terkait dengan otoritas kenegaraan dalam berbagai cara.
Dalam sejarah Islam, dari abad pertama sampai dengan ketujuh Hijriah, negaralah
yang mengangkat ulama yang bermutu sebagai mufti.Namun pada masamasa selanjutnya,
pospos resmi dari futya diciptakan, sehingga mufti menjadi jabatan kenegaraan
yang hierarkis, namun tetap dalam fungsi keagamaan.Pada tempat dan periode
tertentu, seperti pada masa Kerajaan Ottoman, fungsi mufti dikombinasikan
dengan hakim dan pemegang jabatan ini seringkali dilarang memberikan fatwa
sehubungan dengan tindakan hukum yang terjadi di pengadilan.
Fungsi
kenegaraan yang dibebankan futya tidak menghilangkan pelaksanaan profesi itu
secara pribadi. Akan tetapi dengan penerapan kitab-kitab undang-undang tertentu
dengan segala perlengkapannya yang diambil dari sistem perundangundangan Eropa,
maka protesi futya di banyak negara Islam hampir tidak terpakai lagi.[6]
B.
Ijtihad
dalam lintasan sejarah
Ijtihad pada dasar nya telah tumbuh
sejak masa-masa awal islam yakni pada zaman nabi Muhammad saw. An emudian
berkembang pada masa-masa sahabat dan tabi’in serta masa-masa generasi
selanjutnya hingga kini dan mendatang dengan mengalami pasang surut.ijtihad
telah ada sejak zaman rasul antara lain yaitu :
1.
Dari
amr ibnu al-asra ia mendengar rasul saw bersabda :
“apabila seorang hakim hendak menetapkan suatu hokum kemudian dia
berijtihad dan ternyata benar ijtihad nya, maka bagi nya dua pahala, dan
apabila dia hendak menetapkan hokum kemudian dia berijtihad dan ternyata slah
ijtihad nya maka untuk nya satu pahala.
2.
Pada
suatu hari umar ibn al-khattab ra menyesali suatu perbuatan nya yang di anggap
membatalkan puasa. Dari umar ibnu al=khattab ra. Ia berkata “aku memeluk
(istriku) dan kemudian aku mencium nya padahal aku sedang berpuasa “. Kemudian
aku menghadap rasul seraya aku bertanya “ sungguh aku telah melakukan suatu
perbuatan yang luar biasa, aku mencium istriku padahal aku tengah
berpuasa.”rasulullah bertanya kepada umar
“ bagaimana pendapat mu kalau engkau berkumur dengan air (sedangkan
engkau dalam keadaan puasa) ?” umar menjawab “ menurut pendapat ku, itu tidak
mengapa (tidak membatalkan puasa). “ kalau begitu “ kata nabi :” teruskan puasa
mu”.
Pemahaman
lain yang dapat di petik dari sederetan riwayat di atas adalah bahwa pelaku
ijtihad(mujtahid ) adalah harus memiliki orang – orang yang memang memiliki
kecakapan ilmiah dan integritas pribadi muslim
yang memadai seperti terpancar dalam diri para sahabat yang melakukan
ijtihad. Ijtihad hanya dapat di lakukan dalam masalah-masalah yang ketentuan
hokum nya tidak secara tegas dan langsung di jumpai dalam al-quran dan as-sunah
.
Pada masa sahabat ijtihad sudah
benar-benar berfungsi sebagai alat penggali hukum dan bahkan di pandag sebagai
suatu kebutuhan yang harus di lakukan guna menyelesaikan berbagai kasus yang
ketentuan hukumnya tidak secara tegas dan jelas mereka jumpai dalam al-quran
dan as-sunah.
Pada sahabat melakukan ijtihad dan
mempergunakan qiyas. Mengadakan ijtihad di berbagai tempat dan menganologikan
sebagain hokum terhadap sebagia yang lain serta membandingkan penalaran nya
dengan penalaran orang lain.
