Knowladge Is Free

Catatan Kuliah Teknik Informatika dan lain-lain

MAKALAH STUDI QUR’AN Metodologi Tafsir al Qur’an;Ijmali,tahlili,Muqarin dan Maudlu’i

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LatarBelakang

Al-Qur’an sebagai mukjizat Nabi Muhammad, terbukti mampu menampakkan sisi kemukjizatannya yang luar biasa, bukan hanya pada eksistensinya yang tidak pernah rapuh, tetapi juga pada ajarannya yang telah terbukti sesuai dengan perkembangan zaman, sehingga ia menjadi referensi bagi umat manusia dalam mengarungi kehidupan di dunia. Al-Qur’an tidak hanya berbicara tentang moralitas dan spritualitas, tetapi juga berbicara tentang ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan kehidupan umat manusia.
Al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad saw melalui malaikat Jibril dengan menggunakan Bahasa Arab yang sempurna. Di dalamnya terdapat penjelasan mengenai dasar-dasar akidah, kaidah-kaidah hukum, asas-asas perilaku, menuntun manusia ke jalan yang lurus dalam berpikir dan berbuat. Akan tetapi penjelasan itu tidak dirinci oleh Allah sehingga muncullah banyak penafsiran, terutama terkait dengan susunan kalimat yang singkat dan sarat makna.
Banyak ulama tafsir yang telah menulis beberapa karya tentang metode penafsiran al-Qur’an. Dari para ulama itu muncullah berbagai macam model dan metode penafsiran dalam rangka menyingkap pesan-pesan al-Qur’an secara optimal sesuai dengan kemampuan dan kondisi sosial mereka. Di antara metode penafsiran yang populer di kalangan para ulama tafsir adalah metode tahlili (analitik), metode ijmali (global), metodemuqaran (komparatif), dan metode mawdu’i (tematik).
Dalam tulisan ini, penulis akan mencoba untuk menguraikan empat metode tafsir pertama, yaitu tahlili, ijmali, maudu’i dan muqaran, mengingat metode tersebut telah menjadi pilihan banyak mufassir (ulama tafsir) dalam karyanya.
B.     RumusanMasalah
Dalam makalah ini kami akan mencoba membahas tentang metode tafsirAl-Qur’andan hal-hal yang berkaitan dengannya, yaitu antara lain:
A.Pengertian Tafsir
B. Beberapa Metode Tafsir
C. Contoh Tafsir










BAB II
PEMBAHASAN

METODE  TAFSIR  AL  QUR’AN
(Metode Ijmali,Tahlili, Muqarin dan Maudlu’i)


  1. Tantangan  Kontemporer  Ilmu  Tafsir 
Nasr  Hamid  Abu  Zayd,  seorang ­­pemikir  asal  Mesir mengungkapkan bahwa  al ­Qur'an  adalah  produk  budaya  (muntaj  thaqafi),  fenomena  sejarah  (Ahirah  tarkhiyyah),  teks  linguistik  (al­-nash  al-­lughaw )  dan  teks  manusiawi  (al­-nash  al-­insan).  Untuk itu pembacaan  teks­-teks  keagamaan  (al- Qur'an  dan  al-Hadits)  hingga  saat  ini  masih  belum  menghasilkan epistemologi[1]   tafsiran  yang  bersifat  ilmiah­ objektif,  bahkan  masih  terpasung  dengan  mitos,  khurafat  dan  bercorak  harfiyah  (literal)  yang  mengatasnamakan  dogmatisme[2] agama.  Oleh  karenanya perlu mewujudkan  interpretasi  yang  hidup  dan  selaras dengan perkembangan saintifik  terhadap   teks-­teks   keagamaan,   dengan penafsiran lebih rasionalistik ilmiah. Disinilah  posisi pentingnya  kesadaran  ilmiah  dalam  berinteraksi  dengan  teks­-teks  keagamaan. 
Keterpasungan  interpretasi  yang  dimaksudkan  adalah  interpretasi  yang  tidak  sejalan  dengan  tabiat  dan  sifat  dasar  teks[3].  Corak  interpretasi  (tafsir)  yang  ada  selama  ini  lebih  menonjolkan  unsur  ideologis  daripada  unsur  keilmiahan[4]. Biasanya  interpretasi yang demikian dimonopoli  oleh  kalangan  fundamentalis  yang  kadang mengandung indikasi  peranan  kriminalisasi teks oleh sejumlah pihak,  baik  dalam  isu­-isu  keadilan  sosial,  ekonomi  maupun  politik. Dengan wacana yang demikian ini perlu kerja maksimal untuk melakukan sekulerisasi tafsir al qur’an. Dalam arti  tafsir yang berfokus pada “interpretasi  realistis  dan  pemahaman  yang  ilmiah  terhadap  agama.[5] 
           

Kegiatan penafsiran Al-Qur’an ini sangat diperlukan karena adanya tiga alasan, yaitu; Pertama, Al-Qur’an diturunkan dalam keadaan yang diasumsikan sangat sempurna,akan tetapi sangat ringkas dan padat, mengandung semua ilmu pengetahuan baik pengetahuan agama maupun pengetahuan umum. Kedua Adanya kata atau kalimat yang dibuang, karena Al-Qur’an diturunkan dengan  kalam yang baligh dan mujmal. Dan  Ketiga  Adanya kata atau kalimat yang mengandung majaz, isytirok dan dilalatu li al tizam. Untuk itu proses interpretasi teks qur’an akan terus dilakukan oleh setiap generasi dengan berbagai bentuk dan coraknya.
Terlepas dari perdebatan dan penilaian pemahaman teks – teks keagamaan tersebut  perlu kiranya kita mendudukkan kajian kita pada paper ini tentang sejumlah ilmu tafsir dan metodologi  penafsiran al qur’an dalam konsep kajian studi al qur’an  dan segenap perkembangannya.

  1. Identifikasi  Konseptualisasi Ilmu  Tafsir

Tafsir  secara  etimologis,  berarti  menjelaskan  dan  menyingkap  (al­ bayanu  wal­ kashfu),bisa berarti: الايضاح والبيان (penjelasan),[6] الكشف (pengungkapan) dan كشف المراد عن اللفظ المشكل (menjabarkan kata yang samar )
Sedangkan  makna  terminologisnya  adalah  Ilmu  untuk  memahami kitabullah  yang  diwahyukan  pada  Rasulullah  SAW;  menjelaskan  makna-­maknanya;  menggali  hukum-­hukum  dan  hikmah  yang  terkandung  di  dalamnya.  Ilmu  tafsir  senantiasa  ditopang  (dibantu)  oleh  ilmu  bahasa,  nahwu  (arabic  grammar),  ˆarf  (morphology),  ilmu  bayan  (rhetoric,  sistematika  dan  metode  penjelasan),  ushul fiqh  (kaidah­ -kaidah  dan  dasar­ dasar  ilmu  Fiqh),  ilmu  qiro'at,  asbab  nuzul  (sebab-­sebab  turunnya  ayat­ayat  Al­  Qur'an),  dan  nasikh  wa  mansukh  (abrogation, yakni ayat  yang  mengesampingkan  ayat  lain  dan  ayat  yang  dikesampingkan  olehnya).
Definisi  yang  lebih  kongkrit  dan  praktis  tentang  ilmu  tafsir  dapat  kita  simak  dari  uraian  Syeikh  Abdurrahman  al­ - Baghdadi  sebagai  berikut: 
“Ilmu  yang  membantu  memahami  Kitabullah  Al­Qur'an  yang  diturunkan  kepada  Nabi  Muhammad  saw.,  dengan  mengunakan  metode  tafsir  tertentu 19 ,  dan  berlandaskan  pada  'ulumu  al­-lughah  al-­arabiyah  (ilmu­-ilmu  bahasa  Arab)  yang  menjadi  bahasa  Firman  Allah  Al  Qur'an   serta  merinci  hal-­hal  yang  berkaitan  dengan  ayat­-ayat  Al  Qur'an,  seperti  sebab  turunnya  ayat  (asbab  an- nuzul),  gramatika  (I'rab  Al  Qur'an),  hubungan  ayat  dengan  ayat  sebelumnya  atau  surah  dengan  surah  sebelumnya  (Tanasuq  al  suar  wa al ayaat),  kosakata,  makna  secara  letterleg  dan  makna  ijmal  (umum),  dengan  memperhatikan  susunan  ayat­  ayatnya   yang  berkaitan  dengan  soal­-soal  akidah,   hukum,   adab  (etika)   dsb;   kemudian  menarik   kesimpulan   dari   ayat­-ayat   tersebut   untuk   menjawab   berbagai   tantangan   dan  memecah  berbagai  persoalan  hidup  yang  timbul  di  setiap  masa  dan  tempat”[7]

