BAB I
PENDAHULUAN
A. LatarBelakang
Al-Qur’an sebagai mukjizat Nabi Muhammad,
terbukti mampu menampakkan sisi kemukjizatannya yang luar biasa, bukan hanya
pada eksistensinya yang tidak pernah rapuh, tetapi juga pada ajarannya yang
telah terbukti sesuai dengan perkembangan zaman, sehingga ia menjadi referensi
bagi umat manusia dalam mengarungi kehidupan di dunia. Al-Qur’an tidak hanya berbicara tentang
moralitas dan spritualitas, tetapi juga berbicara tentang ilmu pengetahuan yang
berkaitan dengan kehidupan umat manusia.
Al-Qur’an
diturunkan kepada Nabi Muhammad saw melalui malaikat Jibril dengan
menggunakan Bahasa Arab yang sempurna. Di dalamnya terdapat penjelasan mengenai
dasar-dasar akidah, kaidah-kaidah hukum, asas-asas perilaku, menuntun manusia
ke jalan yang lurus dalam berpikir dan berbuat. Akan tetapi penjelasan itu tidak dirinci oleh Allah sehingga muncullah
banyak penafsiran, terutama terkait dengan susunan kalimat yang singkat dan
sarat makna.
Banyak
ulama tafsir yang telah menulis beberapa karya tentang metode penafsiran
al-Qur’an. Dari para ulama itu muncullah berbagai macam model dan metode
penafsiran dalam rangka menyingkap pesan-pesan al-Qur’an secara optimal sesuai
dengan kemampuan dan kondisi sosial mereka. Di antara metode penafsiran yang populer
di kalangan para ulama tafsir adalah metode tahlili (analitik),
metode ijmali (global), metodemuqaran (komparatif),
dan metode mawdu’i
(tematik).
Dalam
tulisan ini, penulis akan mencoba untuk menguraikan empat metode tafsir
pertama, yaitu tahlili, ijmali, maudu’i dan muqaran, mengingat metode tersebut telah
menjadi pilihan banyak mufassir (ulama tafsir) dalam karyanya.
B.
RumusanMasalah
Dalam
makalah ini kami akan mencoba membahas tentang metode tafsirAl-Qur’andan hal-hal yang berkaitan dengannya,
yaitu antara lain:
A.Pengertian
Tafsir
B.
Beberapa
Metode Tafsir
C.
Contoh Tafsir
BAB II
PEMBAHASAN
METODE
TAFSIR AL QUR’AN
(Metode Ijmali,Tahlili, Muqarin dan Maudlu’i)
- Tantangan
Kontemporer Ilmu Tafsir
Nasr Hamid Abu
Zayd, seorang pemikir asal Mesir mengungkapkan bahwa
al Qur'an adalah produk budaya (muntaj
thaqafi), fenomena sejarah (Ahirah tarkhiyyah),
teks linguistik (al-nash al-lughaw ) dan
teks manusiawi (al-nash al-insan). Untuk itu pembacaan teks-teks keagamaan (al- Qur'an
dan al-Hadits) hingga saat ini masih
belum menghasilkan epistemologi[1] tafsiran
yang bersifat ilmiah objektif, bahkan
masih terpasung dengan mitos, khurafat dan
bercorak harfiyah (literal)
yang mengatasnamakan dogmatisme[2] agama. Oleh
karenanya perlu mewujudkan interpretasi yang hidup
dan selaras dengan perkembangan saintifik terhadap teks-teks keagamaan, dengan penafsiran lebih rasionalistik ilmiah.
Disinilah posisi pentingnya kesadaran ilmiah
dalam berinteraksi dengan teks-teks keagamaan.
Keterpasungan interpretasi yang dimaksudkan
adalah interpretasi yang tidak sejalan dengan
tabiat dan sifat dasar teks[3].
Corak interpretasi (tafsir) yang ada selama
ini lebih menonjolkan unsur ideologis
daripada unsur keilmiahan[4].
Biasanya interpretasi yang demikian dimonopoli oleh
kalangan fundamentalis yang kadang mengandung indikasi
peranan kriminalisasi teks oleh sejumlah pihak, baik
dalam isu-isu keadilan sosial, ekonomi maupun
politik. Dengan wacana yang demikian ini perlu kerja maksimal untuk melakukan sekulerisasi
tafsir al qur’an. Dalam arti tafsir yang
berfokus pada “interpretasi realistis dan pemahaman yang
ilmiah terhadap agama.[5]
Kegiatan
penafsiran Al-Qur’an ini sangat diperlukan karena adanya tiga alasan, yaitu; Pertama, Al-Qur’an diturunkan dalam
keadaan yang diasumsikan sangat sempurna,akan tetapi sangat ringkas dan padat,
mengandung semua ilmu pengetahuan baik pengetahuan agama maupun pengetahuan
umum. Kedua Adanya kata atau kalimat
yang dibuang, karena Al-Qur’an diturunkan dengan kalam yang baligh dan mujmal. Dan Ketiga Adanya kata atau kalimat yang mengandung majaz,
isytirok dan dilalatu li al tizam.
Untuk itu proses interpretasi teks qur’an akan terus dilakukan oleh setiap
generasi dengan berbagai bentuk dan coraknya.
Terlepas
dari perdebatan dan penilaian pemahaman teks – teks keagamaan tersebut perlu kiranya kita mendudukkan kajian kita
pada paper ini tentang sejumlah ilmu tafsir dan metodologi penafsiran al qur’an dalam konsep kajian
studi al qur’an dan segenap
perkembangannya.
- Identifikasi
Konseptualisasi Ilmu Tafsir
Tafsir secara etimologis, berarti menjelaskan
dan menyingkap (al bayanu wal kashfu),bisa berarti: الايضاح والبيان
(penjelasan),[6]
الكشف (pengungkapan)
dan كشف المراد عن اللفظ المشكل (menjabarkan kata yang samar )
Sedangkan
makna
terminologisnya adalah Ilmu untuk memahami kitabullah
yang diwahyukan pada Rasulullah SAW; menjelaskan makna-maknanya; menggali hukum-hukum
dan hikmah yang terkandung di dalamnya.
Ilmu tafsir senantiasa ditopang (dibantu)
oleh ilmu bahasa, nahwu (arabic grammar), ˆarf (morphology), ilmu
bayan (rhetoric, sistematika dan metode penjelasan),
ushul fiqh (kaidah -kaidah dan dasar dasar
ilmu Fiqh), ilmu qiro'at, asbab nuzul
(sebab-sebab turunnya ayatayat Al Qur'an),
dan nasikh wa mansukh (abrogation, yakni
ayat yang mengesampingkan ayat lain dan
ayat yang dikesampingkan olehnya).
Definisi yang lebih kongkrit
dan praktis tentang ilmu tafsir dapat
kita simak dari uraian Syeikh Abdurrahman
al - Baghdadi sebagai berikut:
“Ilmu yang membantu memahami Kitabullah AlQur'an
yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw.,
dengan mengunakan metode tafsir tertentu 19 ,
dan berlandaskan pada 'ulumu al-lughah
al-arabiyah (ilmu-ilmu bahasa Arab) yang menjadi
bahasa Firman Allah Al Qur'an serta merinci hal-hal yang berkaitan
dengan ayat-ayat Al Qur'an, seperti sebab
turunnya
ayat (asbab an- nuzul), gramatika (I'rab
Al Qur'an), hubungan ayat dengan ayat
sebelumnya atau surah dengan surah
sebelumnya (Tanasuq al suar wa al ayaat),
kosakata, makna secara letterleg dan makna ijmal
(umum), dengan memperhatikan susunan ayat ayatnya yang berkaitan dengan soal-soal
akidah, hukum, adab (etika) dsb; kemudian menarik kesimpulan dari
ayat-ayat
tersebut untuk menjawab berbagai tantangan dan memecah
berbagai persoalan hidup yang timbul di
setiap masa dan tempat”[7]
Berkaitan dengan metode dan metodologi Kata “metode” berasal dari bahasa
Yunani “methodos”, yang berarticara atau jalan. Dalam bahasa Inggris,
kata itu ditulis “method”, dan bahasa Arab menerjemahkannya dengan thariqat dan
manhaj. Sedangkan dalam bahasa Indonesia, kata tersebut mengandung arti: “cara
yang teratur dan berpkir baik-baik untuk mencapai maksud [dalam ilmu pengetahuan
dan sebagainya]; cara kerja yang bersistem untuk memudahkan pelaksanaan sesuatu
kegiatan guna mencapai suatu tujuan yang ditentukan.
Metode
digunakan untuk berbagai objek, baik berhubungan dengan suatu pembahasan suatu
masalah, berhubungan dengan pemikiran, maupun penalaran akal, atau pekerjaan
fisikpun tidak terlepas dari suatu metode. Dengan demikian metode merupakan
salah satu sarana untuk mencapai suatu tujuan yang telah direncanakan. “Dalam
kaitan ini, studi tafsir al-Qur’an tidak lepas dari metode, yakni suatu cara
yang teratur dan terpikir baik-baik untuk mencapai pemahaman yang benar tentang
apa yang dimaksudkan Allah di dalam ayat-ayat al-Qur’an yang diturunkan kepada
Nabi Muhammad saw8. Metode tafsir Qur’an berisi seperangkat kaidah atau aturan yang
harus diindahkan ketika menafsirkan ayat-ayat Qur’an. Maka, apabila seseorang
menafsirkan ayat Qur’an tanpa menggunakan metode, tentu tidak mustahil ia akan
keliru dalam penafsirannya. Tafsir serupa ini disebut tafsir bi al-ra’y
al-mahdh [tafsir berdasarkan pikiran].
Ada dua istilah
yang sering digunakan yaitu: metodologi tafsir dan metode tafsir. Kita dapat
membedakan antara dua istilah tersebut, yakni: “metode tafsir, yaitu cara-cara
yang digunakan untuk menafsirkan al-Qur’an, sedangkan metodologi tafsir yaitu
ilmu tentang cara tersebut. Katakan saja, pembahasan teoritis dan ilmiah
mengenai metode muqarin [perbadingan], misalnya disebut analisis metodologis,
sedangkan jika pembahasan itu berkaitan dengan cara penerapan metode terhadap
ayat-ayat al-Qur’an, disebut pembahasan metodik. Sedangkan cara menyajikan atau
memformulasikan tafsir tersebut dinamakan teknik atau seni penafisran”. Maka
metode tafsir merupakan kerangka atau kaidah yang digunakan dalam menafsirkan
ayat-ayat al-qur’an dan seni atau teknik ialah cara yang dipakai ketika
menerapkan kaidah yang telah tertuang di dalam metode, sedangkan metodologi
tafsir ialah pembahasan ilmiah tentang metode-metode penafsiran al-Qur’an.