C. Hukum Ijtihad
Syariah Islam menjadikan ijtihad dalam rangka menggali
(istinbâth) hukum syariah dari khithâb asy-Syâri’ (seruan pembuat hukum)–yakni
dari nash-nash yang diwahyukan kepada Rasulullah saw., yaitu al-Quran dan
as-Sunnah–adalah wajib atas kaum Muslim (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm.
41).Ada dua aspek yang menjadikan ijtihad itu sebagai sebuah kewajiban atas
kaum Muslim. Pertama: aspek ‘aqliyah; akal mengharuskan adanya ijtihad. Sebab,
nash-nash itu bersifat terbatas dan berakhir.Padahal berbagai peristiwa dan
kejadian baru terus bermunculan. Di
sisi lain, umat Islam wajib menjalani hidup ini sesuai dengan aturan dan
ketentuan agama (hukum syariah). Jadi, harus ada ijtihad untuk mengetahui hukum
syariah atas setiap kejadian dan peristiwa yang baru. Dengan demikian, ijtihad
sangat diperlukan sepanjang zaman selama
Kehidupan masih ada. Jika tidak, maka berapa banyak peristiwa dan
kejadian yang tidak iketahui hukumnya; agama pun akan kehilangan perannya, dan
hukum syariah disia-Siakan.[7]
Mengingat
tidak mungkin mengetahui hukum syariah atas setiap peristiwa yang terjadi tanpa
ijtihad, maka ijtihad menjadi wajib. Kaidah syariah mengatakan:
مَالاَيَتِمُّالْوَاجِبُإِلاَّبِهِفَهُوَوَاجِبٌ
Sesuatu
yang karenanya kewajiban menjadi sempurna, maka (adanya) sesuatu itu menjadi
wajib (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 42).
`Kedua:
aspek syar’iyyah; syariah mewajibkan ijtihad.Banyak dalil yang menetapkan bahwa
ijtihad itu wajib. Di antaranya adalah sabda Rasulullah saw.:
«إذَاحَكَمَالْحَاكِمُفَاجْتَهَدَثُمَّأَصَابَفَلَهُأَجْرَانِ،وَإذَاحَكَمَفَاجْتَهَدَثُمَّأَخْطَأَفَلَهُأَجْرٌ»
Jika
hakim membuat keputusan dengan ijtihad, lalu ia benar dengan ijtihadnya, maka
ia mendapatkan dua pahala. Sebaliknya, hakim yang membuat keputusan dengan
ijtihad, lalu ia salah dengan ijtihadnya, maka ia mendapatkan satu pahala (HR
al-Bukhari dan Muslim dari Amr bin Ash).
Hadis
ini menunjukkan bahwa bagi seorang mujtahid, melakukan ijtihad merupakan
Keharusan setiap ada peristiwa yang terjadi, khususnya peristiwa-peristiwa
baru. Dengan demikian, hadis ini secara implisit memerintahkan agar seorang
mujtahid senantiasa melakukan ijtihad dalam rangka menggali hukum syariah
Rasulullah saw. juga pernah bersabda kepada Ibnu Mas’ud yang memerintahkannya
agar berijtihad:
«اقْضِبِـالْكتَابِوَالسُّنَةِإِذَاوَجَدْتَهُمَا،فَـإِذَالَـْمتـَجِدِالـحُكْمَفِـيْهِمَااجْتَهِدْرَأْيَكَ»
Putuskanlah
berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah jika kamu mendapatkan pada keduanya. Jika
kamu tidak mendapatkan hukum pada keduanya, maka berijtihadlah dengan
pendapatmu.[8]
Berdasarkan
hal ini, para ulama ushul fikih telah menetapkan bahwa ijtihad fardhu kifâyah
atas kaum Muslim.Karena itu, tidak boleh ada satu masa pun yang di dalamnya
tidak ada seorang mujtahid.Apabila masing-masing sepakat meninggalkan ijtihad,
maka semuanya berdosa. Sebab, jalan untuk mengetahui hukum syariah tidak lain
adalah ijtihad. Apalagi jikadalam suatu masa tidak ada seorang mujtahid yang
akan menjadi sandaran dalam mengetahui hukum syariah, yang hal itu akan
menyebabkan terabaikannya hukum syariah; tentu hal yang seperti ini boleh
terjadi.