Berkaitan dengan metode dan metodologi Kata “metode” berasal dari bahasa Yunani “methodos”, yang berarticara atau jalan. Dalam bahasa Inggris, kata itu ditulis “method”, dan bahasa Arab menerjemahkannya dengan thariqat dan manhaj. Sedangkan dalam bahasa Indonesia, kata tersebut mengandung arti: “cara yang teratur dan berpkir baik-baik untuk mencapai maksud [dalam ilmu pengetahuan dan sebagainya]; cara kerja yang bersistem untuk memudahkan pelaksanaan sesuatu kegiatan guna mencapai suatu tujuan yang ditentukan.
Metode digunakan untuk berbagai objek, baik berhubungan dengan suatu pembahasan suatu masalah, berhubungan dengan pemikiran, maupun penalaran akal, atau pekerjaan fisikpun tidak terlepas dari suatu metode. Dengan demikian metode merupakan salah satu sarana untuk mencapai suatu tujuan yang telah direncanakan. “Dalam kaitan ini, studi tafsir al-Qur’an tidak lepas dari metode, yakni suatu cara yang teratur dan terpikir baik-baik untuk mencapai pemahaman yang benar tentang apa yang dimaksudkan Allah di dalam ayat-ayat al-Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw8. Metode tafsir Qur’an berisi seperangkat kaidah atau aturan yang harus diindahkan ketika menafsirkan ayat-ayat Qur’an. Maka, apabila seseorang menafsirkan ayat Qur’an tanpa menggunakan metode, tentu tidak mustahil ia akan keliru dalam penafsirannya. Tafsir serupa ini disebut tafsir bi al-ra’y al-mahdh [tafsir berdasarkan pikiran].
Ada dua istilah yang sering digunakan yaitu: metodologi tafsir dan metode tafsir. Kita dapat membedakan antara dua istilah tersebut, yakni: “metode tafsir, yaitu cara-cara yang digunakan untuk menafsirkan al-Qur’an, sedangkan metodologi tafsir yaitu ilmu tentang cara tersebut. Katakan saja, pembahasan teoritis dan ilmiah mengenai metode muqarin [perbadingan], misalnya disebut analisis metodologis, sedangkan jika pembahasan itu berkaitan dengan cara penerapan metode terhadap ayat-ayat al-Qur’an, disebut pembahasan metodik. Sedangkan cara menyajikan atau memformulasikan tafsir tersebut dinamakan teknik atau seni penafisran”. Maka metode tafsir merupakan kerangka atau kaidah yang digunakan dalam menafsirkan ayat-ayat al-qur’an dan seni atau teknik ialah cara yang dipakai ketika menerapkan kaidah yang telah tertuang di dalam metode, sedangkan metodologi tafsir ialah pembahasan ilmiah tentang metode-metode penafsiran al-Qur’an.
Di dalam penafsiran al-Qur’an ada beberapa kosa kata Arab yang terkait dengan metode penafsiran, seperti: manhaj, thariqah, ittijah, mazhab, dan allaunu. Dalam al-Munawwir, Kamus Arab-Indonesia11, kata thariqah dan manhaj mempunyai pengertian yang sama yaitu metode, sedangkan kata ittijah berarti arah, kecenderungan, orientasi, kata mazhab bermakna aliran12, dan kata laun bermakna corak, warna dalam penafsiran ayat-ayat al-Qur’an yang digunakan oleh para mufassir. Sebagai contoh: manhaj dan thariqah adalah digunakan dalam metode tahlili, muqarin, ijmali dan mawdlu’i. Sedangkan ittijah yang berarti arah atau kecenderungan dan madzhab yang bermakna aliran, Artinya usaha seorang mufassir dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an mempunyai kecenderungan atau aliran tertentu, misalnya saja seorang ahli fiqih cenderung menafsirkan ayat Qur’an ke arah fiqih dan seorang filosof menafsirkan Qur’an ke arah fisafat13, dan seterusnya.


Al -launu yang bermakna corak atau warna, yaitu corak penafsiran ayat-ayat al-Qur’an. Seorang mufassir dalam menafsirkan al-Qur’an tentu akan menggunakan corak atau warna tertentu dari penafsiran itu sendiri, misalnya seorang filosof dalam menafsirkan suatu ayat al-Qur’an tentu banyak dipengaruhi oleh corak atau warna menafsirkan dengan menggunakan rasio. Seorang sufi akan menafsirkan ayat al-Qur’an dengan corak tasawuf. Jadi dapat dikatakan bahwa, argumen-argumen seorang mufassir yang digunakan dalam menafsirkan al-Qur’an mengandung corak atau warna tertentu, sehingga seorang mufassir akan menentukan corak atau warna tafsirnya.

  1. Corak Penafsiran al  Qur’an
Tafsir Al qur’an sebagai usaha untuk memahami dan menerangkan maksud dan kandungan ayat-ayat suci mengalami perkembangan yang cukup bervariasi. Corak penafsiran al-Qur’an adalah hal yang tak dapat dihindari. Berbicara tentang karakteristik dan corak sebuah tafsir, di antara para ulama membuat pemetaan dan kategorisasi yang berbeda-beda. Ada yang menyusun bentuk pemetaannya dengan tiga arah, yakni; pertama, metode (misalnya; metode ayat antar ayat, ayat dengan hadits, ayat dengan kisah israiliyyat), kedua, teknik penyajian (misalnya; teknik runtut dan topical), dan ketiga, pendekatan (misalnya; fiqhi, falsafi, shufi dan lain-lain)[8].
Kemudian ada juga yang memetakannyaa dengan dua bagian. Pertama, komponen eksternal yang terdiri dari dua bagian: (1) jati diri al-Qur’an (sejarah al-Qur’an, sebab nuzul, qira’at, nasikh mansukh, munasabah, dan lain-lain). (2) kepribadian mufassir (akidah yang benar, ikhlas, netral, sadar, dan lain-lain). Selanjutnya bagian kedua, komponen internal, yaitu unsur-unsur yang terlibat langsung dalam proses penafsiran. Dalam hal ini, ada tiga unsur yang digunakan yaitu: metode penafsiran, corak penafsiran, dan bentuk penafsiran.
M.Quraish Shihab,[9] mengatakan bahwa corak penafsiran yang dikenal selama ini, antara lain [a] corak sastra bahasa, [b] corak filsafat dan teologi, [c] corak penafsiran ilmiah, [d] corak fiqih atau hukum, [e] corak tasawuf, [f] bermula pada masa Syaikh Muhammad Abduh [1849-1905], corak-corak tersebut mulai berkembang dan perhatian banyak tertuju kepada corak sastra budaya kemasyarakatan. Yakni suatu corak tafsir yang menjelaskan petunjuk-petunjuk ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat. Dengan mengemukakan petunjuk-petunjuk tersebut dalam bahasa yang mudah dimengerti tapi indah didengar. Sebagai bandingan, Ahmad As, Shouwy, dkk., menyatakan bahwa secara umum pendekatan yang sering dipakai oleh para mufassir adalah: [a] Bahasa, [b] Konteks antara kata dan ayat, dan [c] Sifat penemuan ilmiah.

Penafsiran Al Qur’an, secara garis besar dapat dibagi dalam 4(empat) macam metode,[10]  dengan sudut pandang tertentu : [11]
1.      Metode Penafsiran ditinjau dari sumber penafsirannya, metode ini terbagi menjadi tiga macam, yakni metode bi al-ma’thur, bi al-riwayah, bi al-manqul, tafsir bi-ra’y/bi al-dirayah/ bi al ma’qul dan tafsir bi al-izdiwaj (campuran).
2.      Metode penafsiran ditinjau dari cara penjelasannya. Metode ini dibagi menjadi dua macam, yakni metode deskriptif (al-bayani) dan Metode tafsir perbandingan (comparatif, al maqarin).
3.      Motede penafsiran ditinjau dari keleluasan penjelasan. Metode ini dibagi menjadi dua macam, yakni metode global (al-ijmali) dan metode detail (al-ithnaby).
4.      Metode penafsiran ditinjau dari aspek sasaran dan sistematika ayat-ayat yang ditafsirkan. Metode penafsiran ini terbagi menjadi dua macam, yakni metode analisis (al-tahlily) dan metode tematik (al-mawdhu’y).
Corak penafsiran Qur’an tidak terlepas dari perbedaan, kecenderungan, interest, motivasi mufassir, perbedaan misi yang diemban, perbedaan kedalaman [capacity] dan ragam ilmu yang dikuasai, perbedaan masa, lingkungan serta perbedaan situasi dan kondisi, dan sebagainya. Kesemuanya menimbulkan berbagai corak penafsiran yang berkembang menjadi aliran yang bermacam-macam dengan metode-metode yang berbeda-beda.

  1. Perkembangan Metode Tafsir
Sejarah perkembangan tafsir dimulai pada masa Nabi dan para sahabat. Penafsiran  ayat-ayat  al-Qur’an  pada  saat  itu  secara  ijmali,  artinya  tidak memberikan rincian yang memadai. Dalam  tafsir mereka pada umumnya tidak diperlukan uraian yang detail, karena itu penjelasannya hanya bersifat global (ijmali) saja sudah dirasa memadai pada waktu itu. Atas dasar itulah maka dikatakan bahwa metode ijmali merupakan metode tafsir al-Qur’an yang pertama kali muncul dalam kajian tafsir Qur’an.
Kemudian pada periode selanjutnya diikuti oleh metode tahlili dengan mengambil bentuk al-Ma’stur, kemudian tafsir ini berkembang dan mengambil bentuk al-ra’y. Tafsir dalam bentuk ini kemudian berkembang terus dengan pesat sehingga mengkhususkan kajiannya dalam bidang-bidang tertentu, seperti fiqih, tasawuf, bahasa, dan sebagainya. Dapat dikatakan, bahwa corak-corak serupa inilah di abad modern yang mengilhami lahirnya tafsir maudhu’i [metode tematik]. Lahir pula metode muqarin [metode perbandingan], hal ini ditandai dengan dikarangnya kitab-kitab tafsir yang menjelaskan ayat yang beredaksi mirip.
Lahirnya metode-metode  tafsir  tersebut,  disebabkan  oleh  tuntutan perkembangan masyarakat yang selalu dinamis. Pada zaman Nabi dan Sahabat, pada umumnya mereka adalah ahli bahasa Arab dan mengetahui secara baik latar belakang turunnya ayat [asbab al-nuzul], serta mengalami secara langsung situasi dan kondisi ketika ayat-ayat al-Qur’an turun. Dengan demikian mereka relatif dapat memahami ayat-ayat al-Qur’an secara benar, tepat, dan akurat. Maka, pada kenyataannya umat pada saat itu, tidak membutuhkan uraian yang rinci, tetapi cukup dengan isyarat dan penjelasan secara global [ijmali]. Itulah sebabnya Nabi tak perlu memberikan tafsir yang detail ketika mereka bertanya tentang pengertian suatu ayat atau kata di dalam al-Qur’an.