Di dalam
penafsiran al-Qur’an ada beberapa kosa kata Arab yang terkait dengan metode
penafsiran, seperti: manhaj, thariqah, ittijah, mazhab, dan allaunu. Dalam al-Munawwir, Kamus Arab-Indonesia11, kata thariqah dan manhaj
mempunyai pengertian yang sama yaitu metode, sedangkan kata ittijah berarti
arah, kecenderungan, orientasi, kata mazhab bermakna aliran12, dan kata laun
bermakna corak, warna dalam penafsiran ayat-ayat al-Qur’an yang digunakan oleh
para mufassir. Sebagai contoh: manhaj dan thariqah adalah digunakan dalam
metode tahlili, muqarin, ijmali dan mawdlu’i. Sedangkan ittijah yang berarti
arah atau kecenderungan dan madzhab yang bermakna aliran, Artinya usaha seorang
mufassir dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an mempunyai kecenderungan atau
aliran tertentu, misalnya saja seorang ahli fiqih cenderung menafsirkan ayat Qur’an
ke arah fiqih dan seorang filosof menafsirkan Qur’an ke arah fisafat13, dan
seterusnya.
Al -launu
yang bermakna corak atau warna, yaitu corak penafsiran ayat-ayat al-Qur’an.
Seorang mufassir dalam menafsirkan al-Qur’an tentu akan menggunakan corak atau
warna tertentu dari penafsiran itu sendiri, misalnya seorang filosof dalam
menafsirkan suatu ayat al-Qur’an tentu banyak dipengaruhi oleh corak atau warna
menafsirkan dengan menggunakan rasio. Seorang sufi akan menafsirkan ayat al-Qur’an dengan corak tasawuf. Jadi
dapat dikatakan bahwa, argumen-argumen seorang mufassir yang digunakan dalam
menafsirkan al-Qur’an mengandung corak atau warna tertentu, sehingga seorang
mufassir akan menentukan corak atau warna tafsirnya.
- Corak Penafsiran al Qur’an
Tafsir Al qur’an sebagai usaha untuk memahami dan menerangkan maksud
dan kandungan ayat-ayat suci mengalami perkembangan yang cukup bervariasi. Corak
penafsiran al-Qur’an adalah hal yang tak dapat dihindari. Berbicara tentang karakteristik dan corak sebuah
tafsir, di antara para ulama membuat pemetaan dan kategorisasi yang
berbeda-beda. Ada yang menyusun bentuk pemetaannya dengan tiga arah, yakni; pertama,
metode (misalnya; metode ayat antar ayat, ayat dengan hadits, ayat dengan kisah
israiliyyat), kedua, teknik penyajian (misalnya; teknik runtut dan
topical), dan ketiga, pendekatan (misalnya; fiqhi, falsafi, shufi
dan lain-lain)[8].
Kemudian ada
juga yang memetakannyaa dengan dua bagian. Pertama, komponen eksternal
yang terdiri dari dua bagian: (1) jati diri al-Qur’an (sejarah al-Qur’an, sebab
nuzul, qira’at, nasikh mansukh, munasabah, dan lain-lain). (2)
kepribadian mufassir (akidah yang benar, ikhlas, netral, sadar, dan lain-lain).
Selanjutnya bagian kedua, komponen internal, yaitu unsur-unsur yang
terlibat langsung dalam proses penafsiran. Dalam hal ini, ada tiga unsur yang
digunakan yaitu: metode penafsiran, corak penafsiran, dan bentuk penafsiran.
M.Quraish Shihab,[9]
mengatakan bahwa corak penafsiran yang dikenal selama ini, antara lain [a]
corak sastra bahasa, [b] corak filsafat dan teologi, [c] corak penafsiran
ilmiah, [d] corak fiqih atau hukum, [e] corak tasawuf, [f] bermula pada masa
Syaikh Muhammad Abduh [1849-1905], corak-corak tersebut mulai berkembang dan
perhatian banyak tertuju kepada corak sastra budaya kemasyarakatan. Yakni suatu
corak tafsir yang menjelaskan petunjuk-petunjuk ayat-ayat al-Qur’an yang
berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat. Dengan mengemukakan
petunjuk-petunjuk tersebut dalam bahasa yang mudah dimengerti tapi indah
didengar. Sebagai bandingan, Ahmad As, Shouwy, dkk., menyatakan bahwa secara
umum pendekatan yang sering dipakai oleh para mufassir adalah: [a] Bahasa, [b]
Konteks antara kata dan ayat, dan [c] Sifat penemuan
ilmiah.
Penafsiran Al
Qur’an, secara garis besar dapat dibagi dalam 4(empat) macam metode,[10] dengan sudut pandang tertentu : [11]
1. Metode Penafsiran ditinjau dari sumber
penafsirannya, metode ini terbagi menjadi tiga macam, yakni metode bi al-ma’thur,
bi al-riwayah, bi al-manqul, tafsir bi-ra’y/bi al-dirayah/ bi
al ma’qul dan tafsir bi al-izdiwaj (campuran).
2. Metode penafsiran ditinjau dari cara
penjelasannya. Metode ini dibagi menjadi dua macam, yakni metode deskriptif (al-bayani)
dan Metode tafsir perbandingan (comparatif, al maqarin).
3. Motede penafsiran ditinjau dari keleluasan
penjelasan. Metode ini dibagi menjadi dua macam, yakni metode global (al-ijmali)
dan metode detail (al-ithnaby).
4. Metode penafsiran ditinjau dari aspek
sasaran dan sistematika ayat-ayat yang ditafsirkan. Metode penafsiran ini
terbagi menjadi dua macam, yakni metode analisis (al-tahlily) dan metode
tematik (al-mawdhu’y).
Corak
penafsiran Qur’an tidak terlepas dari perbedaan, kecenderungan, interest,
motivasi mufassir, perbedaan misi yang diemban, perbedaan kedalaman [capacity]
dan ragam ilmu yang dikuasai, perbedaan masa, lingkungan serta perbedaan
situasi dan kondisi, dan sebagainya. Kesemuanya menimbulkan berbagai corak
penafsiran yang berkembang menjadi aliran yang bermacam-macam dengan
metode-metode yang berbeda-beda.
- Perkembangan Metode
Tafsir
Sejarah
perkembangan tafsir dimulai pada masa Nabi dan para sahabat. Penafsiran ayat-ayat
al-Qur’an pada saat
itu secara ijmali, artinya
tidak memberikan rincian yang memadai. Dalam tafsir mereka pada umumnya tidak diperlukan uraian
yang detail, karena itu penjelasannya hanya bersifat global (ijmali)
saja sudah dirasa memadai pada waktu itu. Atas dasar itulah maka dikatakan
bahwa metode ijmali merupakan metode tafsir al-Qur’an yang pertama kali
muncul dalam kajian tafsir Qur’an.
Kemudian pada
periode selanjutnya diikuti oleh metode tahlili dengan mengambil bentuk al-Ma’stur,
kemudian tafsir ini berkembang dan mengambil bentuk al-ra’y. Tafsir
dalam bentuk ini kemudian berkembang terus dengan pesat sehingga mengkhususkan
kajiannya dalam bidang-bidang tertentu, seperti fiqih, tasawuf, bahasa, dan
sebagainya. Dapat dikatakan, bahwa corak-corak serupa inilah di abad modern
yang mengilhami lahirnya tafsir maudhu’i [metode tematik]. Lahir pula
metode muqarin [metode perbandingan], hal ini ditandai dengan
dikarangnya kitab-kitab tafsir yang menjelaskan ayat yang beredaksi mirip.
Lahirnya
metode-metode tafsir tersebut,
disebabkan oleh tuntutan perkembangan masyarakat yang selalu
dinamis. Pada zaman Nabi dan Sahabat, pada umumnya mereka adalah ahli bahasa
Arab dan mengetahui secara baik latar belakang turunnya ayat [asbab al-nuzul], serta
mengalami secara langsung situasi dan kondisi ketika ayat-ayat al-Qur’an turun.
Dengan demikian mereka relatif dapat memahami ayat-ayat al-Qur’an secara benar,
tepat, dan akurat. Maka, pada kenyataannya umat pada saat itu, tidak
membutuhkan uraian yang rinci, tetapi cukup dengan isyarat dan penjelasan
secara global [ijmali]. Itulah sebabnya Nabi tak perlu memberikan tafsir
yang detail ketika mereka bertanya tentang pengertian suatu ayat atau kata di
dalam al-Qur’an.
Setelah Islam mengalami
perkembangan lebih luas sampai di luar Arab, dan banyak bangsa non-Arab yang
masuk Islam, membawa konsekuensi logis terhadap perkembangan pemikiran Islam. Maka,
konsekuensi dari perkembangan
ini membawa pengaruh
terhadap penafsiran ayat-ayat
al-Qur’an yang sesuai
dengan perkembangan zaman dan
tuntutan kehidupan ummat
yang semakin kompleks dan
beragam. Kondisi ini, merupakan pendorong
lahirnya tafsir dengan metode analitis [tahlili],
sebagaimana tertuang di
dalam kitab-kitab tafsir
tahlili. Metode penafsiran serupa
itu terasa lebih cocok di
kala itu, karena dapat memberikan
pengertian dan penjelasan yang rinci terhadap pemahaman ayat-ayat al-Qur’an.
Akhirnya berkembang dengan sangat pesat dalam dua bentuk penafsiran yang lain
yaitu: al-ma’tsur dan al-ra’y dengan berbagai model yang dihasilkannya,
seperti fiqih, tasawwuf,
falsafi, ilmi, adabi ijtima’i dan lain-lain.
Dengan
munculnya dua bentuk
penafsiran (ijmali dan tahlili)
dan didukung kondisi ummat ingin mengetahui pemahaman
ayat-ayat al-Qur’an yang kelihatannya mirip, padahal bahwa pengertiannya
berbeda.