D.
Syarat-syarat
Ijtihad dan fatwa
Ijtihad
bukan sesuatu yang sangat sulit hingga mustahil dilakukan.Sebab, ijtihad adalah
mengerahkan segenap kemampuan dalam rangka mencari dugaan kuat terhadap hukum
syariah. Bagi orang yang telah mampu dan telah memenuhi syarat-syarat ijtihad,
melakukan ijtihad ini bukan perkara yang mustahil.[9]Adapun terkait dengan
syarat-syarat ijtihad, ulama berbeda dalam menetapkannya.
Dalam
Mu’jam Ushûl al-Fiqh ditetapkan tujuh syarat.Dalam Atsar al-Lughah fi Ikhtilâf
al-Mujtahidîn ditetapkan sembilan syarat.Namun, dari semua itu ada dua syarat
mendasar yang harus terpenuhi dalam berijtihad.
Pertama:
mengerti dalil-dalil as-sam’iyah (al-Quran dan as-Sunnah) yang darinya digali
kaidah dan hukum syariah.
Kedua:
mengerti dilâlah (maksud dan makna) kata yang biasa dipakai dalam bahasa Arab
serta penggunaannya yang benar dan fasih.[10] menambahkan satu syarat lagi,
yaitu mengerti hakikat fakta yang hendak dihukumi, yang disebut dengan manâth
al-hukm (obyek hukum). Sekalipun demikian, dalam hal manâth al-hukm ini, ia
tidak harus mengetahui sendiri; ia bisa saja bertanya kepada orang lain (Muslim
atau non-Muslim) yang ahli tentang fakta (manâth al-hukm)ini.
Terkait
dengan al-Quran, Imam al-Ghazali tidak mensyaratkan harus menguasai seluruh
al-Quran, namun cukup yang berkaitan dengan hukum saja, yaitu sekitar lima
ratus ayat; tidak harus hafal di luar kepala, namun cukup mengetahui tempatnya
saja sehingga mudah menemukan ketika membutuhkannya. Begitu juga dengan as-Sunnah,
cukup menguasai hadis-hadis yang berkaitan dengan hukum; tidak harus hafal
diluar kepala, namun cukup memiliki kitab shahih, seperti Sunan Abu Dawud dan
lainnya, serta mengetahui masing-masing babnya hingga mudah ketika
membutuhkannya. Akan tetapi, jika mampu menghapalnya di luar kepala, itu lebih
baik dan lebih sempurna.[11]
SYARAT-SYARAT
IJTIHAD.
Seseorang
yang ingin mendudukkan dirinya sebagai mujtahid harus memenuhi beberapa
persyaratan. Di antara sekian persyaratan itu yang terpenting ialah:
1.
Memiliki ilmu pengetahuan yang luas tentang ayat-ayat al-Qur'an yang
berhubungan dengan masalah hukum, dengan pengertian ia mampu membahas ayat-ayat
tersebut untuk
menggali
hukum.
2.
Berilmu pengetahuan yang luas tentang hadits-hadits Rasul yang berhubungan
dengan masalah hukum, dengan arti ia sanggup untuk membahas hadits-hadits
tersebut untuk menggali
hukum.
3.
Menguasai seluruh masalah yang hukumnya telah ditunjukkan oleh ijma' agar ia
tidak berijtihad yang hasilnya bertentangan dengan ijma'.
4.
Mengetahui secara mendalam tentang masalah qiyas dan dapat mempergunakannya
untuk menggali hukum.
5.