Setelah Islam mengalami perkembangan lebih luas sampai di luar Arab, dan banyak bangsa non-Arab yang masuk Islam, membawa konsekuensi logis terhadap perkembangan pemikiran  Islam. Maka,  konsekuensi  dari  perkembangan  ini membawa pengaruh  terhadap  penafsiran  ayat-ayat  al-Qur’an  yang  sesuai  dengan perkembangan  zaman  dan  tuntutan  kehidupan  ummat  yang  semakin kompleks dan beragam. Kondisi  ini, merupakan  pendorong  lahirnya  tafsir  dengan metode analitis  [tahlili],  sebagaimana  tertuang  di  dalam  kitab-kitab  tafsir  tahlili. Metode  penafsiran  serupa  itu terasa  lebih cocok di kala  itu, karena dapat memberikan pengertian dan penjelasan yang  rinci  terhadap pemahaman ayat-ayat al-Qur’an. Akhirnya berkembang dengan sangat pesat dalam dua bentuk penafsiran yang lain yaitu: al-ma’tsur dan al-ra’y dengan berbagai model yang dihasilkannya, seperti  fiqih,  tasawwuf,  falsafi,  ilmi, adabi  ijtima’i dan lain-lain.
Dengan munculnya  dua  bentuk  penafsiran  (ijmali dan tahlili) dan  didukung  kondisi ummat ingin mengetahui pemahaman ayat-ayat al-Qur’an yang kelihatannya mirip, padahal bahwa pengertiannya berbeda.
 Ini mendorong para ulama khususnya mufassir untuk melakukan perbandingan penafsiran ayat-ayat al-Qur’an yang pernah diberikan oleh mufassir  sebelumnya  dalam memahami  ayat-ayat  al-Qur’an.  ”Dengan demikian lahirlah tafsir dengan metode perbandingan [muqarin] Perkembangan selanjutnya pada abad modern, untuk menanggulangi permasalahan yang dihadapi ummat pada abad modern yang  jauh  lebih kompleks dibandingkan dengan generasi terdahulu, ulama tafsir menawarkan tafsir al-Qur’an yang disesuaikan dengan realitas kehidupan masyarakat.  Untuk  itu,  ”ulama  tafsir  pada  abad modern menawarkan  tafsir  al-Qur’an dengan metode baru, yang disebut dengan metode  tematik  [maudhu’i]. Maka untuk  lebih  jelas, perlu  kita memahami  skema  ilmu  tafsir, dengan segala komponennya  sebagai berikut:[12]




  1. Pembagian Metode Tafsir;Kelebihan dan Kekurangannya
1.      Metode Ijmali
Metode tafsir ijmali yaitu menafsirkan al-Qur’an dengan cara singkat dan global tanpa uraian panjang lebar.Metode Ijmali [global] menjelaskan ayat-ayat Qur’an  secara  ringkas  tapi mencakup  dengan  bahasa  yang lebih umum dikenal lebih luas, mudah  dimengerti,  dan  enak  dibaca. Sistimatika  penulisannya mengikuti susunan ayat-ayat di dalam mushaf. Penyajiannya, tidak terlalu jauh dari gaya bahasa al-Qur’an.
Dengan demikian, ciri-ciri dan jenis tafsir  Ijmali mengikuti urut-urutan ayat demi ayat menurut tertib mushaf, seperti halnya tafsir tahlili. Perbedaannya dengan tafsir tahlili adalah dalam tafsir ijmali makna ayatnya diungkapkan secara ringkas dan global tetapi cukup jelas, sedangkan tafsir tahlili makna ayat diuraikan secara terperinci dengan tinjauan berbagai segi dan aspek yang diulas secara panjang lebar.
Ciri umum metode ijmali adalah (1) cara seorang mufassir melakukan penafsiran, di mana seorang mufassir langsug menafsirkan ayat al-Qur'an dari awal sampai akhir tanpa perbandingan dan penetapan judul, (2) mufassir tidak banyak mengemukakan pendapat dan idenya,
(3) mufassir tidak banyak memberikan penafsiran secara rinci tetapi ringkas dan umum, meskipun pada beberapa ayat tertentu memberikan penafsiran yang agak luas, namun tidak pada wilayah analitis.
Sebagai contoh: ”Penafsiran yang diberikan tafsir al-Jalalain terhadap 5  ayat  pertama  dari  surat  al-Baqarah,  tampak  tafsirnya  sangat  singkat dan  global  hingga  tidak  ditemui  rincian  atau  penjelasan  yang memadai.  Penafsiran  tentang  الم) (misalnya,  dia  hanya  berkata: Allah Maha Tahu maksudnya. Dengan demikian pula kata al kitaaba ( الكتاب ) penafsiran hanya dikatakan: Yang  dibacakan  oleh Muhammad. Begitu  seterusnya,  tanpa  ada  rincian sehingga  penafsiran  lima  ayat  itu  hanya  dalam  beberapa  baris  saja.
Berbeda dengan tafsir tahlili [analitis], al-Maraghi, misalnya, untuk menjelaskan lima  ayat  pertama  itu  ia membutuhkan  7   halaman.  Hal  ini  disebabkan uraiannya bersifat analitis terperinci  dengan mengemukakan berbagai pendapat dan didukung oleh fakta-fakta dan argumen-argumen, baik berasal dari al-Qur’an atau hadis-hadis Nabi serta pendapat para sahabat dan tokoh ulama, juga tidak  ketinggalan  argumen  semantik.
Disinilah, metode  ijmali  dalam penafsiran ayat-ayat al-Qur’an  juga memiliki kelebihan dan kelemahan di antaranya, sebagai berikut:
1.  Kelebihan
a.       Praktis dan mudah dipahami  oleh  ummat  dari berbagai  strata  sosial  dan  lapisan masyakat. 
b.      Bebas  dari  penafsiran  kemungkinan israiliah maka  tafsir ijmali  relatif murni  dan  terbebas  dari  pemikiran-pemikiran  Israiliat  dapat dibendung pemikiran-pemikiran yang kadang-kadang terlalu jauh dari pemahaman ayat-ayat al-Qur’an seperti pemikiran-pemikiran spekulatif .
c.       Akrab dengan bahasa al-Qur’an: karena tafsir ini dengan metode global menggunakan bahasa yang singkat dan akrab dengan bahasa arab tersebut.


2. Kelemahan
a.       Menjadikan  petunjuk al-Qur’an bersifat parsial: padahal al-Qur’an merupakan satu-kesatuan yang utuh, sehingga satu ayat dengan ayat yang lain membentuk satu pengertian yang  utuh, tidak terpecah-pecah dan berarti, hal-hal yang global atau samar-samar di dalam suatu ayat, maka pada ayat yang lain ada penjelasan yang lebih rinci.[13] Dengan menggabungkan kedua ayat tersebut akan diperoleh suatu pemahaman yang utuh dan dapat terhindar dari kekeliruan.
b.      Tidak ada ruangan untuk mengemukakan analisis yang memadai: Tafsir yang memakai metode  ijmali  tidak menyediakan  ruangan untuk memberikan uraian yang luas, jika menginginkan  adanya  analisis  yang  rinci, metode global tak dapat diandalkan. Ini disebut suatu kelemahan yang disadari oleh mufassir yang menggunakan metode  ini.
3.  Contoh kitab tafsir ijmali
Di antara kitab-kitab tafsir dengan metode ijmali, yaitu tafsir al-Jalalain karya Jalal al-Din al-Suyuthy dan Jalal al-Din al-Mahally, Tafsir al-Qur’an al-’Adhin olah Ustadz Muhammad Farid Wajdy, Shafwah al-Bayan li Ma’any  al-Qur’an  karangan Syaikh Husanain Muhammad Makhlut,  al-Tafsir  al-Muyassar karangan Syaikh Abdul al-Jalil Isa, Al-Tafsir al-Wasit}, terbitan Majma’ al-Buhuth al-Islamiyah, Taj al-Tafasir, karya Muhammad Ushman al-Mirghani, dan sebagainya