Ini mendorong para ulama khususnya mufassir
untuk melakukan perbandingan penafsiran ayat-ayat al-Qur’an yang pernah
diberikan oleh mufassir sebelumnya dalam memahami ayat-ayat
al-Qur’an. ”Dengan demikian
lahirlah tafsir dengan metode perbandingan [muqarin] Perkembangan selanjutnya
pada abad modern, untuk menanggulangi permasalahan yang dihadapi ummat pada
abad modern yang jauh lebih kompleks dibandingkan dengan generasi
terdahulu, ulama tafsir menawarkan tafsir al-Qur’an yang disesuaikan dengan
realitas kehidupan masyarakat. Untuk
itu, ”ulama tafsir
pada abad modern menawarkan tafsir
al-Qur’an dengan metode baru, yang disebut dengan metode tematik
[maudhu’i]. Maka untuk lebih jelas, perlu
kita memahami skema ilmu
tafsir, dengan segala komponennya
sebagai berikut:[12]

- Pembagian Metode Tafsir;Kelebihan dan
Kekurangannya
1. Metode Ijmali
Metode
tafsir ijmali yaitu menafsirkan al-Qur’an dengan cara singkat dan global tanpa
uraian panjang lebar.Metode Ijmali [global] menjelaskan ayat-ayat Qur’an secara
ringkas tapi mencakup dengan
bahasa yang lebih umum dikenal lebih luas, mudah dimengerti,
dan enak dibaca. Sistimatika penulisannya mengikuti susunan ayat-ayat di
dalam mushaf. Penyajiannya, tidak terlalu jauh dari gaya bahasa al-Qur’an.
Dengan
demikian, ciri-ciri dan jenis tafsir
Ijmali mengikuti urut-urutan ayat demi ayat menurut tertib mushaf,
seperti halnya tafsir tahlili. Perbedaannya dengan tafsir tahlili adalah dalam
tafsir ijmali makna ayatnya diungkapkan secara ringkas dan global tetapi cukup
jelas, sedangkan tafsir tahlili makna ayat diuraikan secara terperinci dengan
tinjauan berbagai segi dan aspek yang diulas secara panjang lebar.
Ciri
umum metode ijmali adalah (1) cara seorang mufassir melakukan penafsiran, di mana seorang mufassir langsug
menafsirkan ayat al-Qur'an dari awal sampai akhir tanpa perbandingan dan
penetapan judul, (2) mufassir tidak banyak mengemukakan pendapat dan
idenya,
(3) mufassir
tidak banyak memberikan penafsiran secara rinci tetapi ringkas dan umum,
meskipun pada beberapa ayat tertentu memberikan penafsiran yang agak luas, namun
tidak pada wilayah analitis.
Sebagai
contoh: ”Penafsiran yang diberikan tafsir al-Jalalain terhadap 5 ayat
pertama dari surat
al-Baqarah, tampak tafsirnya
sangat singkat dan global
hingga tidak ditemui
rincian atau penjelasan
yang memadai. Penafsiran tentang
الم) (misalnya,
dia hanya berkata: Allah Maha Tahu maksudnya. Dengan
demikian pula kata al kitaaba ( الكتاب
) penafsiran hanya dikatakan: Yang
dibacakan oleh Muhammad.
Begitu seterusnya, tanpa
ada rincian sehingga penafsiran
lima ayat itu
hanya dalam beberapa
baris saja.
Berbeda
dengan tafsir tahlili [analitis], al-Maraghi, misalnya, untuk menjelaskan
lima ayat pertama
itu ia membutuhkan 7 halaman.
Hal ini disebabkan uraiannya bersifat analitis terperinci dengan mengemukakan berbagai pendapat dan
didukung oleh fakta-fakta dan argumen-argumen, baik berasal dari al-Qur’an atau
hadis-hadis Nabi serta pendapat para sahabat dan tokoh ulama, juga tidak ketinggalan
argumen semantik.
Disinilah,
metode ijmali dalam penafsiran ayat-ayat al-Qur’an juga memiliki kelebihan dan kelemahan di
antaranya, sebagai berikut:
1. Kelebihan
a. Praktis dan mudah dipahami oleh
ummat dari berbagai strata
sosial dan lapisan masyakat.
b. Bebas
dari penafsiran kemungkinan israiliah maka tafsir ijmali
relatif murni dan terbebas
dari pemikiran-pemikiran Israiliat
dapat dibendung pemikiran-pemikiran yang kadang-kadang terlalu jauh dari
pemahaman ayat-ayat al-Qur’an seperti pemikiran-pemikiran spekulatif .
c. Akrab dengan bahasa al-Qur’an: karena
tafsir ini dengan metode global menggunakan bahasa yang singkat dan akrab
dengan bahasa arab tersebut.
2. Kelemahan
a. Menjadikan
petunjuk al-Qur’an bersifat parsial: padahal al-Qur’an merupakan
satu-kesatuan yang utuh, sehingga satu ayat dengan ayat yang lain membentuk
satu pengertian yang utuh, tidak
terpecah-pecah dan berarti, hal-hal yang global atau samar-samar di dalam suatu
ayat, maka pada ayat yang lain ada penjelasan yang lebih rinci.[13] Dengan menggabungkan
kedua ayat tersebut akan diperoleh suatu pemahaman yang utuh dan dapat
terhindar dari kekeliruan.
b. Tidak ada ruangan untuk mengemukakan
analisis yang memadai: Tafsir yang memakai metode ijmali
tidak menyediakan ruangan untuk
memberikan uraian yang luas, jika menginginkan
adanya analisis yang
rinci, metode global tak dapat diandalkan. Ini disebut suatu kelemahan
yang disadari oleh mufassir yang menggunakan metode ini.
3. Contoh kitab tafsir ijmali
Di
antara kitab-kitab tafsir dengan metode ijmali, yaitu tafsir al-Jalalain karya
Jalal al-Din al-Suyuthy dan Jalal al-Din al-Mahally, Tafsir al-Qur’an al-’Adhin
olah Ustadz Muhammad Farid Wajdy, Shafwah al-Bayan li Ma’any al-Qur’an
karangan Syaikh Husanain Muhammad Makhlut, al-Tafsir
al-Muyassar karangan Syaikh Abdul al-Jalil Isa, Al-Tafsir al-Wasit},
terbitan Majma’ al-Buhuth al-Islamiyah, Taj al-Tafasir, karya Muhammad Ushman
al-Mirghani, dan sebagainya
2. Metode Tahlili
[Analitis]
Secara etimologis, tahliliy berasal dari bahasa
Arab: hallala – yuhallilu – tahlil, yang berarti “mengurai” atau
“menganalisis”. Dengan demikian yang dimaksud dengan tafsir tahliliy adalah
suatu metode penafsiran yang berusaha menjelaskan al Qur’an dengan menguraikan
berbagai seginya dan menjelaskan apa yang dimaksudkan oleh al Qur’an.[14]
Metode Tafsir analisis
ialah menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an dengan memaparkan segala aspek yang
terkandung di dalam ayat-ayat yang ditafsirkan itu serta menerangkan
makna-makna yang tercakup di dalamnya
sesuai dengan keahlian dan kecenderungan mufassir yang menafsirkan ayat-ayat tersebut. Mufassir membahas al-Qur’an ayat demi
ayat, sesuai dengan rangkaian ayat yang tersusun di
dalam al-Qur’an. Tafsir yang memakai
pendekatan ini mengikuti naskah
al-Qur’an dan menjelaskannya dengan cara sedikit demi sedikit, dengan menggunakan alat-alat
penafsiran yang diyakini
efektif (seperti mengandalkan pada arti-arti harfiah, hadis atau
ayat-ayat lain yang mempunyai beberapa kata atau pengertian yang sama dengan
ayat yang sedang dikaji), sebatas kemampuannya di dalam membantu menerangkan
makna bagian yang
sedang ditafsirkan, sambil memperhatikan konteks naskah tersebut.
Metode tafsir ini berusaha untuk menerangkan arti ayat-ayat al-Qur’an
dari berbagai seginya, berdasarkan urutan-urutan ayat atau surah dalam mushaf, dengan menonjolkan kandungan
lafadz-lafadznya, hubungan ayat-ayatnya, hubungan surah-surahnya,
sebab-sebab turunnya, hadis-hadis yang berhubungan dengannya, pendapat-pendapat
para mufassir terdahulu dan mufassir itu sendiri diwarnai oleh latar belakang
pendidikan dan keahliannya.
Ciri-ciri
metode tahlili.
Penafsiran yang mengikuti metode ini
dapat mengambil bentuk ma’tsur
[riwayat] atau ra’y [pemikiran]:
- Di
antara kitab tafsir tahlili yang mengambil bentuk al-ma’tsur adalah
- kitab tafsir Jami’ al-Bayan’an Ta’wil
Ayi al-Qur’an karangan Ibn Jarir al-Thabari [w.310H],
- Ma’alim al-Tazil karangan al-Baghawi [w.516H],
- Tafsir
al-Qur’an al-’Azhim [terkenal dengan tafsir Ibn Katsir] karangan Ibn Katsir [w.774H],
- al-Durr al-Mantsur fi al-tafsir bi al-Ma’tsur karangan al-Suyuthi [w.911H].
- Tafsir
tahlili yang mengambil bentuk al-Ra’y banyak sekali, antara lain:
- Tafsir Lubāb
al-ta’wīl fī ma‘ānī al-tanzīl karya Imam al-Khāzin (w.741 H
- Anwar
al-Tanzil wa Asrar al-Ta’wil karangan al-Baydhawi
[w.691H],
- al-Kasysyaf karangan al-Zamakhsyari [w.538H],
- ’Arais
al-Bayan fi Haqaia al-Qur’an karangan al-Syirazi [w.606H],
- al-Tafsir
al-Kabir wa Mafatih al-Ghaib karangan al-Fakhr al-Razi [w.606H],
- Madārik
al-Tanzīl wa haqā’iq al-ta’wīl karya al-Nasafī (w.701 H)
- al-Jawahir
fi Tafsir al-Qur’an karangan Thanthawi Jauhari,
- Irshād
al-‘aql al-Salīm ilā mazāya al-Kitāb al-karīm karya Abū Sa‘ūd (w.982 H).
- Tafsir al-Manar
karangan Muhammad Rasyid Ridha [w.1935] dan lain-lain.