Menguasai bahasa Arab secara mendalam. Sebab al-Qur'an dan Sunnah sebagai
sumber asasi hukum Islam tersusun dalam bahasa Arab yang sangat tinggi gaya
bahasanya dan cukup unik dan ini merupakan kemu'jizatan al-Qur'an.
6.
Mengetahui secara mendalam tentang nasikh-mansukh dalam al-Qur'an dan Hadits.
Hal itu agar ia tidak mempergunakan ayat al-Qur'an atau Hadits Nabi yang telah
dinasakh
(mansukh)
untuk menggali hukum.
7.
Mengetahui latar belakang turunnya ayat (asbab-u'l-nuzul) dan latar belakang
suatu Hadits (asbab-u 'l-wurud) agar ia mampu melakukan istinbath hukum secara
tepat.
8.
Mengetahui sejarah para periwayat hadits, supaya ia dapat menilai sesuatu
Hadist, apakah Hadits itu dapat diterima ataukah tidak. Sebab untuk menentukan
derajad/nilai suatu Hadits sangat tergantung dengan ihwal perawi yang lazim
disebut dengan istilah sanad Hadits. Tanpa mengetahui sejarah perawi Hadits,
tidak mungkin kita akan melakukan ta'dil tajrih
screening).
9.
Mengetahui ilmu logika/mantiq agar ia dapat menghasilkan deduksi yang benar
dalam menyatakan suatu pertimbangan hukum dan sanggup mempertahankannya.
10.
Menguasai kaidah-kaidah istinbath hukum/ushul fiqh, agardengan kaidah-kaidah
ini ia mampu mengolah dan menganalisa dalil-dalil hukum untuk menghasilkan
hukum suatu.[12]
E. Klasifikasi Ijtihad
Ma’ruf al-Dawalibi berpendapat bahwa ijtihad
itu diklasifikasikan menjadi tiga bagianyaitu:
1. al-Ijtihad
al-Bayi
Yaitu menjelaskan hukum-hukum syara’ yang
memang kepastian hukumnya sudah ada dalam nash, baik al-Qur’an maupun
al-Hadits.
2. al-Ijtihad
al-Qiyasi
Yaitu menggali hukum syara’ karena adanya suatu
kejadian baru yang di dalam nash tidak ada ketentuan hukum pastinya. Hal ini
dilakukan dengan menggunakan metode analogi atau qiyas.
3. al-Ijtihadi
al-Istishlahi
Yaitu menggali hukum dari suatu kejadian baru
yang kepastian hukumnya dalam nash tidak ada. Hal ini dilakukan dengan
menggunakan teori-teori hukum islam atau qaidah istishlahi.
Ditinjau dari jumlah pelakunya, Ijtihad dibagu
menjadi 2, yakni :
1. Ijtihad
fardi atau Ijtihad secara individual yaitu ijtihad dalam sesuatu sersoalan
hukum yang dilakukan oleh seorang mujtahid, bukan oleh sekelompok mujtahidin.
2. Ijtihad
Jama’i atau Ijtihad secara kolektif. Yaitu Ijtihad dalam sesuatu persoalan
hukum dimana sekelompok Mujtahidin mengadakan analisa sesuatu masalah untuk
kemudian ditetapkan hukumnya. Ijtihan semacam ini telah banyak dilakukan oleh
Sahabat Nabi, para tabi’in dan ulama’ mujtahidin di masa lampau. Abu Bakar
telah mengadakan Ijtihan macam ini dalam membagikan harta antara orang-orang
Muhajirin dan orang Anshor. Adapun dasar Ijtihad fardi adalah hadist Muadz
ketika diutus ke Yaman untuk menjadi wali dan hakim disana.
Apabila ditinjau dari segi lapangannya, Ijtihad
dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
1. Ijtihad
pada persoalan-persoalan hukum yang ada nashnya yang bersifat dhanni yakni
dengan jalan mentarjihkan suatu pemahamanyang tepat dengan tidak keluar dari
maksud-maksud nash.