2.  Metode Tahlili [Analitis]
Secara etimologis, tahliliy berasal dari bahasa Arab: hallala – yuhallilu – tahlil, yang berarti “mengurai” atau “menganalisis”. Dengan demikian yang dimaksud dengan tafsir tahliliy adalah suatu metode penafsiran yang berusaha menjelaskan al Qur’an dengan menguraikan berbagai seginya dan menjelaskan apa yang dimaksudkan oleh al Qur’an.[14]
Metode Tafsir analisis ialah menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an dengan memaparkan segala aspek yang terkandung di dalam ayat-ayat yang ditafsirkan itu serta menerangkan makna-makna yang tercakup di dalamnya  sesuai dengan  keahlian dan  kecenderungan mufassir  yang menafsirkan ayat-ayat tersebut. Mufassir membahas al-Qur’an ayat demi ayat, sesuai dengan rangkaian ayat yang tersusun  di  dalam  al-Qur’an. Tafsir  yang memakai  pendekatan  ini mengikuti naskah al-Qur’an dan menjelaskannya dengan cara sedikit demi sedikit,  dengan menggunakan  alat-alat  penafsiran  yang  diyakini  efektif (seperti mengandalkan pada arti-arti harfiah, hadis atau ayat-ayat lain yang mempunyai beberapa kata atau pengertian yang sama dengan ayat yang sedang dikaji), sebatas kemampuannya di dalam membantu menerangkan makna  bagian  yang  sedang  ditafsirkan,  sambil memperhatikan  konteks naskah tersebut.
Metode  tafsir ini berusaha  untuk menerangkan arti ayat-ayat al-Qur’an dari berbagai seginya, berdasarkan urutan-urutan ayat atau  surah dalam mushaf, dengan menonjolkan  kandungan  lafadz-lafadznya, hubungan ayat-ayatnya, hubungan surah-surahnya, sebab-sebab turunnya, hadis-hadis yang berhubungan dengannya, pendapat-pendapat para mufassir terdahulu dan mufassir itu sendiri diwarnai oleh latar belakang pendidikan dan keahliannya.
            Ciri-ciri metode  tahlili.
Penafsiran  yang mengikuti metode  ini  dapat mengambil bentuk ma’tsur [riwayat] atau ra’y [pemikiran]:
  1. Di antara kitab tafsir tahlili yang mengambil bentuk al-ma’tsur adalah
    •  kitab tafsir Jami’ al-Bayan’an Ta’wil Ayi al-Qur’an karangan Ibn Jarir al-Thabari [w.310H],
    • Ma’alim  al-Tazil karangan al-Baghawi [w.516H],
    • Tafsir al-Qur’an al-’Azhim [terkenal dengan  tafsir  Ibn Katsir]  karangan  Ibn Katsir  [w.774H], 
    • al-Durr  al-Mantsur fi al-tafsir bi al-Ma’tsur karangan al-Suyuthi [w.911H].
  2. Tafsir tahlili yang mengambil bentuk al-Ra’y banyak sekali, antara lain:
    • Tafsir Lubāb al-ta’wīl fī ma‘ānī al-tanzīl karya Imam al-Khāzin (w.741 H
    • Anwar al-Tanzil wa Asrar al-Ta’wil karangan  al-Baydhawi [w.691H],
    • al-Kasysyaf karangan al-Zamakhsyari [w.538H],
    • ’Arais al-Bayan fi Haqaia al-Qur’an karangan al-Syirazi [w.606H],
    • al-Tafsir al-Kabir wa Mafatih al-Ghaib karangan al-Fakhr al-Razi [w.606H],
    • Madārik al-Tanzīl wa haqā’iq al-ta’wīl karya al-Nasafī (w.701 H)
    • al-Jawahir fi Tafsir al-Qur’an karangan Thanthawi Jauhari,
    • Irshād al-‘aql al-Salīm ilā mazāya al-Kitāb al-karīm karya Abū Sa‘ūd (w.982 H).
    • Tafsir al-Manar karangan Muhammad Rasyid Ridha [w.1935] dan lain-lain.
Jadi,  pola  penafsiran  yang  diterapkan  oleh  para  pengarang  kitab-kitab  tafsir di atas  terlihat, bahwa mereka berusaha menjelaskan makna yang terkandung di dalam ayat-ayat al-Qur’an secara  komprehensif  dan menyeluruh,  baik  yang  berbentuk  al-ma’tsur maupun al-ra’y
Untuk lebih mudah mengenal metode tafsir analitis, berikut ini  dikemukakan  beberapa  corak  tafsir  yang  tercakup  dalam  tafsir  tahlili, sebagai contoh, yaitu: Tafsir al-Ma’tsur, yaitu cara menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an berdasarkan nash-nash, baik dengan ayat-ayat al-Qur’an sendiri, dengan hadis-hadis Nabi, dengan pendapat sahabat, maupun dengan pendapat tabiin. Pendapat [aqwal] tabiin masih kontraversi dimasukkan dalam tafsir bil ma’tsur sebab para tabiin dalam memberikan penafsiran ayat-ayat al-Qur’an tidak hanya berdasarkan riwayat yang mereka kutip dari Nabi, tetapi juga memasukkan ide-ide dan pemikiran mereka [melakukan ijtihad]. Tafsir ma’tsur yang paling tinggi  peringkatnya  adalah  tafsir  yang  berdasarkan  ayat  al-Qur’an  yang ditunjuk oleh Rasulullah. Peringkat kedua adalah  tafsir dengan hadis. Di bawahnya adalah tafsir ayat dengan aqwal [pendapat] sahabat dan peringkat  terakhir adalah tafsir ayat dengan aqwal tabiin.
Menurut Husein Dzahabi, ada dua cara yang ditempuh oleh para ulama dalam memberikan tafsir bi al-ma’tsūr ini: Pertama, marhala syafahiyya (penuturan lisan) yang disebut dengan marhala riwā’iyya, di mana seorang sahabat meriwayatkannya dari Rasulullah, atau dari sesama sahabat, atau seorang tabi’i meriwayatkan melalui jalan seorang sahabat, dengan cara penukilan yang terpercaya, mendetail, dan terjaga melalui isnad, sampai pada tahap selanjutnya.
Kedua, marhala tadwīn, dengan cara menuliskan riwayat yang ditunjukkan seperti di dalam marhala yang pertama. Hal ini seperti juga ditunjukkan dalam kitab-kitab hadis sejak masa awal hingga berdiri sendiri sebagai disiplin ilmu yang terpisah.
Tafsir al-Ra’y, yaitu  tafsir ayat-ayat al-Qur’an yang didasarkan pada ijtihad mufasirnya dan menjadikan akal fikiran sebagai pendekatan utamanya. ”tafsiri  al-ra’y  yang menggunakan metode  analitis  ini,  para mufassir memperoleh  kebebasan,  sehingga mereka  agak  lebih  otonom  [mandiri] berkreasi  dalam memberikan  interpretasi  terhadap  ayat-ayat  al-Qur’an selama masih dalam batas-batas  yang diizinkan oleh  syara dan  kaidah kaidah penafsiran yang mu’tabar. Itulah salah satu sebab yang membuat tafsir dalam bentuk al-ra’y dengan metode analitis dapat melahirkan corak penafsiran yang beragam sekali seperti tafsir fiqhi, falsafi, sufi, ’ilmi, adabi ijtima’i, dan lain sebagainya. Tafsir bi al-ra’y berkembang jauh lebih pesat meninggalkan tafsir bi al-ma’tsur, sebagaimana diakui oleh ulama tafsir semisal Manna’ al-Qhathathan[15].
Para ulama  telah menetapkan syarat-syarat  diterimanya  tafsir  ra’y  yaitu,  bahwa  penafsirnya:  [1]  benar-benar menguasai  bahasa Arab  dengan  segala  seluk  beluknya,  [2] mengetahui asbabun al nuzul, nasikh-mansukh, ilmu qira’at dan syarat-syarat keilmuan lain, [3] tidak menginterpretasikan hal-hal yang merupakan otoritas Tuhan untuk mengetahuinya,  [4]  tidak menafsirkan ayat-ayat berdasarkan hawa nafsu dan intres pribadi, [5] tidak menafsirkan ayat berdasarkan aliran atau paham yang jelas batil dengan maksud justifikasi terhadap paham tersebut, [6] tidak menganggap bahwa tafsirnya yang paling benar dan yang dikehendaki oleh Tuhan tanpa argumentasi yang pasti.


Metode tahlili [analitis] juga memiliki kelemahan dan kelebihan, diantarnya:
1.      Kelebihan:
a.       Ruang lingkup yang luas: Metode analisis mempunyai  ruang  lingkup yang  termasuk  luas. Metode  ini dapat digunakan  oleh mufassir  dalam  dua  bentuknya; ma’tsur  dan  ra’y  dapat dikembangkan dalam berbagai penafsiran sesuai dengan keahlian masing-masing mufassir.
b.      Memuat berbagai  ide: metode analitis relatif memberikan kesempatan yang  luas kepada mufassir untuk mencurahkan  ide-ide dan gagasannya dalam menafsirkan al-Qur’an. Itu berarti, pola penafsiran metode ini dapat menampung berbagai ide yang terpendam dalam bentuk mufassir termasuk yang ekstrim dapat ditampungnya. Dengan  terbukanya pintu  selebar-lebarnya  bagi mufassir  untuk mengemukakan  pemikiran-pemikirannya dalam menafsirkan al-Qur’an, maka lahirlah kitab tafsir berjilid-jilid seperti kitab Tafsir al-Thabari [15 jilid], Tafsir Ruh al-Ma’ani [16 jilid], Tafsir al-Fakhr al-Razi [17 jilid], Tafsir al-Maraghi [10 jilid], dan lain-lain.

2.      Kelemahan
a.       Menjadikan petunjuk  al-Qur’an parsial atau  terpecah-pecah,tidak  utuh  dan  tidak  konsisten karena penafsiran yang diberikan pada suatu ayat berbeda dari penafsiran yang  diberikan  pada  ayat-ayat  lain  yang  sama  dengannya. Terjadinya perbedaan, karena kurang memperhatikan ayat-ayat  lain yang mirip atau sama dengannya.
b.      Melahirkan penafsir subyektif dan tidak mustahil pula ada di antara mereka yang menafsirkan al-Qur’an sesuai dengan kemauan hawa nafsunya tanpa mengindahkan kaidah-kaidah  atau  norma-norma  penafsiran.
c.       Masuknya  pemikiran Israiliat  sebab berbagai  pemikiran  mufassir dapat masuk ke  dalamnya,  tidak  tercuali  pemikiran  Israiliat Contohnya,  kitab tahlili seperti  dalam  penafsiran  al-Qurthubi  tentang penciptaan manusia pertama, termaktub di dalam ayat 30 surah al-Baqarah disini terselib cerita israiliyyat.

3. Metode Muqarin [Komparatif]
Tafsir al-Muqarim adalah penafsiran sekolompok ayat al-Qur’an yang berbicara dalam suatu masalah dengan cara membandingkan antara ayat dengan ayat atau antaraa ayat dengan hadis baik dari segi isi maupun redaksi atau antara pendapat-pendapat para ulama tafsir dengan menonjolkan segi-segi perbedaan tertentu dari obyek yang dibandingkan. Jadi yang dimaksud dengan metode komporatif ialah: [a] membandingkan teks [nash] ayat-ayat al-Qur’an yang memiliki persamaan atau kemiripan redaksi dalam dua kasus atau lebih, dan atau memiliki redaksi yang berbeda bagi suatu kasus yang sama, [b] membandingkan ayat al-Qur’an dengan hadis yang pada lahirnya terlihat bertentangan, dan  [c] membandingkan berbagai pendapat ulama tafsir dalam menafsirkan al-Qur’an.
Tafsir  al-Qur’an  dengan menggunakan metode  ini mempunyai cakupan  yang  teramat  luas. Ruang  lingkup  kajian  dari masing-masing aspek itu berbeda-beda. Ada yang berhubungan dengan kajian redaksi dan kaitannya dengan konotasi kata atau kalimat yang dikandungnya. .
Ciri utama metode  ini adalah ”perbandingan”  [komparatif]. Di sinilah letak salah satu perbedaan yang prinsipil antara metode ini dengan metode-metode yang lain. Hal ini disebabkan karena yang dijadikan bahan dalam memperbandingkan ayat dengan ayat atau dengan hadis, perbandingan dengan pendapat para ulama.
Pengertian metode muqarin (komparatif) dapat dirangkum sebagai berikut :
a.   Membandingkan teks (nash) ayat-ayat Al-Qur’an yang memiliki persamaan atau kemiripan redaksi dalam dua kasus atau lebih, dan atau memiliki redaksi yang berbeda bagi satu kasus yang sama;
b.   Membandingkan ayat Al-Qur’an dengan Hadits Nabi SAW, yang pada lahirnya terlihat bertentangan;
c.   Membandingkan berbagai pendapat ulama’ tafsir dalam menafsirkan Al-Qur’an.