Jadi, pola
penafsiran yang diterapkan
oleh para pengarang
kitab-kitab tafsir di atas terlihat, bahwa mereka berusaha menjelaskan
makna yang terkandung di dalam ayat-ayat al-Qur’an secara komprehensif
dan menyeluruh, baik yang
berbentuk al-ma’tsur maupun al-ra’y
Untuk lebih
mudah mengenal metode tafsir analitis, berikut ini dikemukakan
beberapa corak tafsir
yang tercakup dalam
tafsir tahlili, sebagai contoh,
yaitu: Tafsir al-Ma’tsur, yaitu cara menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an
berdasarkan nash-nash, baik dengan ayat-ayat al-Qur’an sendiri, dengan
hadis-hadis Nabi, dengan pendapat sahabat, maupun dengan pendapat tabiin.
Pendapat [aqwal] tabiin masih kontraversi dimasukkan dalam tafsir bil
ma’tsur sebab para tabiin dalam memberikan penafsiran ayat-ayat al-Qur’an tidak
hanya berdasarkan riwayat yang mereka kutip dari Nabi, tetapi juga memasukkan
ide-ide dan pemikiran mereka [melakukan ijtihad]. Tafsir ma’tsur yang paling tinggi
peringkatnya adalah tafsir
yang berdasarkan ayat
al-Qur’an yang ditunjuk oleh
Rasulullah. Peringkat kedua adalah
tafsir dengan hadis. Di bawahnya adalah tafsir ayat dengan aqwal [pendapat]
sahabat dan peringkat terakhir adalah
tafsir ayat dengan aqwal tabiin.
Menurut
Husein Dzahabi, ada dua cara yang ditempuh oleh para ulama dalam memberikan
tafsir bi al-ma’tsūr ini: Pertama, marhala syafahiyya (penuturan lisan)
yang disebut dengan marhala riwā’iyya, di mana seorang sahabat
meriwayatkannya dari Rasulullah, atau dari sesama sahabat, atau seorang tabi’i
meriwayatkan melalui jalan seorang sahabat, dengan cara penukilan yang
terpercaya, mendetail, dan terjaga melalui isnad, sampai pada tahap
selanjutnya.
Kedua,
marhala tadwīn, dengan cara menuliskan riwayat yang ditunjukkan seperti di
dalam marhala yang pertama. Hal ini seperti juga ditunjukkan dalam kitab-kitab
hadis sejak masa awal hingga berdiri sendiri sebagai disiplin ilmu yang
terpisah.
Tafsir al-Ra’y, yaitu tafsir ayat-ayat al-Qur’an yang didasarkan
pada ijtihad mufasirnya dan menjadikan akal fikiran sebagai pendekatan utamanya.
”tafsiri
al-ra’y yang menggunakan
metode analitis ini,
para mufassir memperoleh
kebebasan, sehingga mereka agak
lebih otonom [mandiri] berkreasi dalam memberikan interpretasi
terhadap ayat-ayat al-Qur’an selama masih dalam batas-batas yang diizinkan oleh syara dan
kaidah kaidah penafsiran yang mu’tabar.
Itulah salah satu sebab yang membuat tafsir dalam bentuk al-ra’y dengan
metode analitis dapat melahirkan corak penafsiran yang beragam sekali seperti
tafsir fiqhi, falsafi, sufi, ’ilmi, adabi
ijtima’i, dan lain sebagainya. Tafsir bi
al-ra’y berkembang jauh lebih pesat meninggalkan tafsir bi al-ma’tsur, sebagaimana diakui oleh
ulama tafsir semisal Manna’ al-Qhathathan[15].
Para
ulama telah menetapkan
syarat-syarat diterimanya tafsir
ra’y yaitu,
bahwa penafsirnya: [1]
benar-benar menguasai bahasa
Arab dengan segala
seluk beluknya, [2] mengetahui asbabun al nuzul, nasikh-mansukh, ilmu qira’at dan syarat-syarat keilmuan lain, [3] tidak
menginterpretasikan hal-hal yang merupakan otoritas Tuhan untuk
mengetahuinya, [4] tidak menafsirkan ayat-ayat berdasarkan hawa
nafsu dan intres pribadi, [5] tidak menafsirkan ayat berdasarkan aliran atau
paham yang jelas batil dengan maksud justifikasi terhadap paham tersebut, [6]
tidak menganggap bahwa tafsirnya yang paling benar dan yang dikehendaki oleh
Tuhan tanpa argumentasi yang pasti.
Metode
tahlili [analitis] juga memiliki kelemahan dan kelebihan, diantarnya:
1. Kelebihan:
a. Ruang lingkup yang luas: Metode analisis mempunyai ruang
lingkup yang termasuk luas. Metode
ini dapat digunakan oleh
mufassir dalam dua
bentuknya; ma’tsur dan ra’y
dapat dikembangkan dalam berbagai penafsiran sesuai dengan keahlian
masing-masing mufassir.
b. Memuat berbagai ide: metode analitis relatif memberikan
kesempatan yang luas kepada mufassir
untuk mencurahkan ide-ide dan gagasannya
dalam menafsirkan al-Qur’an. Itu berarti, pola penafsiran metode ini dapat
menampung berbagai ide yang terpendam dalam bentuk mufassir termasuk yang
ekstrim dapat ditampungnya. Dengan
terbukanya pintu
selebar-lebarnya bagi
mufassir untuk mengemukakan pemikiran-pemikirannya dalam menafsirkan
al-Qur’an, maka lahirlah kitab tafsir berjilid-jilid seperti kitab Tafsir
al-Thabari [15 jilid], Tafsir Ruh
al-Ma’ani [16 jilid], Tafsir al-Fakhr al-Razi [17 jilid], Tafsir al-Maraghi
[10 jilid], dan lain-lain.
2. Kelemahan
a. Menjadikan petunjuk al-Qur’an parsial atau terpecah-pecah,tidak utuh
dan tidak konsisten karena penafsiran yang diberikan
pada suatu ayat berbeda dari penafsiran yang
diberikan pada ayat-ayat
lain yang sama
dengannya. Terjadinya perbedaan, karena kurang memperhatikan
ayat-ayat lain yang mirip atau sama
dengannya.
b. Melahirkan penafsir subyektif dan tidak
mustahil pula ada di antara mereka yang menafsirkan al-Qur’an sesuai dengan
kemauan hawa nafsunya tanpa mengindahkan kaidah-kaidah atau
norma-norma penafsiran.
c. Masuknya
pemikiran Israiliat sebab
berbagai pemikiran mufassir dapat masuk ke dalamnya,
tidak tercuali pemikiran
Israiliat Contohnya, kitab
tahlili seperti dalam penafsiran
al-Qurthubi tentang penciptaan
manusia pertama, termaktub di dalam ayat 30 surah al-Baqarah disini terselib
cerita israiliyyat.
3. Metode Muqarin [Komparatif]
Tafsir
al-Muqarim adalah penafsiran sekolompok ayat al-Qur’an yang berbicara dalam
suatu masalah dengan cara membandingkan antara ayat dengan ayat atau antaraa
ayat dengan hadis baik dari segi isi maupun redaksi atau antara
pendapat-pendapat para ulama tafsir dengan menonjolkan segi-segi perbedaan
tertentu dari obyek yang dibandingkan. Jadi yang dimaksud dengan metode
komporatif ialah: [a] membandingkan teks [nash] ayat-ayat al-Qur’an yang
memiliki persamaan atau kemiripan redaksi dalam dua kasus atau lebih, dan atau
memiliki redaksi yang berbeda bagi suatu kasus yang sama, [b] membandingkan
ayat al-Qur’an dengan hadis yang pada lahirnya terlihat bertentangan, dan [c] membandingkan berbagai pendapat ulama
tafsir dalam menafsirkan al-Qur’an.
Tafsir al-Qur’an
dengan menggunakan metode ini
mempunyai cakupan yang teramat
luas. Ruang lingkup kajian
dari masing-masing aspek itu berbeda-beda. Ada yang berhubungan dengan
kajian redaksi dan kaitannya dengan konotasi kata atau kalimat yang
dikandungnya. .
Ciri utama
metode ini adalah ”perbandingan” [komparatif]. Di sinilah letak salah satu
perbedaan yang prinsipil antara metode ini dengan metode-metode yang lain. Hal
ini disebabkan karena yang dijadikan bahan dalam memperbandingkan ayat dengan
ayat atau dengan hadis, perbandingan dengan pendapat para ulama.
Pengertian metode muqarin (komparatif) dapat dirangkum sebagai
berikut :
a. Membandingkan
teks (nash) ayat-ayat Al-Qur’an yang memiliki persamaan atau kemiripan
redaksi dalam dua kasus atau lebih, dan atau memiliki redaksi yang berbeda bagi
satu kasus yang sama;
b. Membandingkan
ayat Al-Qur’an dengan Hadits Nabi SAW, yang pada lahirnya terlihat
bertentangan;
c. Membandingkan
berbagai pendapat ulama’ tafsir dalam menafsirkan Al-Qur’an.