2. Ijtihaduntuk
mencapai suatu hukum syara’ dengan penetapan qaidah kuliyyah yang bisa
diterapkan tanpa adanya suatu nash maupun ijma’ di dalamnya.
3. Ijtihad
Birra’yi yaitu berijtihad dengan bepegang pada tanda-tanda dan wasilah yang
telah diteapkan syara’ untuk menunjuk pada suatu hukum. Ini dilakukan pada
persoalan-persoalan yang tidak ada nashnya dan tidak dapat diterapkan dengan
qaidah-qaidah kulliyah serta belum pernah di ijma’kan.
SIFAT-SIFAT
IDEAL BAGI MUFTI
Imam ahmad mengharapkan seorang mufti
seyogianya bersifar sebagai berikut :
a. Kuat niatnya. Diharapkan bagi seorang
mufti dalam memberikan fatwa hanya semata-mata karena Allah.Seorang mufti yang
memberikan fatwa lantaran mengharapkan imbalan harta, kemulian dan jabatan dari
penguasa hanya keduniaan itulah yang di peroleh.
b. Berpengeathuan, sabar, penuh hormat dan
tenang. Pengetahuan merupakan modal yang sangat penting bagi seorang mufti.
Tanpa pengetahuan terhadap apa yang di fatwakan akan menyesatkan orang yang
diberi fatwa dan bahkan menyesatkan diri sendiri. Karena yang di fatwakan itu
hukum-hukum Allah padahal kenyataannya ia tidak berpengetahuan dalam hal itu, maka tindakannya itu tidak lain hanyalah
penipuan belaka. Menipu hukum Allah berarrti menipu Allah. Apabila pengetahuan
itu memperkenalkan seseorang akan kepintarannya, maka kesabaran, dan ketabahan
serta menahan diri dari nafsu itu menjadi pemantap kepandaiannya. Sedang penuh
hormat dan ketenangan itu adalah buah dari
kesabarannya.
c. Kuat terhadap yang di kuasainya dan terhadap
yang ketahuinya. Seorang mufti hendaknya orang yang mendalam ilmunya, sebab
jika picik pengetauannya , maka fatwanya akan membuat mundur dari kebenaran
dalam bidang yang harus seharusnya di majukan
dan telalu maju dalam hal-hal yang seharusnya mundur.
d. Cukup ekonominya .penghidupan tidak
tergantung pada orang lain dan tidak selalu mengharapkan uluran tangan
seseorang. Kecukupan ini sangat membantu mereka dalam menghidupkan ilmunya.
Seorang mufti yang selalu mengahrapkan bantuan orang lain akan selalu di hina
dan dicerca oleh orang banyak.
e. Mengenal masyrakat. Seorang mufti yang
acuh tak acuh terhadap kondisi dan situasi masyarakat niscaya tidak berhasil.
Kerusakan dari fatwa yang kurang bijaksana itu akan lebih banyak daripada
kemashlahatan yang diharapkan.
KEWAJIBAN
BAGI SEORANG MUFTI
Seorang
mufti yang hendak menyampaikan fatwanya harus memelihara hal-hal berikut :
a. Tidak memberikan fatwa sewaktu dalam
keadaan gundah, grogi, takut atau tidak tenang jiwanyan.
b. Menghadapkan hatinya kepada Allah,
memohon pertolongan kepadanNya agar
dibuka jalan petunjuk kebenaran. Untuk itu ia harus mengkaji alqur an,
as-sunnah dan atsar-atsar sahabat, menelaah dan mempelajari pendapat-pendapat
para ulama.