Jadi dilihat dari pengertian tersebut dapat dikelompokkan 3 objek kajian tafsir, yaitu :
1.      Membandingkan ayat Al-Qur’an dengan ayat Al-Qur’an yang lain;
Mufasir membandingkan ayat Al-Qur’an dengan ayat lain, yaitu ayat-ayat yang memiliki persamaan redaksi dalam dua atau lebih masalah atau kasus yang berbeda; atau ayat-ayat yang memiliki redaksi berbeda dalam masalah atau kasus yang (diduga) sama. Al-Zarkasyi mengemukakan delapan macam variasi redaksi ayat-ayat Al-Qur’an,sebagai berikut :
(a) Perbedaan tata letak kata dalam kalimat, seperti :
ﻗﻞﺇﻥﻫﺪﯼﺍﷲﻫﻮﺍﻟﻬﺪﯼ
“Katakanlah : Sesungguhnya petunjuk Allah itulah (yang sebenarnya) petunjuk” (QS : al-Baqarah : 120)
ﻗﻞﺇﻥﺍﻟﻬﺪﯼﻫﺪﯼﺍﷲ
“Katakanlah : Sesungguhnya petunjuk (yang harus diikuti) ialah petunjuk Allah” (QS : al-An’am : 71)

(b) Perbedaan dan penambahan huruf, seperti :
ﺳﻮﺍﺀﻋﻠﻴﻬﻢﺃﺃﻧﺬﺭﺗﻬﻢﺃﻡﻟﻢﺗﻨﺬﺭﻫﻢﻻﻳﺆﻣﻨﻮﻥ
“Sama saja bagi mereka apakah kamu memberi peringatan kepada mereka ataukah kamu tidak memberi peringatan kepada mereka, mereka tidak akan beriman” (QS : al-Baqarah : 6)
ﻭﺳﻮﺍﺀﻋﻠﻴﻬﻢﺃﺃﻧﺬﺭﺗﻬﻢﺃﻡﻟﻢﺗﻨﺬﺭﻫﻢﻻﻳﺆﻣﻨﻮﻥ
“Sama saja bagi mereka apakah kamu memberi peringatan kepada mereka ataukah tidak memberi peringatan kepada mereka, mereka tidak akan beriman” (QS : Yasin: 10)

(c) Pengawalan dan pengakhiran, seperti :
ﻳﺘﻠﻮﻋﻠﻴﻬﻢﺍﻳﺘﻚﻭﻳﻌﻠﻤﻬﻢﺍﻟﻜﺘﺐﻭﺍﻟﺤﻜﻤﺔﻭﻳﺰﻛﻴﻬﻢ
“...yang membaca kepada mereka ayat-ayat Engkau, dan mengajarkan kepada mereka al-Kitab (al-Qur’an) dan al-Hikmah serta mensucikan mereka” (QS. Al-Baqarah :129)


ﻳﺘﻠﻮﻋﻠﻴﻬﻢﺍﻳﺘﻪﻭﻳﺰﻛﻴﻬﻢﻭﻳﻌﻠﻤﻬﻢﺍﻟﻜﺘﺐﻭﺍﻟﺤﻜﻤﺔ
“...yang membaca ayat-ayatNya kepada mereka, mensucikan mereka, dan mengajarkan kepada mereka al-Kitab (al-Qur’an) dan al-Hikmah” (QS. Al-Jumu’ah : 2)

(d) Perbedaan nakirah (indefinite noun) dan ma’rifah (definte noun), seperti :
ﻓﺎﺳﺘﻌﺬﺑﺎﺍﷲﺇﻧﻪﻫﻮﺍﻟﺴﻤﻴﻊﺍﻟﻌﻠﻴﻢ
“...mohonkanlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Fushshilat : 36)
ﻓﺎﺳﺘﻌﺬﺑﺎﺍﷲﺇﻧﻪﺳﻤﻴﻊﺍﻟﻌﻠﻴﻢ
“...mohonkanlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-A’raf : 200)

(e) Perbedaan bentuk jamak dan tunggal, seperti :
ﻟﻦﺗﻤﺴﻨﺎﺍﻟﻨﺎﺭﺇﻻﺃﻳﺎﻣﺎﻣﻌﺪﺩﺓ
“...Kami sekali-kali tidak akan disentuh oleh api neraka, kecuali selama beberapa hari saja.” (QS. Al-Baqarah : 80)
ﻟﻦﺗﻤﺴﻨﺎﺍﻟﻨﺎﺭﺇﻻﺃﻳﺎﻣﺎﻣﻌﺪﺩﺍﺕ
“...Kami sekali-kali tidak akan disentuh oleh api neraka, kecuali selama beberapa hari yang dapat dihitung.” (QS. Ali-Imran : 24)

(f) Perbedaan penggunaan huruf kata depan, seperti :
ﻭﺇﺫﻗﻠﻨﺎﺍﺩﺧﻠﻮﺍﻫﺬﻩﺍﻟﻘﺮﻳﺔﻓﻜﻠﻮﺍ
“Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman : Masuklah kamu ke negeri ini, dan makanlah ...” (QS. Al-Baqarah : 58)
ﻭﺇﺫﻗﻴﻞﻟﻬﻢﺍﺳﻜﻨﻮﺍﻫﺬﻩﺍﻟﻘﺮﻳﺔﻭﻛﻠﻮﺍ
“Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman : Masuklah kamu ke negeri ini, dan makanlah ...” (QS. Al-A’raf : 161)

(g) Perbedaan penggunaan kosa kata, seperti :
ﻗﺎﻟﻮﺍﺑﻞﻧﺘﺒﻊﻣﺎﺃﻟﻔﻴﻨﺎﻋﻠﻴﻪﺃﺑﺈﻧﺎ
“Mereka berkata : Tidak, tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati (alfayna) dari (perbuatan) nenek moyang kami.” (QS. Al-Baqarah : 170)
ﻗﺎﻟﻮﺍﺑﻞﻧﺘﺒﻊﻣﺎﻭﺟﺪﻧﺎﻋﻠﻴﻪﺃﺑﺈﻧﺎ
“Mereka berkata : Tidak, tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati (wajadna) dari (perbuatan) nenek moyang kami.” (QS. Luqman : 21)

(h) Perbedaan penggunaan idgham (memasukkan satu huruf ke huruf lain), seperti :
ﺫﻟﻚﺑﺄﻧﻬﻢﺷﺎﻗﻮﺍﺍﷲﻭﺭﺳﻮﻟﻪﻭﻣﻦﻳﺸﺎﻕﺍﷲﻓﺈﻥﺍﷲﺷﺪﻳﺪﺍﻟﻌﻘﺎﺏ
“Yang demikian ini adalah karena sesungguhnya mereka menentang Allah dan Rasulnya, barang siapa menentang (yusyaqq) Allah, maka sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.” (QS. Al-Hasyr : 4)


ﺫﻟﻚﺑﺄﻧﻬﻢﺷﺎﻗﻮﺍﺍﷲﻭﺭﺳﻮﻟﻪﻭﻣﻦﻳﺸﺎﻕﺍﷲﻭﺭﺳﻮﻟﻪﻓﺈﻥﺍﷲﺷﺪﻳﺪﺍﻟﻌﻘﺎﺏ
“Yang demikian ini adalah karena sesungguhnya mereka menentang Allah dan Rasulnya. Barang siapa menentang (yusyaqiq) Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.” (QS. Al-Hasyr : 4)

Dalam mengadakan perbandingan antara ayat-ayat yang berbeda redaksi tersebut di atas, ditempuh beberapa langkah : (1) menginventa-risasi ayat-ayat al-Qur’an yang memiliki redaksi yang berbeda dalam kasus yang sama atau yang sama dalam kasus berbeda, (2) Mengelompokkan ayat-ayat itu berdasarkan persamaan dan perbedaan redaksinya, (3) Meneliti setiap kelompok ayat tersebut dan menghubungkannya dengan kasus-kasus yang dibicarakan ayat bersangkutan, dan (4) Melakukan perbandingan.

2.      Membandingkan ayat dengan Hadits;
Mufasir membandingkan ayat-ayat al-Qur’an dengan hadits Nabi saw yang terkesan bertentangan. Dan mufasir berusaha untuk menemukan kompromi antara keduanya. Contoh perbedaan antara ayat al-Qur’an surat al-Nahl/16 : 32 dengan hadits riwayat Tirmidzi dibawah ini :
ﺍﺩﺧﻠﻮﺍﺍﻟﺠﻨﺔﺑﻤﺎﻛﻨﺘﻢﺗﻌﻤﻠﻮﻥ
“Masuklah kamu ke dalam surga disebabkan apa yang telah kamu kerjakan” (QS. Al-Nahl : 32)
ﻟﻦﻳﺪﺧﻞﺃﺣﺪﻛﻢﺍﻟﺠﻨﺔﻳﻌﻤﻠﻪ﴿ﺭﻭﺍﻩﺍﻟﺘﺮﻣﺬﯼ﴾
“Tidak akan masuk seorang pun diantara kamu ke dalam surga disebabkan perbuatannya” (HR. Tirmidzi)

Antara ayat al-Qur’an dan hadits tersebut di atas terkesan ada pertentangan. Untuk menghilangkan pertentangan itu, al-Zarkasyi mengajukan dua cara :
Pertama, dengan menganut pengertian harfiah hadits, yaitu bahwa orang-orang tidak masuk surga karena amal perbuatannya, tetapi karena ampunan dan rahmat Tuhan. Akan tetapi, ayat di atas tidak disalahkan, karena menurutnya, amal perbuatan manusia menentukan peringkat surga yang akan dimasukinya. Dengan kata lain, posisi seseorang di dalam surga ditentukan amal perbuatannya. Pengertian ini sejalan dengan hadits lain, yaitu :
ﺇﻥﺃﻫﻞﺍﻟﺠﻨﺔﺇﺫﺍﺩﺧﻠﻮﻫﺎﻧﺰﻟﻮﺍﻓﻴﻬﺎﺑﻔﻀﻞﻋﻤﻠﻬﻢ﴿ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﯼ﴾
“Sesungguhnya ahli surga itu, apabila memasukinya, mereka mendapat posisi di dalamnya berdasarkan keutamaan perbuatannya”. (HR. Tirmidzi)

Kedua, dengan menyatakan bahwa huruf ba’ pada ayat di atas berbeda konotasinya dengan yang ada pada hadits tersebut. Pada ayat berarti imbalan, sedangkan pada hadits berarti sebab.
3.      Membandingkan pendapat para mufasir.
Mufasir membandingkan penafsiran ulama tafsir, baik ulama salaf maupun ulama khalaf, dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an, baik yang bersifat manqul (al-tafsir al-ma’tsur) maupun yang bersifat ra’yu (al-tafsir bi al-ra’yi).
Manfaat yang dapat diambil dari metode tafsir ini adalah : 1) membuktikan ketelitian al-Qur’an; 2) membuktikan bahwa tidak ada ayat-ayat al-Qur’an yang kontradiktif; 3) memperjelas makna ayat; dan 4) tidak menggugurkan suatu hadits yang berkualitas sahih.