1. Membandingkan ayat
Al-Qur’an dengan ayat Al-Qur’an yang lain;
Mufasir membandingkan ayat Al-Qur’an dengan ayat lain, yaitu ayat-ayat
yang memiliki persamaan redaksi dalam dua atau lebih masalah atau kasus yang
berbeda; atau ayat-ayat yang memiliki redaksi berbeda dalam masalah atau kasus
yang (diduga) sama. Al-Zarkasyi mengemukakan delapan macam variasi redaksi
ayat-ayat Al-Qur’an,sebagai berikut :
(a) Perbedaan tata letak kata dalam kalimat, seperti :
ﻗﻞﺇﻥﻫﺪﯼﺍﷲﻫﻮﺍﻟﻬﺪﯼ
“Katakanlah
: Sesungguhnya petunjuk Allah itulah (yang sebenarnya) petunjuk” (QS :
al-Baqarah : 120)
ﻗﻞﺇﻥﺍﻟﻬﺪﯼﻫﺪﯼﺍﷲ
“Katakanlah
: Sesungguhnya petunjuk (yang harus diikuti) ialah petunjuk Allah” (QS :
al-An’am : 71)
(b) Perbedaan dan penambahan huruf, seperti :
ﺳﻮﺍﺀﻋﻠﻴﻬﻢﺃﺃﻧﺬﺭﺗﻬﻢﺃﻡﻟﻢﺗﻨﺬﺭﻫﻢﻻﻳﺆﻣﻨﻮﻥ
“Sama
saja bagi mereka apakah kamu memberi peringatan kepada mereka ataukah kamu
tidak memberi peringatan kepada mereka, mereka tidak akan beriman” (QS :
al-Baqarah : 6)
ﻭﺳﻮﺍﺀﻋﻠﻴﻬﻢﺃﺃﻧﺬﺭﺗﻬﻢﺃﻡﻟﻢﺗﻨﺬﺭﻫﻢﻻﻳﺆﻣﻨﻮﻥ
“Sama
saja bagi mereka apakah kamu memberi peringatan kepada mereka ataukah tidak
memberi peringatan kepada mereka, mereka tidak akan beriman” (QS : Yasin: 10)
(c) Pengawalan dan pengakhiran, seperti :
ﻳﺘﻠﻮﻋﻠﻴﻬﻢﺍﻳﺘﻚﻭﻳﻌﻠﻤﻬﻢﺍﻟﻜﺘﺐﻭﺍﻟﺤﻜﻤﺔﻭﻳﺰﻛﻴﻬﻢ
“...yang
membaca kepada mereka ayat-ayat Engkau, dan mengajarkan kepada mereka al-Kitab
(al-Qur’an) dan al-Hikmah serta mensucikan mereka” (QS. Al-Baqarah :129)
ﻳﺘﻠﻮﻋﻠﻴﻬﻢﺍﻳﺘﻪﻭﻳﺰﻛﻴﻬﻢﻭﻳﻌﻠﻤﻬﻢﺍﻟﻜﺘﺐﻭﺍﻟﺤﻜﻤﺔ
“...yang
membaca ayat-ayatNya kepada mereka, mensucikan mereka, dan mengajarkan kepada
mereka al-Kitab (al-Qur’an) dan al-Hikmah” (QS. Al-Jumu’ah : 2)
(d) Perbedaan nakirah (indefinite noun) dan ma’rifah (definte noun),
seperti :
ﻓﺎﺳﺘﻌﺬﺑﺎﺍﷲﺇﻧﻪﻫﻮﺍﻟﺴﻤﻴﻊﺍﻟﻌﻠﻴﻢ
“...mohonkanlah
perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui.” (QS. Fushshilat : 36)
ﻓﺎﺳﺘﻌﺬﺑﺎﺍﷲﺇﻧﻪﺳﻤﻴﻊﺍﻟﻌﻠﻴﻢ
“...mohonkanlah
perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui.” (QS. Al-A’raf : 200)
(e) Perbedaan bentuk jamak dan tunggal, seperti :
ﻟﻦﺗﻤﺴﻨﺎﺍﻟﻨﺎﺭﺇﻻﺃﻳﺎﻣﺎﻣﻌﺪﺩﺓ
“...Kami
sekali-kali tidak akan disentuh oleh api neraka, kecuali selama beberapa hari
saja.” (QS. Al-Baqarah : 80)
ﻟﻦﺗﻤﺴﻨﺎﺍﻟﻨﺎﺭﺇﻻﺃﻳﺎﻣﺎﻣﻌﺪﺩﺍﺕ
“...Kami
sekali-kali tidak akan disentuh oleh api neraka, kecuali selama beberapa hari
yang dapat dihitung.” (QS. Ali-Imran : 24)
(f) Perbedaan penggunaan huruf kata depan, seperti :
ﻭﺇﺫﻗﻠﻨﺎﺍﺩﺧﻠﻮﺍﻫﺬﻩﺍﻟﻘﺮﻳﺔﻓﻜﻠﻮﺍ
“Dan
(ingatlah) ketika Kami berfirman : Masuklah kamu ke negeri ini, dan makanlah
...” (QS. Al-Baqarah : 58)
ﻭﺇﺫﻗﻴﻞﻟﻬﻢﺍﺳﻜﻨﻮﺍﻫﺬﻩﺍﻟﻘﺮﻳﺔﻭﻛﻠﻮﺍ
“Dan
(ingatlah) ketika Kami berfirman : Masuklah kamu ke negeri ini, dan makanlah
...” (QS. Al-A’raf : 161)
(g) Perbedaan penggunaan kosa kata, seperti :
ﻗﺎﻟﻮﺍﺑﻞﻧﺘﺒﻊﻣﺎﺃﻟﻔﻴﻨﺎﻋﻠﻴﻪﺃﺑﺈﻧﺎ
“Mereka
berkata : Tidak, tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati
(alfayna) dari (perbuatan) nenek moyang kami.” (QS. Al-Baqarah : 170)
ﻗﺎﻟﻮﺍﺑﻞﻧﺘﺒﻊﻣﺎﻭﺟﺪﻧﺎﻋﻠﻴﻪﺃﺑﺈﻧﺎ
“Mereka
berkata : Tidak, tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati
(wajadna) dari (perbuatan) nenek moyang kami.” (QS. Luqman : 21)
(h) Perbedaan penggunaan idgham (memasukkan satu huruf ke huruf lain),
seperti :
ﺫﻟﻚﺑﺄﻧﻬﻢﺷﺎﻗﻮﺍﺍﷲﻭﺭﺳﻮﻟﻪﻭﻣﻦﻳﺸﺎﻕﺍﷲﻓﺈﻥﺍﷲﺷﺪﻳﺪﺍﻟﻌﻘﺎﺏ
“Yang
demikian ini adalah karena sesungguhnya mereka menentang Allah dan Rasulnya,
barang siapa menentang (yusyaqq) Allah, maka sesungguhnya Allah sangat keras
hukuman-Nya.” (QS. Al-Hasyr : 4)
ﺫﻟﻚﺑﺄﻧﻬﻢﺷﺎﻗﻮﺍﺍﷲﻭﺭﺳﻮﻟﻪﻭﻣﻦﻳﺸﺎﻕﺍﷲﻭﺭﺳﻮﻟﻪﻓﺈﻥﺍﷲﺷﺪﻳﺪﺍﻟﻌﻘﺎﺏ
“Yang
demikian ini adalah karena sesungguhnya mereka menentang Allah dan Rasulnya.
Barang siapa menentang (yusyaqiq) Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya Allah
sangat keras hukuman-Nya.” (QS. Al-Hasyr : 4)
Dalam mengadakan perbandingan antara ayat-ayat yang berbeda redaksi
tersebut di atas, ditempuh beberapa langkah : (1) menginventa-risasi ayat-ayat
al-Qur’an yang memiliki redaksi yang berbeda dalam kasus yang sama atau yang
sama dalam kasus berbeda, (2) Mengelompokkan ayat-ayat itu berdasarkan
persamaan dan perbedaan redaksinya, (3) Meneliti setiap kelompok ayat tersebut
dan menghubungkannya dengan kasus-kasus yang dibicarakan ayat bersangkutan, dan
(4) Melakukan perbandingan.
2.
Membandingkan ayat dengan Hadits;
Mufasir membandingkan ayat-ayat al-Qur’an dengan hadits Nabi saw yang
terkesan bertentangan. Dan mufasir berusaha untuk menemukan kompromi antara
keduanya. Contoh perbedaan antara ayat al-Qur’an surat al-Nahl/16 : 32 dengan
hadits riwayat Tirmidzi dibawah ini :
ﺍﺩﺧﻠﻮﺍﺍﻟﺠﻨﺔﺑﻤﺎﻛﻨﺘﻢﺗﻌﻤﻠﻮﻥ
“Masuklah
kamu ke dalam surga disebabkan apa yang telah kamu kerjakan” (QS. Al-Nahl : 32)
ﻟﻦﻳﺪﺧﻞﺃﺣﺪﻛﻢﺍﻟﺠﻨﺔﻳﻌﻤﻠﻪ﴿ﺭﻭﺍﻩﺍﻟﺘﺮﻣﺬﯼ﴾
“Tidak
akan masuk seorang pun diantara kamu ke dalam surga disebabkan perbuatannya”
(HR. Tirmidzi)
Antara ayat al-Qur’an dan hadits tersebut di atas terkesan ada
pertentangan. Untuk menghilangkan pertentangan itu, al-Zarkasyi mengajukan dua
cara :
Pertama, dengan menganut pengertian harfiah hadits, yaitu bahwa orang-orang tidak
masuk surga karena amal perbuatannya, tetapi karena ampunan dan rahmat Tuhan.
Akan tetapi, ayat di atas tidak disalahkan, karena menurutnya, amal perbuatan
manusia menentukan peringkat surga yang akan dimasukinya. Dengan kata lain,
posisi seseorang di dalam surga ditentukan amal perbuatannya. Pengertian ini
sejalan dengan hadits lain, yaitu :
ﺇﻥﺃﻫﻞﺍﻟﺠﻨﺔﺇﺫﺍﺩﺧﻠﻮﻫﺎﻧﺰﻟﻮﺍﻓﻴﻬﺎﺑﻔﻀﻞﻋﻤﻠﻬﻢ﴿ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﯼ﴾
“Sesungguhnya
ahli surga itu, apabila memasukinya, mereka mendapat posisi di dalamnya
berdasarkan keutamaan perbuatannya”. (HR. Tirmidzi)
Kedua, dengan menyatakan bahwa huruf ba’ pada ayat di atas berbeda
konotasinya dengan yang ada pada hadits tersebut. Pada ayat berarti imbalan,
sedangkan pada hadits berarti sebab.
3.
Membandingkan pendapat para mufasir.
Mufasir membandingkan penafsiran ulama tafsir, baik ulama salaf maupun
ulama khalaf, dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an, baik yang bersifat manqul
(al-tafsir al-ma’tsur) maupun yang bersifat ra’yu (al-tafsir
bi al-ra’yi).
Manfaat yang dapat diambil dari metode tafsir ini adalah : 1) membuktikan
ketelitian al-Qur’an; 2) membuktikan bahwa tidak ada ayat-ayat al-Qur’an yang
kontradiktif; 3) memperjelas makna ayat; dan 4) tidak menggugurkan suatu hadits
yang berkualitas sahih.
Sedang dalam hal perbedaan penafsiran mufasir yang satu dengan yang yang
lain, mufasir berusaha mencari, menggali, menemukan, dan mencari titik temu di
antara perbedaan-perbedaan itu apabila mungkin, dan mentarjih salah satu
pendapat setelah membahas kualitas argumentasi masing-masing.
Perbandingan adalah ciri utama bagi Metode Komparatif. Disini letak salah
satu perbedaan yang prinsipil antara metode ini dengan metode-metode lain.