c. Mengusahakan hukum yang di fatwakan
diridhai ole tuhan. Dalam hal ini tidak layak jika fatwanya itu hanya menurut
pendapat-pendapat di antara para ulama tanpa memberitahukan yang lebih rajih
diantara pendapat-pendapat tersebut dengan argumentasinya yang lebih kuat.[13]
MUFTI
MUQALLID
Seseorang yang belum sampai kepada
tingkatan mujtahid, akan tetapi, dia menghafal pendapat –pendapat dari salah
seorang mazhab yang kemudian di ambil dan di ikutinya pendapat mazhab itu
dibolehkan memberikan fatwa pendapat mazhab yang di ikuti dan di yakini
kebenarannya itu selagi memahami itu selagi dia memahami dasar –dsarnya dan
melaksanakanya dengan baik dan tidak ada mujtahid lain tempat bertanya.[14]
Mufti
muqallid bukan mufti sesungguhnya.Tetapi dia adalah penyampai fatwa orang yang di
taqlidkannya. Dalam hal ini dia harus menerangkan nama imam yang di ambil
pendapatnya bukan hanya disebutkan terdapat didalam kitab-kitab mazhab saja.
PERSAMAAN
DAN PERBEDAAN ANTARA MEMBERI KEPUTUSAN ( QADHA’) DAN MEMBERI FATWA (IFTA’)
Antara
kekuasaan qadha dan ifta terdapat persamaan dan perbedaan. Persamaannya ialah
bahwa baik hakim maupun mufti harus :
a. Memahami peristiwa yang hendak
dimintakan keputusan atau fatwa.
b. Memahami hukum syar i yang akan
diterapkan kepada peristiwa tersebut.
Adapun
perbedaanya ialah :
1. Memberi fatwa itu ebih luas jangkauannya
dari pada memberi keputusan. Fatwa bisa di berikan kepada siapa saja dari teman
atau kawan, orang laki-laki atau perempuan , kerabat jauh atau dekat dan orang
awam atau cendikiawan.
2. Keputusan diberikan kepada orang yang
dikalahkan perkaranya dan harus dilaksanakan. Berlainan dengan fatwa dimana
orang yang diberi fatwa dapat memilih untuk mengikuti fatwa yang diberikan atau
mmeninggalkannya.
3. Keputusan hakim yang berlawanan dengan
fatwa seorang mufti tetap dijalankan. Fatwa dari seorang mufti tidak dianggap
dapat membatalkan keputusan hakim yang mendahuluinya .berlainan dengan
keputusan hakim yang berlawanan dengan keputusan hakim yang berlawanan dengan
keputusan hakim yang mendahuluinya tidak dapat dilaksanakan.
4. Seorang mufti tidak dapat memberi
keputusan , kecuali jika diberi kekuasaan untuk memberi keputusan. Berlainan
dengan hakim ia wajib memberikan fatwa bila dikemukakan masalah kepadanya dan
boleh memberikan fatwa atas masalah yang tidak diajukan kepadanya.[15]
Ruang
Ijtihad
Tidak
semua hukum syariah dapat dijadikan majâl (ruang) ijtihad. Karena itu, ada
ulama ushul yang mendefinisikan ijtihad sebagai: usaha keras mujtahid dalam
rangka mencari hukum syariah dengan cara istinbâth (penggalian hukum) atas
masalah yang tidak memiliki dalil qath’i baik dari nash (al-Quran dan
as-Sunnah) maupun Ijmak, yakni Ijmak Sahabat.[16] Dalam hal ini ada kaidah yang
mengatakan:
لاَاِجْتَهَادَمَعَالنَّصِّ
Tidak boleh ada ijtihad ketika ada nash (Al-Bujairimi,
Tuhfatul Habîb ‘ala Syarkh al-Khathîb, II/130).
Ada
dua majâl (ruang) yang di dalamnya ijtihad boleh dilakukan:
Petama:
hukum syariah yang nash (dalil)-nya tidak qath’i. Ijtihad di sini dilakukan
dalam rangka untuk memahami makna nash, serta mengungkap maksud kata dan
pengertian yang dikehendakinya.