Sedang dalam hal perbedaan penafsiran mufasir yang satu dengan yang yang lain, mufasir berusaha mencari, menggali, menemukan, dan mencari titik temu di antara perbedaan-perbedaan itu apabila mungkin, dan mentarjih salah satu pendapat setelah membahas kualitas argumentasi masing-masing.
Perbandingan adalah ciri utama bagi Metode Komparatif. Disini letak salah satu perbedaan yang prinsipil antara metode ini dengan metode-metode lain.

Hal ini disebabkan karena yang dijadikan bahan dalam memperbandingkan ayat dengan ayat atau ayat dengan hadits, adalah pendapat para ulama tersebut dan bahkan dalam aspek yang ketiga. Oleh sebab itu jika suatu penafsiran dilakukan tanpa membandingkan berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para ahli tafsir, maka pola semacam itu tidak dapat disebut “metode muqarrin”.[16]

Kelebihan:
  1. Memberikan wawasan penafsiran yang  relatif  lebih  luas  kepada  pada  pembaca  bila  dibandingkan  dengan metode-metode lain. Di dalam penafsiran ayat al-Qur’an dapat ditinjau dari berbagai disiplin  ilmu pengetahuan sesuai dengan keahlian mufassirnya,
  2. Membuka pintu untuk selalu bersikap toleransi terhadap pendapat orang lain yang kadang-kadang jauh berbeda dari pendapat kita dan tak mustahil ada yang kontradiktif. Dapat mengurangi fanatisme yang berlebihan kepada suatu mazhab atau aliran tertentu,
  3. Tafsir dengan metode ini amat berguna bagi mereka yang ingin mengetahui berbagai pendapat tentang suatu ayat,
  4. Dengan menggunakan metode  ini, mufassir  didorong  untuk mengkaji berbagai ayat dan hadis-hadis serta pendapat para mufassir yang lain.
Kelemahan:
  1. Penafsiran dengan memakai metode ini tidak dapat diberikan kepada pemula yang baru mempelajari tafsir,karena pembahasan yang dikemukakan di dalamnya terlalu luas dan kadang-kadang ekstrim,
  2. Metode  ini kurang dapat diandalkan untuk menjawab permasalahan sosial yang  tumbuh di  tengah masyarakat, karena metode ini lebih mengutamakan perbandingan dari pada pemecahan masalah.
  3. Metode  ini  terkesan  lebih banyak menelusuri penafsiran-penafsiran yang pernah dilakukan oleh para ulama daripada mengemukakan penafsiran-penafsiran baru yang lebih kreatif dan orisinal. Jadi ini hanya kumpulan kitab tafsir dari berbagai sumber terus disusun menjadi satu kitab.

4.  Metode Maudhu’i [Tematik]
Metode  tematik  ialah metode  yang membahas  ayat-ayat  al-Qur’an sesuai dengan  tema atau  judul yang  telah ditetapkan. Semua ayat yang berkaitan  dihimpun,  kemudian  dikaji  secara mendalam  dan  tuntas  dari berbagai aspek yang terkait dengannya, seperti asbab al-nuzul, kosakata, dan sebagainya. Semua dijelaskan dengan rinci dan tuntas, serta didukung oleh dalil-dalil atau fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, baik argumen yang berasal dari al-Qur’an, hadis, maupun pemikiran rasional.
Dalam metode ini, tafsir al-Qur’an tidak dilakukan ayat demi ayat.  al-Qur’an  dikaji dengan mengambil  sebuah  tema khusus dari berbagai macam tema doktrinal, sosial, dan kosmologis yang dibahas oleh al-Qur’an. Misalnya ia mengkaji dan membahas doktrin Tauhid di dalam al-Qur’an, konsep nubuwwah di dalam al-Qur’an, pendekatan al-Qur’an terhadap ekonomi, Musyawarah dalam Qur’an  dan sebagainya.[17]
M. Quraish Shihab[18], mengatakan bahwa metode meudhu’i mempunyai dua pengertian. Pertama, penafsiran menyangkut satu surat dalam al-Qur’an dengan menjelaskan tujuan-tujuannya secara umum dan yang merupakan tema  ragam  dalam  surat  tersebut  antara  satu  dengan  lainnya  dan  juga dengan  tema  tersebut,  sehingga  satu  surat  tersebut  dengan  berbagai masalahnya merupakan  satu  kesatuan  yang  tidak  terpisahkan. Kedua, penafsiran yang bermula dari menghimpun ayat-ayat al-Qur’an yang dibahas satu masalah tertentu dari berbagai ayat atau surat al-Qur’an dan sedapat mungkin  diurut  sesuai  dengan  urutan  turunnya,  kemudian menjelaskan pengertian menyeluruh ayat-ayat tersebut, guna menarik petunjuk al-Qur’an secara utuh  tentang masalah yang dibahas  itu.

Dalam perkembangan metode maudhu’i ada dua bentuk penyajian pertama menyajikan  kotak berisi pesan-pesan al-Qur’an yang terdapat pada ayat-ayat yang terangkum pada satu surat saja. Biasanya  kandungan  pesan  tersebut  diisyaratkan  oleh  nama  surat  yang dirangkum padanya selama nama tersebut bersumber dari informasi rasul. Kedua, metode maudhu’i mulai berkembang tahun 60-an. Bentuk kedua ini menghimpun pesan-pesan al-Qur’an yang terdapat tidak hanya pada satu surah saja[19].
Ciri metode ini ialah menonjolkan tema. Judul atau topik pembahasan, sehingga tidak salah jika dikatakan bahwa metode ini juga disebut metode topikal. Jadi, mufassir mencari tema-tema atau topik-topik yang ada di tengah masyarakat atau berasal dari al-Qur’an itu sendiri, atau dari lain-lain.
Kemudian tema-tema yang sudah dipilih itu dikaji secara tuntas dan menyeluruh dari berbagai aspeknya sesuai dengan kapasitas atau petunjuk yang  termuat di dalam ayat-ayat yang ditafsirkan tersebut. Jadi penafsiranyang diberikan tidak boleh jauh dari pemahaman ayat-ayat al-Qur’an agar tidak terkesan penafsiran tersebut berangkat dari pemikiran atau terkaan berkala [al-ra’y al-mahdh]. Oleh karena itu dalam pemakainnya, metode ini tetap menggunakan kaidah-kaidah yang berlaku secara umum di dalam ilmu tafsir.
Di Irak,  seorang  pakar  tafsir  yang  bernama  Muhammad  Baqir  al-Shadr melakukan upaya-upaya penafsiran al-Qur’an dengan menggunakan metode ini. Al Shadr menulis uraian tafsir tentang hukum-hukum sejarah dalam al-Qur’an dengan menggunakan metode yang mirip dengan metode tersebut yang ia beri nama Metode Tawhidy (kesatuan).[20] 
Penerapan metode ini sebenarnya baru dirintis oleh Universitas al-Azhar dan seluruh  fakultas  yang  bernaung  dibawahnya.  Kajian  metode  ini  pertama  kali dilakukan oleh Ahmad al-Sayyid al-Kumy yang menjadi ketua jurusan pada fakultas Usuhuluddin. Sebagai seorang ketua jurusan yang menaungi mahasiswa yang intens terhadap kajian-kajian al-Qur’an dan tafsir maka mudah bagi al-Kumy dalam mengembangkan metode Maudu’iy ini.
Dalam pandangannya,[21]  ia  mengatakan  bahwa  era  dimana  manusia  hidup adalah era ilmu dan kebudayaan; era yang membutuhkan kepada metode Maudu’iy yang dapat mengantarkan manusia untuk sampai pada suatu maksud dan hakikat suatu persoalan  dengan  cara  yang  paling  mudah. Untuk menghadapi kondisi yang demikian,  tidak  ada lain kecuali dengan menggunakan senjata yang kuat, jelas dan mudah yang dapat membela telaga-telaga agama  dan  mempertahankan  tiang-tiang  agama. Persoalan  tersebut  tidak  dapat terselesaikan kecuali dengan menggunakan metode Maudhu’iy yang dapat diterapkan untuk bermacam-macam tema dalam al-Qur’an dan meliputi segala seginya.
Dari fakultas ini banyak tulisan mahasiswa yang mengkaji kajian-kajian baru dalam tafsir al-Qur’an dari segala seginya. Misalnya kajian tentang taqwa, sholat, puasa, haji,  zakat,  sumpah, peperangan, manusia dalam al-Qur’an dan lain-lain. Disamping  itu  juga  lahir  kajian-kajian  al-Qur’an  yang  mengungkap  satu  surah, misalnya surah al-Fatihah, Yasin, Al-Fath, al-Kahf, al-Hujurat, Yusuf, Al-Ahzab, alNur, dan lain-lain.
Diantara karya-karya tafsir yang menggunakan metode ini adalah Kitab Min Huda al-Qur’an karya Syaikh Mahmud Syaltut, al-Mar’ah fi al-Qur’an karangan Abbas Mahmud al-Aqqad, al-Riba fi al-Qur’an karya Abu al-A’la al-Maududy, al-Aqidah fi al-Qur’an karya Muhammad Abu Zahroh, Ayat al-Qasam fi al-Qur’an
karangan  Ahmad Kamal Mahdy,  Muqawwamat al-Insaniyah fi  al-Qur’an  karya Ahmad Ibrahim Mahna, Tafsir Surat Yaasin karya Ali Hasan al-Aridl,
 Tafsir Surat al-Fath karya Ahmad Sayyid al-Kumy, Adam fi al-Qur’an karangan Ali Nashr al-Din. Seorang pakar dan dosen tafsir di al-Azhar Mesir, Al-Husaini Abu Farhah menulis buku tafsir dengan tema “Al-Futuhat al-Rabbaniyah fi al-Tafsir al-Maudu’iy Li  al-Ayat  al-Qur’aniyah”  dalam  dua  jilid  dengan  memilih  banyak  topik  yang dibicarakan  al-Qur’an.
Juga termasuk tafsir Maudlu'iy diantaranya adalah :
a.      Abu Ubaidillah dengan buku Mujazul Qur'an Al-Raghib Al-Ish Fahamidalam buku Mufrodatul Qur'an.
b.      Ibn Qoyyim dalam buku Al-Bayan Fi Aqsamul Qur'an.
c.       Ibn Ja’far An-Nuhas dalam buku An-Nasikhu Wal Mansikh Minal Qur'an.
d.      Al-Wahidi dalam bukunya Asbabun Nuzul
            Pada tahun 1977, Abdul Hay al-Farmawy, guru besar Fak. Ushuluddin alAzhar, mengarang sebuah karya yang berjudul “Al-Bidayah fi al-Tafsir al-Maudu’iy”. Dalam  buku  itu diungkapkan  secara  rinci  tentang  langkah-langkah  dalam menggunakan metode Maudu’iy, yaitu:
a.       Menetapkan masalah (topik) yang akan dibahas
b.      Menghimpun ayat-ayat yang berkaitan dengan masalah tersebut
c.       Menyusun runtutan ayat sesuai masa turunnya (Asbab al-Nuzul)
d.      Memahami korelasi ayat-ayat dalam surahnya masing-masing
e.       Melengkapi pembahasan dengan hadits-hadits yang relevan dengan pokok bahasan
f.       Mempelajari ayat-ayat secara keseluruhan dengan cara menghimpun ayat-ayatnya yang mempunyai pengertian yang sama, atau mengkompromikan antara yang ’am dan yang khas, mutlak dan muqayyad, atau yang pada lahirnya bertentangan sehingga semuanya bertemu dalam satu muara tanpa perbedaan atau pemaksaan.[22]
Sedangkan  Quraish  Shihab  mengembangkan  langkah-langkah  metode Maudu’iy  yang dipaparkan al-Farmawy tersebut  dengan  langkah-langkah  sebagai berikut:
a.       Penetapan masalah yang dibahas
b.               Menyusun runtutan ayat sesuai dengan masa turunnya
c.                Walau metode ini tidak mengharuskan uraian tentang pengertian kosakata, namun kesempurnaannya dapat dicapai apabila sejak dini sang mufassir berusaha memahami arti kosakata ayat dengan merujuk pada penggunaan al-Qur’an sendiri. Hal ini dapat dinilai sebagai pengembangan dari Tafsir  bi al-Ma’thur, yang pada hakikatnya merupakan benih awal dari metode Maudu’iy.[23]
Metode  ini  memiliki  beberapa keistimewaan dibandingkan dengan metode-metode lain yang dipergunakan dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an, diantaranya adalah:
a.       Menghindari problem atau kelemahan metode lain.
b.              Menafsirkan ayat dengan ayat atau hadits Nabi, satu cara terbaik dalam menafsirkan al-Qur’an
c.       Kesimpulan yang dihasilkan mudah dipahami