Hal ini disebabkan karena yang dijadikan bahan dalam memperbandingkan
ayat dengan ayat atau ayat dengan hadits, adalah pendapat para ulama tersebut
dan bahkan dalam aspek yang ketiga. Oleh sebab itu jika suatu penafsiran
dilakukan tanpa membandingkan berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para ahli
tafsir, maka pola semacam itu tidak dapat disebut “metode muqarrin”.[16]
Kelebihan:
- Memberikan
wawasan penafsiran yang relatif
lebih luas kepada
pada pembaca bila
dibandingkan dengan
metode-metode lain. Di dalam penafsiran ayat al-Qur’an dapat ditinjau dari
berbagai disiplin ilmu pengetahuan
sesuai dengan keahlian mufassirnya,
- Membuka
pintu untuk selalu bersikap toleransi terhadap pendapat orang lain yang
kadang-kadang jauh berbeda dari pendapat kita dan tak mustahil ada yang
kontradiktif. Dapat mengurangi fanatisme yang berlebihan kepada suatu
mazhab atau aliran tertentu,
- Tafsir
dengan metode ini amat berguna bagi mereka yang ingin mengetahui berbagai
pendapat tentang suatu ayat,
- Dengan
menggunakan metode ini,
mufassir didorong untuk mengkaji berbagai ayat dan
hadis-hadis serta pendapat para mufassir yang lain.
Kelemahan:
- Penafsiran
dengan memakai metode
ini tidak dapat diberikan kepada pemula yang baru mempelajari
tafsir,karena pembahasan yang dikemukakan di dalamnya terlalu luas dan
kadang-kadang ekstrim,
- Metode ini kurang dapat diandalkan untuk
menjawab permasalahan sosial yang
tumbuh di tengah masyarakat,
karena metode ini lebih mengutamakan perbandingan dari pada pemecahan
masalah.
- Metode ini
terkesan lebih banyak
menelusuri penafsiran-penafsiran yang pernah dilakukan oleh para ulama
daripada mengemukakan penafsiran-penafsiran baru yang lebih kreatif dan
orisinal. Jadi ini hanya kumpulan kitab tafsir dari berbagai sumber terus
disusun menjadi satu kitab.
4. Metode Maudhu’i [Tematik]
Metode tematik
ialah metode yang membahas ayat-ayat
al-Qur’an sesuai dengan tema
atau judul yang telah ditetapkan. Semua ayat yang
berkaitan dihimpun, kemudian
dikaji secara mendalam dan
tuntas dari berbagai aspek yang
terkait dengannya, seperti asbab al-nuzul, kosakata, dan sebagainya. Semua
dijelaskan dengan rinci dan tuntas, serta didukung oleh dalil-dalil atau
fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, baik argumen yang
berasal dari al-Qur’an, hadis, maupun pemikiran rasional.
Dalam
metode ini, tafsir al-Qur’an tidak dilakukan ayat demi ayat. al-Qur’an dikaji dengan mengambil
sebuah
tema khusus dari berbagai macam tema doktrinal, sosial, dan kosmologis
yang dibahas oleh al-Qur’an. Misalnya ia mengkaji dan membahas doktrin Tauhid
di dalam al-Qur’an, konsep nubuwwah di dalam al-Qur’an, pendekatan
al-Qur’an terhadap ekonomi, Musyawarah dalam Qur’an dan sebagainya.[17]
M.
Quraish Shihab[18],
mengatakan bahwa metode meudhu’i mempunyai dua pengertian. Pertama,
penafsiran menyangkut satu surat dalam al-Qur’an dengan menjelaskan
tujuan-tujuannya secara umum dan yang merupakan tema ragam dalam surat
tersebut antara satu
dengan lainnya dan
juga dengan tema tersebut,
sehingga satu surat
tersebut dengan berbagai masalahnya merupakan satu
kesatuan yang tidak
terpisahkan. Kedua, penafsiran yang bermula dari menghimpun ayat-ayat
al-Qur’an yang dibahas satu masalah tertentu dari berbagai ayat atau surat
al-Qur’an dan sedapat mungkin
diurut sesuai dengan
urutan turunnya, kemudian menjelaskan pengertian menyeluruh
ayat-ayat tersebut, guna menarik petunjuk al-Qur’an secara utuh tentang masalah yang dibahas itu.
Dalam
perkembangan metode maudhu’i ada dua bentuk penyajian pertama menyajikan kotak
berisi pesan-pesan al-Qur’an yang terdapat pada ayat-ayat yang terangkum pada
satu surat saja. Biasanya kandungan pesan
tersebut diisyaratkan oleh
nama surat yang dirangkum padanya selama nama tersebut
bersumber dari informasi rasul. Kedua,
metode maudhu’i mulai berkembang tahun 60-an. Bentuk kedua ini menghimpun
pesan-pesan al-Qur’an yang terdapat tidak hanya pada satu surah saja[19].
Ciri metode
ini ialah menonjolkan tema. Judul atau topik pembahasan, sehingga tidak salah
jika dikatakan bahwa metode ini juga disebut metode topikal. Jadi, mufassir
mencari tema-tema atau topik-topik yang ada di tengah masyarakat atau berasal
dari al-Qur’an itu sendiri, atau dari lain-lain.
Kemudian
tema-tema yang sudah dipilih itu dikaji secara tuntas dan menyeluruh dari
berbagai aspeknya sesuai dengan kapasitas atau petunjuk yang termuat di dalam ayat-ayat yang ditafsirkan
tersebut. Jadi penafsiranyang diberikan tidak boleh jauh dari pemahaman
ayat-ayat al-Qur’an agar tidak terkesan penafsiran tersebut berangkat dari
pemikiran atau terkaan berkala [al-ra’y al-mahdh]. Oleh karena itu dalam
pemakainnya, metode ini tetap menggunakan kaidah-kaidah yang berlaku secara
umum di dalam ilmu tafsir.
Syaikh Mahmud
Syaltut menyusun kitab tafsir yang berjudul
Tafsir al-Qur’an al-Karim dalam bentuk penerapan ide. Syaltut tidak lagi menafsirkan ayat demi ayat, tetapi membahas surat
demi surat, atau bagian-bagian tertentu
dalam satu surat, dengan
menjelaskan tujuan-tujuan utama dan petunjukpetunjuk yang dapat dipetik darinya, kemudian
merangkainya dengan tema sentral yang terdapat dalam satu surat tersebut.
Di Irak, seorang
pakar tafsir yang
bernama Muhammad Baqir
al-Shadr melakukan
upaya-upaya penafsiran al-Qur’an dengan menggunakan metode ini. Al Shadr
menulis uraian tafsir tentang hukum-hukum sejarah dalam al-Qur’an dengan
menggunakan metode yang mirip dengan metode tersebut yang ia beri nama Metode
Tawhidy (kesatuan).[20]
Penerapan metode ini sebenarnya baru
dirintis oleh Universitas al-Azhar dan seluruh fakultas
yang bernaung dibawahnya.
Kajian metode ini
pertama kali dilakukan oleh Ahmad al-Sayyid al-Kumy yang menjadi
ketua jurusan pada fakultas
Usuhuluddin. Sebagai seorang ketua jurusan yang menaungi mahasiswa yang intens
terhadap kajian-kajian al-Qur’an dan tafsir maka mudah bagi al-Kumy dalam mengembangkan metode Maudu’iy ini.
Dalam pandangannya,[21] ia
mengatakan bahwa era
dimana manusia hidup adalah era ilmu dan kebudayaan; era
yang membutuhkan kepada metode Maudu’iy yang
dapat mengantarkan manusia untuk sampai pada suatu maksud dan hakikat suatu persoalan
dengan cara yang
paling mudah. Untuk menghadapi kondisi yang demikian, tidak
ada lain
kecuali dengan menggunakan
senjata yang kuat, jelas dan mudah yang dapat membela telaga-telaga agama
dan mempertahankan tiang-tiang
agama. Persoalan tersebut tidak
dapat terselesaikan kecuali
dengan menggunakan metode Maudhu’iy
yang dapat diterapkan untuk
bermacam-macam tema dalam al-Qur’an dan meliputi segala seginya.
Dari fakultas ini banyak tulisan mahasiswa
yang mengkaji kajian-kajian baru dalam tafsir
al-Qur’an dari segala seginya. Misalnya kajian tentang taqwa, sholat, puasa,
haji, zakat, sumpah, peperangan, manusia dalam al-Qur’an dan
lain-lain. Disamping itu
juga lahir kajian-kajian
al-Qur’an yang mengungkap
satu surah, misalnya surah
al-Fatihah, Yasin, Al-Fath, al-Kahf, al-Hujurat, Yusuf, Al-Ahzab, alNur, dan lain-lain.
Diantara karya-karya
tafsir yang menggunakan metode ini adalah Kitab Min Huda al-Qur’an karya Syaikh Mahmud Syaltut, al-Mar’ah fi al-Qur’an
karangan Abbas Mahmud al-Aqqad, al-Riba
fi al-Qur’an karya Abu al-A’la al-Maududy, al-Aqidah fi al-Qur’an
karya Muhammad Abu Zahroh, Ayat al-Qasam fi al-Qur’an
karangan Ahmad Kamal Mahdy, Muqawwamat al-Insaniyah fi al-Qur’an karya Ahmad Ibrahim Mahna, Tafsir Surat Yaasin karya Ali Hasan al-Aridl,
Tafsir Surat al-Fath karya Ahmad Sayyid al-Kumy, Adam fi al-Qur’an
karangan Ali Nashr al-Din. Seorang
pakar dan dosen tafsir di al-Azhar Mesir, Al-Husaini Abu Farhah menulis buku tafsir dengan tema “Al-Futuhat
al-Rabbaniyah fi al-Tafsir al-Maudu’iy Li al-Ayat
al-Qur’aniyah”
dalam dua jilid
dengan memilih banyak
topik yang dibicarakan
al-Qur’an.
Juga termasuk tafsir Maudlu'iy diantaranya adalah :
a.
Abu
Ubaidillah dengan buku Mujazul Qur'an Al-Raghib Al-Ish Fahamidalam buku Mufrodatul
Qur'an.
b. Ibn Qoyyim dalam buku Al-Bayan Fi
Aqsamul Qur'an.
c. Ibn Ja’far An-Nuhas dalam buku An-Nasikhu Wal Mansikh Minal
Qur'an.
d. Al-Wahidi dalam bukunya Asbabun Nuzul
Pada tahun 1977, Abdul Hay
al-Farmawy, guru besar Fak. Ushuluddin alAzhar, mengarang sebuah karya yang berjudul “Al-Bidayah
fi al-Tafsir al-Maudu’iy”. Dalam buku itu diungkapkan secara
rinci tentang langkah-langkah dalam menggunakan metode Maudu’iy, yaitu:
a.