Kedua: hukum syariah yang semula tidak ada
nash (dalil)-nya. Ruang ijtihad di sini sangat luas dan dilakukan untuk
menggali (istinbâth) hukum atas setiap fakta atau kejadian baru menurut
ketetapan Asy-Syâri’ (Pembuat hukum) melalui amarat (‘illat) yang menunjukkan
pada hukum.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
ijtihad
adalah mengerahkan segenap kemampuan untuk mendapatkan hukum syariah yang
bersifat praktis dengan cara istinbâth (penggalian hukum)[18]. Dalam Taysîr
al-Wushûl (Abu Rustah: 2000, 257), ijtihad menurut istilah ahli ushul fikih
adalah mengerahkan segenap kemampuan dalam rangka mencari dugaan kuat terhadap
hukum syariah sehingga seorang mujtahid merasa tidak mampu lagi untuk berbuat
lebih dari yang telah diusahakannya.
Ijtihad
bukan sesuatu yang sangat sulit hingga mustahil dilakukan. Sebab, ijtihad
adalah mengerahkan segenap kemampuan dalam rangka mencari dugaan kuat terhadap
hukum syariah. Bagi orang yang telah mampu dan telah memenuhi syarat-syarat
ijtihad, melakukan ijtihad ini bukan perkara yang mustahil.[19]Adapun terkait
dengan syarat-syarat ijtihad, ulama berbeda dalam menetapkannya.
Hadis ini menunjukkan bahwa bagi seorang mujtahid, melakukan ijtihad
merupakan Keharusan setiap ada peristiwa yang terjadi, khususnya
peristiwa-peristiwa baru. Dengan demikian, hadis ini secara implisit memerintahkan agar
seorang mujtahid senantiasa melakukan ijtihad dalam rangka menggali hukum
syariah Rasulullah saw.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Muhammad Husin, Dirâsât fi
al-Fikr al-Islâmiyah, (Beirut: Dar al-Bayariq), Cetakan I, 1990.
Abu Rustah, Atha’ bin Khalil bin
Ahmad bin Abdul Qadir al-Khathib, Taysîr al-Wushûl ila al-Ushûl, Dirâsât fi
Ushûl al-Fiqh, (Beirut: Dar Al-Ummah), Cetakan II, 2000.
Al-Amidi, Ali bin Muhammad bin Salim
at-Taghlibi Abul Hasan Saifuddin, Al-Ahkâm fi Ushûl al-Ihkâm, (Beirut: Dar
al-Fikr), 1996.
Al-Bujairimi, Sulaiman bin Muhammad bin
Umar, Tuhfat al-Habîb ‘ala Syarkh al-Khathîb, (Dar al-Ma’rifah), tanpa tahun.
Al-Ghazali, Muhammad bin Muhammad
bin Muhammad Abu Hamid, Al-Mustashfa fi Ushûlil Fiqh, (Beirut: Dar al-Kutub
al-Ilmiyah), 1993.
Hasan, Khalid Ramadhan, Mu’jam Ushûl
al-Fiqh, (Ar-Raudhah), Cetakan I, 1998.
An-Nabhani, asy-Syaikh Taqiyuddin,
Muqaddimah ad-Dustur aw al-Asbâb al-Mujîbah Lahu, Jilid I, (Beirut: Darul
Ummah), Cetakan II, 2009.
An-Nabhani, asy-Syaikh Taqiyuddin,
Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Juz I, (Beirut: Darul Ummah), Cetakan VI, 2001.
Asy-Syaukani, Muhammad bin Ali bin
Muhammad bin Abdullah, Irsyâd al-Fukhûl, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah),
1994.
Asy-Syathibi, Ibrahim bin Musa bin
Muhammad al-Lakhmi al-Gharnathi, Al-Muwâfaqât, (Beirut: Dar al-Fikr), tanpa
tahun.
Thawilah, Abdul Wahab Abdus Salam,
Atsar al-Lughah fi Ikhtilâf al-Mujtahidîn, (Dar as-Salam), Cetakan II, 2000.
Amir mua’lim , yusdani , ijtihad dan legislasi
muslim kontemporer , Yogyakarta UII Press,2004
0 Komentar untuk "Makalah Fatwa dan Ijtihad - FIQH"