d.      Metode ini  memungkinkan seseorang untuk  menolak anggapan adanya ayat-ayat  yang  bertentangan  dalam  al-Quran,  sekaligus  membuktikan bahwa  ayat-ayat   al-Qur’an   sejalan   dengan   perkembangan   ilmu pengetahuan dan masyarakat.
Kelemahan
a.       Kesullitan dalam memenggal ayat al-Qur’an: Yang dimaksud memenggal ayat al-Qur’an ialah suatu kasus yang terdapat di dalam suatu ayat atau lebih mengandung banyak permasalahan yang berbeda. Misalnya, petunjuk tentang shalat dan zakat. Biasanya kedua ibadah itu diungkapkan bersama dalam satu ayat.Apabila ingin membahas kajian tentang zakat misalnya, maka mau tidak mau ayat tentang shalat harus di tinggalkan ketika menukilkannya dari mushaf agar tidak mengganggu pada waktu melakukan analisis.
b.      Memasung dan membatasi pemahaman ayat: Dengan diterapkannya judul penafsiran, maka pemahaman suatu ayat menjadi terbatas pada permasalahan yang dibahas tersebut. Akibatnya mufassir terikat oleh judul itu. Padahal tidak mustahil satu ayat itu dapat ditinjau dari berbagai aspek, karena dinyatakan Darraz bahwa, ayat al-Qur’an itu bagaikan permata yang setiap sudutnya memantulkan cahaya. Jadi, dengan diterapkannya judul pembahasan, berarti yang akan dikaji hanya satu sudut dari permata tersebu
c.       Teks Al qur’an sesuatu yang bersifat absolut dan permanen sementara tema-tema (waqi’iyyah) terus berkembang sesuai dengan perkembangan kehidupan manusia dengan berbagai tema yang ada. Untuk itu metode ini memungkinkan munculnya pemerkosaan terhadap ayat atas konteks permasalahan yang ada dalam dunia kontemporer. Misalnya kata al Sayyarah, akan terjebak dengan pengertian makna maudzu’ dimaknai dengan mobil, ayat hatifun, dimaknai sebagai ayat tema - tema telepon dll.

  1. ANALISIS KOMPARATIF TAFSIR KOMPARATIF
Disamping itu ketika metode mawdhu’iy disandingkan dengan metode-metode lain, maka akan muncul perbedaan-perbedaan. Perbedaan tersebut antara lain :
Ø  Perbedaan Metode Mawdhu’iy dengan Metode Analisis
Metode Mawdhu’iy
Metode Analisis
Ø  Mufasir dalam penafsirannya tidak terikat dengan susunan ayat dalam mush-haf, tetapi lebih terikat dengan urutan masa turunnya ayat atau kronologis kejadian
Ø  Mufasir tidak membahas segala segi permasalahan yang dikandung oleh satu ayat, tapi hanya yang berkaitan dengan pokok bahasan atau judul yang ditetapkannya
Ø  Mufasir dalam pembahasannya tidak mencantumkan arti kosakata, sebab nuzul, munasabah ayat dari segi sistematika perurutan, kecuali dalam batas-batas yang dibutuhkan oleh pokok bahasannya.
Ø  Mufasir berusaha untuk menuntaskan permasalahan-permasalahan yang menjadi pokok bahasannya.
 Mufasir memperhatikan susunan sebagaimana tercantum dalam mush-haf.
 Mufasir berusaha untuk berbicara menyangkut segala sesuatu yang ditemukannya dalam setiap ayat
 Sebaliknya
 Mufasir biasanya hanya mengamukakan penafsiran ayat-ayat secara berdiri sendiri, sehingga persoalan yang dibahas menjadi tidak tuntas, karena ayat yang ditafsirkan seringkali ditemukan kaitannya dalam ayat lain pada bagian lain surat tersebut, atau dalam surat yang lain.
Ø  Perbedaan Metode Mawdhu’iy dengan Metode Komparasi
Contoh perbedan antara metode mawdhu’iy dengan metode komparasi, adalah yang khusus membandingkan antara ayat dengan ayat seperti ayat :
 Surat Al-An’am ayat 151 :
ﻭﻻﺗﻘﺘﻠﻮﺁﺍﻭﻻﺩﻛﻢﻣﻦﺇﻣﻼﻕ ﻧﺤﻦﻧﺮﺯﻗﻜﻢﻭﺍﻳﺎﻫﻢ
 Surat Al-Isra’ ayat 31 :
ﻭﻻﺗﻘﺘﻠﻮﺁﺍﻭﻻﺩﻛﻢﺧﺸﻴﺔﺇﻣﻼﻕ ﻧﺤﻦﻧﺮﺯﻗﻬﻢﻭﺍﻳﺎﻫﻢ
Atau perbedaan antara :

 Surat Al-A’raf ayat 12
ﻗﺎﻝﻣﺎﻣﻨﻌﻚﺍﻻﺗﺴﺠﺪﺍﺫﺍﻣﺮﺗﻚﻗﺎﻝﺍﻧﺎﺧﻴﺮﻣﻨﻪ
 Surat Shad ayat 75
ﻣﺎﻣﻨﻌﻚﺍﻥﺗﺴﺠﺪﻟﻤﺎﺧﻠﻘﺖﺑﻴﺪﻱ







Metode Mawdhu’iy
Metode Komparasi
 Mufasir disamping menghimpun semua ayat yang berkaitan dengan masalah yang dibahas, ia juga mencari persamaan-persamaan, serta segala petunjuk yang dikandungnya selama berkaitan dengan pokok bahasan yang ditetapkan.
 Mufasir biasanya hanya menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan perbedaan kandungan yang dimaksud oleh masing-masing ayat tersebut atau perbedaan kasus atau masalah
Seperti misal : Al-Khatib Al-Iskafi dalam kitabnya Durrah Al-Tanzil wa Ghurrah Al-Ta’wil, (tidak mengarahkan pandangannya kepada petunjuk-petunjuk yang dikandung oleh ayat-ayat yang dibandingkan)



















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dalam makalah ini menjelaskan tentang metode-metode penafsiran Al-Qur’an yang di gunakan untuk memperjelas kandungan  al-Quran secara gamblang atau jelas dan untuk melurusakan serta tidak melencengnya dalam pemahaman orang awam yang membacanya atau memahaminya. Disini di jelaskan beberapa metode penafsiran secara umum:
Penafsiran Al Qur’an, secara garis besar dapat dibagi dalam 4(empat) macam metode, dengan sudut pandang tertentu :
Ø  Metode Penafsiran ditinjau dari sumber penafsirannya, metode ini terbagi menjadi tiga macam, yakni metode bi al-ma’thur, bi al-riwayah, bi al-manqul, tafsir bi-ra’y/bi al-dirayah/ bi al ma’qul dan tafsir bi al-izdiwaj (campuran).
Ø  Metode penafsiran ditinjau dari cara penjelasannya. Metode ini dibagi menjadi dua macam, yakni metode deskriptif (al-bayani) dan Metode tafsir perbandingan (comparatif, al maqarin).
Ø  Motede penafsiran ditinjau dari keleluasan penjelasan. Metode ini dibagi menjadi dua macam, yakni metode global (al-ijmali) dan metode detail (al-ithnaby).
Ø  Metode penafsiran ditinjau dari aspek sasaran dan sistematika ayat-ayat yang ditafsirkan. Metode penafsiran ini terbagi menjadi dua macam, yakni metode analisis (al-tahlily) dan metode tematik (al-mawdhu’y).