Menetapkan masalah (topik) yang akan dibahas
b.
Menghimpun ayat-ayat yang berkaitan dengan masalah
tersebut
c.
Menyusun runtutan ayat sesuai masa turunnya (Asbab
al-Nuzul)
d.
Memahami korelasi ayat-ayat dalam surahnya masing-masing
e.
Melengkapi pembahasan dengan hadits-hadits yang relevan dengan pokok bahasan
f.
Mempelajari
ayat-ayat secara keseluruhan dengan cara menghimpun ayat-ayatnya yang mempunyai pengertian yang sama, atau
mengkompromikan antara yang ’am dan yang
khas, mutlak dan muqayyad, atau yang pada lahirnya bertentangan sehingga semuanya bertemu dalam satu muara tanpa
perbedaan atau pemaksaan.[22]
Sedangkan Quraish
Shihab mengembangkan langkah-langkah metode Maudu’iy yang dipaparkan al-Farmawy
tersebut dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.
Penetapan masalah yang dibahas
b.
Menyusun runtutan ayat sesuai dengan masa turunnya
c.
Walau
metode ini tidak mengharuskan uraian tentang pengertian kosakata, namun kesempurnaannya dapat dicapai apabila sejak
dini sang mufassir berusaha memahami
arti kosakata ayat dengan merujuk pada penggunaan al-Qur’an sendiri. Hal ini
dapat dinilai sebagai pengembangan dari Tafsir
bi al-Ma’thur, yang pada
hakikatnya merupakan benih awal dari metode Maudu’iy.[23]
Metode ini
memiliki beberapa keistimewaan
dibandingkan dengan metode-metode lain yang dipergunakan dalam menafsirkan
ayat-ayat al-Qur’an, diantaranya adalah:
a.
Menghindari problem atau kelemahan metode lain.
b.
Menafsirkan ayat dengan ayat atau hadits Nabi, satu cara
terbaik dalam menafsirkan al-Qur’an
c.
Kesimpulan yang dihasilkan mudah dipahami
d.
Metode ini
memungkinkan seseorang untuk
menolak anggapan adanya ayat-ayat
yang bertentangan dalam
al-Quran, sekaligus membuktikan bahwa ayat-ayat
al-Qur’an sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan
masyarakat.
Kelemahan
a.
Kesullitan dalam memenggal ayat al-Qur’an: Yang dimaksud
memenggal ayat al-Qur’an ialah suatu kasus yang terdapat di dalam suatu ayat
atau lebih mengandung banyak permasalahan yang berbeda. Misalnya, petunjuk
tentang shalat dan zakat. Biasanya kedua ibadah itu diungkapkan bersama dalam
satu ayat.Apabila ingin membahas kajian tentang zakat misalnya, maka mau tidak
mau ayat tentang shalat harus di tinggalkan ketika menukilkannya dari mushaf
agar tidak mengganggu pada waktu melakukan analisis.
b.
Memasung dan membatasi pemahaman ayat: Dengan
diterapkannya judul penafsiran, maka pemahaman suatu ayat menjadi terbatas pada
permasalahan yang dibahas tersebut. Akibatnya mufassir terikat oleh judul itu.
Padahal tidak mustahil satu ayat itu dapat ditinjau dari berbagai aspek, karena
dinyatakan Darraz bahwa, ayat al-Qur’an itu bagaikan permata yang setiap
sudutnya memantulkan cahaya. Jadi, dengan diterapkannya judul pembahasan,
berarti yang akan dikaji hanya satu sudut dari permata tersebu
c.
Teks Al qur’an sesuatu yang bersifat absolut dan permanen
sementara tema-tema (waqi’iyyah)
terus berkembang sesuai dengan perkembangan kehidupan manusia dengan berbagai
tema yang ada. Untuk itu metode ini memungkinkan munculnya pemerkosaan terhadap
ayat atas konteks permasalahan yang ada dalam dunia kontemporer. Misalnya kata al
Sayyarah, akan terjebak dengan
pengertian makna maudzu’ dimaknai dengan mobil, ayat hatifun, dimaknai sebagai ayat tema - tema telepon dll.
- ANALISIS KOMPARATIF TAFSIR KOMPARATIF
Disamping itu ketika metode mawdhu’iy disandingkan dengan
metode-metode lain, maka akan muncul perbedaan-perbedaan. Perbedaan tersebut
antara lain :
Ø Perbedaan Metode Mawdhu’iy
dengan Metode Analisis
|
Metode Mawdhu’iy
|
Metode Analisis
|
|
Ø
Mufasir dalam penafsirannya tidak terikat
dengan susunan ayat dalam mush-haf, tetapi lebih terikat dengan urutan
masa turunnya ayat atau kronologis kejadian
Ø
Mufasir tidak membahas segala segi permasalahan
yang dikandung oleh satu ayat, tapi hanya yang berkaitan dengan pokok bahasan
atau judul yang ditetapkannya
Ø
Mufasir dalam pembahasannya tidak mencantumkan
arti kosakata, sebab nuzul, munasabah ayat dari segi sistematika
perurutan, kecuali dalam batas-batas yang dibutuhkan oleh pokok bahasannya.
Ø
Mufasir berusaha untuk menuntaskan
permasalahan-permasalahan yang menjadi pokok bahasannya.
|
Mufasir memperhatikan susunan sebagaimana tercantum dalam mush-haf.
Mufasir berusaha untuk berbicara menyangkut segala sesuatu yang ditemukannya
dalam setiap ayat
Sebaliknya
Mufasir biasanya hanya mengamukakan penafsiran ayat-ayat secara berdiri sendiri,
sehingga persoalan yang dibahas menjadi tidak tuntas, karena ayat yang
ditafsirkan seringkali ditemukan kaitannya dalam ayat lain pada bagian lain
surat tersebut, atau dalam surat yang lain.
|
Ø Perbedaan Metode Mawdhu’iy
dengan Metode Komparasi
Contoh perbedan antara metode mawdhu’iy dengan metode komparasi, adalah
yang khusus membandingkan antara ayat dengan ayat seperti ayat :
|
Surat Al-An’am ayat
151 :
|
ﻭﻻﺗﻘﺘﻠﻮﺁﺍﻭﻻﺩﻛﻢﻣﻦﺇﻣﻼﻕﻃ
ﻧﺤﻦﻧﺮﺯﻗﻜﻢﻭﺍﻳﺎﻫﻢ
|
|
Surat Al-Isra’ ayat
31 :
|
ﻭﻻﺗﻘﺘﻠﻮﺁﺍﻭﻻﺩﻛﻢﺧﺸﻴﺔﺇﻣﻼﻕﻃ
ﻧﺤﻦﻧﺮﺯﻗﻬﻢﻭﺍﻳﺎﻫﻢ
|
|
Atau perbedaan antara :
|
|
|
Surat Al-A’raf ayat
12
|
ﻗﺎﻝﻣﺎﻣﻨﻌﻚﺍﻻﺗﺴﺠﺪﺍﺫﺍﻣﺮﺗﻚﻃ
ﻗﺎﻝﺍﻧﺎﺧﻴﺮﻣﻨﻪ
|
|
Surat Shad ayat 75
|
ﻣﺎﻣﻨﻌﻚﺍﻥﺗﺴﺠﺪﻟﻤﺎﺧﻠﻘﺖﺑﻴﺪﻱ
|
|
|
|
|
Metode Mawdhu’iy
|
Metode Komparasi
|
|
Mufasir disamping menghimpun semua ayat yang berkaitan dengan masalah
yang dibahas, ia juga mencari persamaan-persamaan, serta segala petunjuk yang
dikandungnya selama berkaitan dengan pokok bahasan yang ditetapkan.
|
Mufasir biasanya hanya menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan
perbedaan kandungan yang dimaksud oleh masing-masing ayat tersebut atau
perbedaan kasus atau masalah
Seperti
misal : Al-Khatib Al-Iskafi dalam kitabnya Durrah Al-Tanzil wa Ghurrah
Al-Ta’wil, (tidak mengarahkan pandangannya kepada petunjuk-petunjuk yang
dikandung oleh ayat-ayat yang dibandingkan)
|
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dalam makalah ini menjelaskan tentang
metode-metode penafsiran Al-Qur’an yang di gunakan untuk memperjelas kandungan al-Quran secara gamblang atau jelas dan untuk
melurusakan serta tidak melencengnya dalam pemahaman orang awam yang membacanya
atau memahaminya. Disini di jelaskan beberapa metode penafsiran secara umum:
Penafsiran Al Qur’an,
secara garis besar dapat dibagi dalam 4(empat) macam metode, dengan sudut
pandang tertentu :
Ø Metode Penafsiran ditinjau dari sumber
penafsirannya, metode ini terbagi menjadi tiga macam, yakni metode bi
al-ma’thur, bi al-riwayah, bi al-manqul, tafsir bi-ra’y/bi
al-dirayah/ bi al ma’qul dan tafsir bi al-izdiwaj (campuran).
Ø Metode penafsiran ditinjau dari cara
penjelasannya. Metode ini dibagi menjadi dua macam, yakni metode deskriptif (al-bayani)
dan Metode tafsir perbandingan (comparatif, al maqarin).
Ø Motede penafsiran ditinjau dari keleluasan
penjelasan. Metode ini dibagi menjadi dua macam, yakni metode global (al-ijmali)
dan metode detail (al-ithnaby).
Ø Metode penafsiran ditinjau dari aspek
sasaran dan sistematika ayat-ayat yang ditafsirkan. Metode penafsiran ini
terbagi menjadi dua macam, yakni metode analisis (al-tahlily) dan metode
tematik (al-mawdhu’y).
Namun dalam makalah ini menjelaskan secara detail
tentang beberapa metode penafsiran Al-Qur’an saja, yaitu sebagai berikut:
v metode global (al-ijmali)
Metode tafsir ijmali yaitu
menafsirkan al-Qur’an dengan cara singkat dan global tanpa uraian panjang
lebar.Metode Ijmali [global] menjelaskan ayat-ayat Qur’an secara
ringkas tapi mencakup dengan
bahasa yang lebih umum dikenal lebih
luas, mudah dimengerti, dan
enak dibaca. Sistimatika penulisannya mengikuti susunan ayat-ayat di
dalam mushaf. Penyajiannya, tidak terlalu jauh dari gaya bahasa al-Qur’an.
v Metode Muqarin [Komparatif]
Tafsir al-Muqarim adalah
penafsiran sekolompok ayat al-Qur’an yang berbicara dalam suatu masalah dengan
cara membandingkan antara ayat dengan ayat atau antaraa ayat dengan hadis baik
dari segi isi maupun redaksi atau antara pendapat-pendapat para ulama tafsir
dengan menonjolkan segi-segi perbedaan tertentu dari obyek yang dibandingkan.
Jadi yang dimaksud dengan metode komporatif ialah: [a] membandingkan teks
[nash] ayat-ayat al-Qur’an yang memiliki persamaan atau kemiripan redaksi dalam
dua kasus atau lebih, dan atau memiliki redaksi yang berbeda bagi suatu kasus
yang sama, [b] membandingkan ayat al-Qur’an dengan hadis yang pada lahirnya
terlihat bertentangan, dan [c]
membandingkan berbagai pendapat ulama tafsir dalam menafsirkan al-Qur’an.
v metode analisis (al-tahlily)
Metode Tafsir analisis ialah
menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an dengan memaparkan segala aspek yang terkandung
di dalam ayat-ayat yang ditafsirkan itu serta menerangkan makna-makna yang
tercakup di dalamnya sesuai dengan keahlian dan
kecenderungan mufassir yang
menafsirkan ayat-ayat tersebut. Mufassir membahas al-Qur’an ayat demi ayat, sesuai
dengan rangkaian ayat yang tersusun
di dalam al-Qur’an.
v metode tematik (al-mawdhu’y)
Metode
tematik ialah metode yang membahas
ayat-ayat al-Qur’an sesuai dengan
tema atau judul yang
telah ditetapkan. Semua ayat yang berkaitan dihimpun,
kemudian dikaji secara mendalam dan
tuntas dari berbagai aspek yang
terkait dengannya, seperti asbab al-nuzul, kosakata, dan sebagainya.
[1] Epistemology
tafsir disini dimaksudkan adalah gambaran sistematis dan peradigmatis konsepsi
yang ilmiah obyektif bagaimana pengetahuan disiplin tafsir terbangun melaluui
sebuah kajian yang dapat diterima oleh para ilmuwan sehingga pemberlakuan
produk tafsir dan metodologi prosedural serta sistematika kajian tafsir dapat
menghasilkan nilai-nilai universalistik.
[2] Dogmatisme
secara prinsip mengandung konsep bahwa di dalamnya mengandung dogma atau
doktrin yang harus diterima secara mentah tanpa ada nalar yang memadai untuk
menguji nilai-nilai kebenaran.
[3] Sifat dasar
teks disini mengandung maksud bahwa dalam analisis teks meniscayakan perlunya
kajian-kajian disiplin ilmu tentang analisis teks, misalnya contohnya berbasis
ilmu filologi dan hermeneutik dengan segala konsepsinya yang melingkupi sebagai
sebuah disiplin ilmu yang rasionalistik,empirik dan positifistik.
[4] Dalam
konsepsinya Fazlur rahman keduannya disebut dengan penafsiran emotive fight dan
pure cognitife
[5] Sekulerisasi tafsir al qur’an dimaksudkan adalah
bahwa Al qur’an memang benar diakui secara normatife adalah teks suci (wahyu)
dari Tuhan yang memiliki nilai sakral dan muthlak. Akan
tetapi adalah kenyataan bahwa al qur’an merupakan corpus, manuskrip dan
kumpulan deretan teks material duniawi yang dapat dipahami oleh siapapun dengan
segala argumentasi. Sehingga al qur’an dengan demikian telah menyejarah,
mendunia dan lahir menjadi bagian dari material yang ada di alam ini. Untuk itu
hakekatnya diperlukan kerja keras yang berfokus pada penafsiran dengan
pendekatan pengetahuan (epistemogi) yang berstandard universal sebagaimana
disiplin ilmu lain yang telah memberikan warna pengetahuan saintifik yanga
ada. Untuk itu dimensi-dimensi wahyu
wajib ditempatkan secara
proporsional demi tercapainya
konsep penafsiran al qur’an yang memiliki makna signifikan dalam kehidupan
manusia. Demi menerjemahkan islan yang sholih likulli al zaman wa al makan.
[6] Muhammad Ali Ash Shaabuuny,
Studi Ilmu Al Qur’an,terjemah oleh Aminuddin(Bandung;Pustaka Setia, 1991) hal.
244-245
[7] Untuk mendapat
gambaran lebih lengkap penjelasan seluk beluk konseptualisasi tafsir dapat
dibaca misalnya karya M.Alfatih Suryadilaga dkk, Metodologi Ilmu Tafsir
(Yogyakarta:TERAS, 2010)
[9] M. Quraish Shihab. Membumikan al-Qur’an. (Bandung: Mizan. 1992).
hlm. 72.
[11]M. Ridlwan Nasir, Teknik Pengembangan Metode
Tafsir Muqarin;Dalam Perspektif Pemahaman Al Qur’an (Surabaya;IAIN Sunan Ampel)
1997) Hal. 5-8 ,Naskah Pidato Guru Besar ilmu Tafsir Fakultas Syari’ah IAIN
Sunan Ampel
[12] Nashruddin Baidan. Metodologi Penafsiran al-Qur’an. (Jakarta:
Pustaka Pelajar, 1998.) Hal.9
[13] Sebagai contoh: firman Allah
dalam ayat 11
surah ar-Ra’du dan
ayat 53 surat al-Anfal sebagai
berikut:
….$# 3 cÎ)
©!$# w
çÉitóã
$tB
BQöqs)Î/ 4Ó®Lym
(#rçÉitóã $tB öNÍkŦàÿRr'Î/ 3 …... ÇÊÊÈ
Dan
y7Ï9ºs
cr'Î/
©!$# öNs9
à7t #ZÉitóãB
ºpyJ÷èÏoR
$ygyJyè÷Rr&
4n?tã BQöqs%
4Ó®Lym (#rçÉitóã
$tB
öNÍkŦàÿRr'Î/
cr&ur
©!$# ììÏJy ÒOÎ=tæ ÇÎÌÈ
Kedua ayat itu ditafsirkan oleh
al-Jalalain, sebagai berikut: ( Sesungguhnya Allah tidak mengubah apa yang ada
pada suatu kaum] tidak mencabut dari mereka amanatnya [kecuali mereka mengubah
apaa yang ada pada diri mereka], dari sifat-sifat yang bagus dan terpuji
menjadi perbuatan maksiat [al-Mahalli dan al-Suyuthi [pada pinggir]. Kitab
tafsir al-hawi ala al-Jalalain, karangan Ahmad al-Shawi, Mesir: “isa al-Bab
al-Halabi.II,hlm. 225-226., dalam Nashruddin Baidan, hlm. 25]:
[Yang
demikian itu] yakni menyiksa orang-orang
kafir [dikarenakan] sesungguhnya [Allah selamanya tak pernah mengubah nikmat
yang telah dianugrahkan-Nya kepada suatu kaum] dengan menggantikannya dengan
kutukan [kecuali merekaa mengubah apa yang ada pada diri mereka], yakni mereka
mengganti nikmat itu dengan kufur seperti perbuatan para kafir Mekkah yang menukar anugerah makanan, kemanan
dan kebangkitan Nabi dengan bersikap ingkar, menghalang-halangi agama Allah,
dan memerangi umat Islam [ibid, hlm. 112, dalam Nashruddin Baidan, hlm. 26].
Kedua penafsiran yang diberikan itu tampaak tidak sinkron. Di dalam ayat
pertaama ia [al-Suyuthi] menafsirkan itu
dengan: mengubah sifat-sifat yang baik
dengan perbuatan maksiat. Sementara padaa ayat kedua untuk ungkapan yang sama
dia memberikan penafsiran yang berbeda seperti dikatakannya: “mengganti nikmat itu dengan kufur”. Jadi
penaafsiran yang pertama bersifat abstrak dan yang kedua bersifat konkret
[Nashruddin Baidan. Ibid. hlm. 22-27].
[14] Mohammad Nor
Ichwan, Tafsir ‘Ilmiy; Memahami al Qur’an Melalui Pendekatan Sains Modern, Yogyakarta:
Menara Kudus, 2004
[15] Manna.Khalil Al-Qattan, Mabahith
fi ’Ulum al-Qur’an (Beirut: Mansyurah al- ’Ashr al-Hadith. 1973). 342
[16] Untuk lebih memperkuat konsep pembahasan metodologi tafsir muqarin
dapat dibaca dalam naskah pidato guru besar M.Ridlwan Nasir, yang berjudul
Teknik Pengembangan Metode Tafsir Muqarin;Dalam Perepektif Pemahaman Al Qur’an,
dalam buku Himpunan Orasi Ilmiah Pengukuhan Guru Besar IAIN Sunan Ampel Periode
1986-2003,Penerbit;IAIN Sunan Ampel, th 2004
[17] Untuk memperluas pembahasan tafsir
tematik, baca tulisan Prof.Imam Muchlas, Metode
Penafsiran al Qur’an Tematis Permasalahan, dalam buku Himpunan Orasi Ilmiah Pengukuhan Guru Besar IAIN Sunan Ampel Periode
1986-2003,Penerbit;IAIN Sunan Ampel, th 2004
[18] Untuk pendapat dan konsepsi pemikiran tafsir
Quraish Shihab dapat di lihat secara lebih utuh dalam bukunya, Membumikan
al-Qu’an. Penerbit Mizan,Bandung 1992. dan
pengantar Tafsir Al Mishbah
[19] Abdul Hay,Al-Farmawy,
al-Bidayah fi al-Tafsir al-Maudhu’iy,(Kairo: al-Hadaharah al- ‘Arabiyah,
1977.). 23
[20] ibid
[21] Ibid,
[22] Al-Farmawy,Ibid, 62
[23] M.Quraizh Shihab, ibid
0 Komentar untuk "MAKALAH STUDI QUR’AN Metodologi Tafsir al Qur’an;Ijmali,tahlili,Muqarin dan Maudlu’i"