Namun dalam makalah ini menjelaskan secara detail tentang beberapa metode penafsiran Al-Qur’an saja, yaitu sebagai berikut:
v  metode global (al-ijmali)
Metode tafsir ijmali yaitu menafsirkan al-Qur’an dengan cara singkat dan global tanpa uraian panjang lebar.Metode Ijmali [global] menjelaskan ayat-ayat Qur’an  secara  ringkas  tapi mencakup  dengan  bahasa  yang lebih umum dikenal lebih luas, mudah  dimengerti,  dan  enak  dibaca. Sistimatika  penulisannya mengikuti susunan ayat-ayat di dalam mushaf. Penyajiannya, tidak terlalu jauh dari gaya bahasa al-Qur’an.
v  Metode Muqarin [Komparatif]
Tafsir al-Muqarim adalah penafsiran sekolompok ayat al-Qur’an yang berbicara dalam suatu masalah dengan cara membandingkan antara ayat dengan ayat atau antaraa ayat dengan hadis baik dari segi isi maupun redaksi atau antara pendapat-pendapat para ulama tafsir dengan menonjolkan segi-segi perbedaan tertentu dari obyek yang dibandingkan. Jadi yang dimaksud dengan metode komporatif ialah: [a] membandingkan teks [nash] ayat-ayat al-Qur’an yang memiliki persamaan atau kemiripan redaksi dalam dua kasus atau lebih, dan atau memiliki redaksi yang berbeda bagi suatu kasus yang sama, [b] membandingkan ayat al-Qur’an dengan hadis yang pada lahirnya terlihat bertentangan, dan  [c] membandingkan berbagai pendapat ulama tafsir dalam menafsirkan al-Qur’an.

v  metode analisis (al-tahlily)
Metode Tafsir analisis ialah menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an dengan memaparkan segala aspek yang terkandung di dalam ayat-ayat yang ditafsirkan itu serta menerangkan makna-makna yang tercakup di dalamnya  sesuai dengan  keahlian dan  kecenderungan mufassir  yang menafsirkan ayat-ayat tersebut. Mufassir membahas al-Qur’an ayat demi ayat, sesuai dengan rangkaian ayat yang tersusun  di  dalam  al-Qur’an.
v  metode tematik (al-mawdhu’y)
Metode  tematik  ialah metode  yang membahas  ayat-ayat  al-Qur’an sesuai dengan  tema atau  judul yang  telah ditetapkan. Semua ayat yang berkaitan  dihimpun,  kemudian  dikaji  secara mendalam  dan  tuntas  dari berbagai aspek yang terkait dengannya, seperti asbab al-nuzul, kosakata, dan sebagainya.



[1] Epistemology tafsir disini dimaksudkan adalah gambaran sistematis dan peradigmatis konsepsi yang ilmiah obyektif bagaimana pengetahuan disiplin tafsir terbangun melaluui sebuah kajian yang dapat diterima oleh para ilmuwan sehingga pemberlakuan produk tafsir dan metodologi prosedural serta sistematika kajian tafsir dapat menghasilkan nilai-nilai universalistik.
[2] Dogmatisme secara prinsip mengandung konsep bahwa di dalamnya mengandung dogma atau doktrin yang harus diterima secara mentah tanpa ada nalar yang memadai untuk menguji nilai-nilai kebenaran.
[3] Sifat dasar teks disini mengandung maksud bahwa dalam analisis teks meniscayakan perlunya kajian-kajian disiplin ilmu tentang analisis teks, misalnya contohnya berbasis ilmu filologi dan hermeneutik dengan segala konsepsinya yang melingkupi sebagai sebuah disiplin ilmu yang rasionalistik,empirik dan positifistik.
[4] Dalam konsepsinya Fazlur rahman keduannya disebut dengan penafsiran emotive fight dan pure cognitife
[5] Sekulerisasi tafsir al qur’an dimaksudkan adalah bahwa Al qur’an memang benar diakui secara normatife adalah teks suci (wahyu) dari Tuhan yang memiliki nilai sakral dan muthlak. Akan tetapi adalah kenyataan bahwa al qur’an merupakan corpus, manuskrip dan kumpulan deretan teks material duniawi yang dapat dipahami oleh siapapun dengan segala argumentasi. Sehingga al qur’an dengan demikian telah menyejarah, mendunia dan lahir menjadi bagian dari material yang ada di alam ini. Untuk itu hakekatnya diperlukan kerja keras yang berfokus pada penafsiran dengan pendekatan pengetahuan (epistemogi) yang berstandard universal sebagaimana disiplin ilmu lain yang telah memberikan warna pengetahuan saintifik yanga ada.  Untuk itu dimensi-dimensi wahyu wajib ditempatkan secara  proporsional  demi tercapainya konsep penafsiran al qur’an yang memiliki makna signifikan dalam kehidupan manusia. Demi menerjemahkan islan yang sholih likulli al zaman wa al makan.
[6] Muhammad Ali Ash Shaabuuny, Studi Ilmu Al Qur’an,terjemah oleh Aminuddin(Bandung;Pustaka Setia, 1991) hal. 244-245
[7]   Untuk mendapat gambaran lebih lengkap penjelasan seluk beluk konseptualisasi tafsir dapat dibaca misalnya karya M.Alfatih Suryadilaga dkk, Metodologi Ilmu Tafsir (Yogyakarta:TERAS, 2010)
[8]   M.Alfatih Suryadilaga dkk, Metodologi Ilmu Tafsir (Yogyakarta:TERAS, 2010) 12
[9] M. Quraish Shihab. Membumikan al-Qur’an. (Bandung: Mizan. 1992). hlm. 72.
[10]Abdul Jalal, Urgensi Tafsir Madhui Pada Masa Kini, (Jakarta : Kalam Mulia, 1990), hlm.         64-71.
[11]M. Ridlwan Nasir, Teknik Pengembangan Metode Tafsir Muqarin;Dalam Perspektif Pemahaman Al Qur’an (Surabaya;IAIN Sunan Ampel) 1997) Hal. 5-8 ,Naskah Pidato Guru Besar ilmu Tafsir Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Ampel
[12] Nashruddin Baidan. Metodologi Penafsiran al-Qur’an. (Jakarta: Pustaka Pelajar, 1998.) Hal.9
[13] Sebagai  contoh:  firman Allah  dalam  ayat  11  surah  ar-Ra’du  dan  ayat  53 surat al-Anfal sebagai berikut:
….$# 3 žcÎ) ©!$# Ÿw çŽÉitóム$tB BQöqs)Î/ 4Ó®Lym (#rçŽÉitóム$tB öNÍkŦàÿRr'Î/ 3 …... ÇÊÊÈ  
Dan
y7Ï9ºsŒ  cr'Î/ ©!$# öNs9 à7tƒ #ZŽÉitóãB ºpyJ÷èÏoR $ygyJyè÷Rr& 4n?tã BQöqs% 4Ó®Lym (#rçŽÉitóム$tB öNÍkŦàÿRr'Î/   žcr&ur ©!$# ììÏJy ÒOŠÎ=tæ ÇÎÌÈ  

                Kedua ayat itu ditafsirkan oleh al-Jalalain, sebagai berikut: ( Sesungguhnya Allah tidak mengubah apa yang ada pada suatu kaum] tidak mencabut dari mereka amanatnya [kecuali mereka mengubah apaa yang ada pada diri mereka], dari sifat-sifat yang bagus dan terpuji menjadi perbuatan maksiat [al-Mahalli dan al-Suyuthi [pada pinggir]. Kitab tafsir al-hawi ala al-Jalalain, karangan Ahmad al-Shawi, Mesir: “isa al-Bab al-Halabi.II,hlm. 225-226., dalam Nashruddin Baidan, hlm. 25]:
[Yang demikian  itu] yakni menyiksa orang-orang kafir  [dikarenakan] sesungguhnya  [Allah selamanya tak pernah mengubah nikmat yang telah dianugrahkan-Nya kepada suatu kaum] dengan menggantikannya dengan kutukan [kecuali merekaa mengubah apa yang ada pada diri mereka], yakni mereka mengganti nikmat itu dengan kufur seperti perbuatan para kafir  Mekkah yang menukar anugerah makanan, kemanan dan kebangkitan Nabi dengan bersikap ingkar, menghalang-halangi agama Allah, dan memerangi umat Islam [ibid, hlm. 112, dalam Nashruddin Baidan, hlm. 26]. Kedua penafsiran yang diberikan itu tampaak tidak sinkron. Di dalam ayat pertaama ia [al-Suyuthi] menafsirkan  itu dengan: mengubah  sifat-sifat yang baik dengan perbuatan maksiat. Sementara padaa ayat kedua untuk ungkapan yang sama dia memberikan penafsiran yang berbeda seperti dikatakannya:  “mengganti nikmat itu dengan kufur”. Jadi penaafsiran yang pertama bersifat abstrak dan yang kedua bersifat konkret [Nashruddin Baidan. Ibid. hlm. 22-27].
[14] Mohammad Nor Ichwan, Tafsir ‘Ilmiy; Memahami al Qur’an Melalui Pendekatan Sains Modern, Yogyakarta: Menara Kudus, 2004
[15] Manna.Khalil Al-Qattan, Mabahith fi ’Ulum al-Qur’an (Beirut: Mansyurah al- ’Ashr al-Hadith. 1973).  342


[16] Untuk lebih memperkuat konsep pembahasan metodologi tafsir muqarin dapat dibaca dalam naskah pidato guru besar M.Ridlwan Nasir, yang berjudul Teknik Pengembangan Metode Tafsir Muqarin;Dalam Perepektif Pemahaman Al Qur’an, dalam buku Himpunan Orasi Ilmiah Pengukuhan Guru Besar IAIN Sunan Ampel Periode 1986-2003,Penerbit;IAIN Sunan Ampel, th 2004
[17] Untuk memperluas pembahasan tafsir tematik, baca tulisan Prof.Imam Muchlas, Metode Penafsiran al Qur’an Tematis Permasalahan, dalam buku Himpunan Orasi Ilmiah Pengukuhan Guru Besar IAIN Sunan Ampel Periode 1986-2003,Penerbit;IAIN Sunan Ampel, th 2004
[18] Untuk pendapat dan konsepsi pemikiran tafsir Quraish Shihab dapat di lihat secara lebih utuh dalam bukunya, Membumikan al-Qu’an. Penerbit Mizan,Bandung 1992. dan pengantar Tafsir Al Mishbah
[19] Abdul Hay,Al-Farmawy, al-Bidayah fi al-Tafsir al-Maudhu’iy,(Kairo: al-Hadaharah al- ‘Arabiyah, 1977.). 23

[20]  ibid
[21] Ibid,
[22]     Al-Farmawy,Ibid, 62
[23]  M.Quraizh Shihab, ibid 
Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "MAKALAH STUDI QUR’AN Metodologi Tafsir al Qur’an;Ijmali,tahlili,Muqarin dan Maudlu’i"

 
Copyright © 2014 Knowladge Is Free - All Rights Reserved - DMCA
Template By Kunci Dunia